Pajak merupakan konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan untuk mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Karakteristik Pajak
Adapun karakteristik Pajak antara lain
- Pajak di pungut oleh negara;
- Tidak ada kontra prestasi individu atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh rakyat kepada negara;
- dipungut dengan Undang-Undang, sifatnya dipaksa apabila ada perlawanan berhadapan dengan hukum;
- Sanksi, denda, hukuman penjara menjadi akibat apabila ada perlawanan terhadap pajak yang menyebabkan kerugian negara;
- Bertujuan untuk keadilan;
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara;
- Fasilitas umum adalah kontra prestasi atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat
3. Pembagian Jenis Pajak
1. Pajak menurut golongannya
- Pajak langsung, pajak yang bebannya langsung dipikul oleh wajib pajak, misalnya : Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak tidak langsung, pajak yang bebannya dapat di geser ke pihak lain, misalnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak subjektif (bersifat perorangan), pajak yang melihat keadaan wajib pajak, misalnya : Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak objektif (bersifat kebendaan), pajak yang melihat kepada objeknya, baik benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar
- Pajak negara, (Pajak Pusat), misalnya : Pajak penghasilan (PPh), Pejak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai
- Pajak daerah, (a) Pajak tingkat pemerintahan kota, misalnya : Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor; (b) Pajak tingkat pemerintahan kabupaten, misalnya : Pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak reklame.
4. Perbedaan Pajak dengan Retribusi dan Sumbangan
1. Retribusi
- Retribusi pada umumnya hubungan dengan prestasi kembalinya adalah langsung, misalnya : pembayaran uang sekolah, abonemen aliran listrik/air/gas;
- Retribusi merupakan pambayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan.
2. Sumbangan
- Sumbangan yang mendapat prestasi kembali adalah sesuatu golongan;
- Sumbangan adalah pembayaran dari golongan tertentu penduduk kepada negara, karena mereka adalah satu dolongan bersama menikmati secara langsung balas jasa yang diberikan oleh negaranya, dimana yang menikmati balas jasa hanya satu golongan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar