Hukum Pajak adalah semua peraturan yang memberikan wewenang/hak kepada pemerintah untuk mengambil kekayaan rakyat (seseorang/perusahaan) dan menyerahkan kembali kepada rakyat melalui kas negara dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum dan pengaturan lainnya.
Dalam Hukum Pajak terkandung hubungan-hubungan hukum antara lain :
- Antara negara dan orang-orang (individu) atau;
- Badan-badan hukum (perusahaan) yang berkewajiban membayar pajak (disebut Wajib Pajak)
2. Pembagian Hukum Pajak
- Hukum Pajak Material, mengatur tentang norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus diekenakan pajak dan besarnya jumlah pajak
- Hukum Pajak Formal, mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan, misalnya : penenpatan suatu hutang pajak, kewajiban para wajib sebelum adanya suatu ketetapan pajak.
3. Landasan Hukum Pemungutan Pajak
- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016 ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. - Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur soal impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. - Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015
Peraturan ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
4. Timbul Hutang Pajak
Hutang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak baik perorangan maupun Badan sebagai subjek hukum untuk melakukan suatu prestasi, yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syarat bujektif dan objektif (perbuatan, keadaan atau peristiwa).
- Ajaran Materil
- Diatur dalam Undang-Undang
- Ada peristiwa, keadaan dan perbuatan
- Ajaran Formil
- Ada ketetapan dari pemungut yaitu pemerintah
- Pajak menjadi terutang saat ditetapkan melalui surat ketetapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar