1. Pengaturan dan Pengertian Perkumpulan
Perkumpulan diatur dalam
Buku Ketiga Bab Kesembilan KUHPerdata, yang terdiri atas Pasal 1653 sampai
dengan Pasal 1665.
Berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata, Perkumpulan diakui
sehingga Badan Hukum (rechtspersoon,
legal person), Pasal Ini menjelaskan :
a. Perkumpulan yang diatur
dalam KUHPerdata ini disamakan dengan Perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu,
Bagian Ketiga KUHD yang terdiri atas Pasal 36 sampai dengan Pasal 56;
b. Perkumpulan adalah
perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke
lichemen,corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum
seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan
kesusilaan yang baik.
2.
Eksistensi dan Karakterisitik Perkumpulan
a. Mendapatkan Pengesahan dari Menteri;
b. Menurut Staatsblad
1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum, diperlukan PENGAKUAN
dalam bentuk pengesahan Anggaran Dasar (AD) dari Menteri;
c. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum
seperti person manusia (naturlijke
persoon, natural person) untuk
dan atas nama Perkumpulan;
d. Para pengurus Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di
dalam di luar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (wettlijke vertegenwoording, statutory representative).
Pasal 1655 KUHPerdata
menegaskan, hal itu :
1. Para pengurus diberi kuasa
bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan;
2. Para pengurus bertindak
mewakili Perkumpulan di depan Pengadilan;
3. Semua tindakan pengurus
mengikat kepada Perkumpulan;
4.Perbuatan atau tindakan
pengurus menyimpang dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya
dalam Anggaran Dasar (AD), tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila
tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota.
e. Kewajiban pengurus
Pengurus Perkumpulan wajib
memberi pertanggungjawaban kepada anggoita atas kepengurusan Perkumpulan yang
disampaikan dalam rapat anggota.
f. Keputusan rapat, menurut Pasal 1659
KUHPerdata :
· Keputusan
diambil dengan suara terbanyak, dan
· Masing-masing
anggota mempunyai hak yang sama
g.
Tanggungjawab anggota
Tanggung
jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUHPerdata
· Para
anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan
yang dibuat Perkumpulan
· Segala
utang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan Perkumpulan
Sumber :
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam, Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar