google.com/foto |
- uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembautan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian serta jumalah perubahannya.
baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Badan Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Badan Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT
Dalam Bagian akhir atau penutup akta ini, meliputi :
1) Pembacaan Akta.
Bahasa Inggris disebut dengan the reading og the deed, bahasa Belanda disebut dengan het voorlezen van de akte, berkaitan dengan perbuatan membaca yang artinya melihat, memahami, mengucapkan apa yang tertulis, yang diucapkan secara lisan oleh notaris. Filosofi dari pembacaan akta adalah untuk mengetahui secara jelas maksud dan keinginan para pihak di dalam sebuah akta, hal-hal yang kurang lengkap, baik yang menyangkut judul akta, badan akta maupun penutup akta, serta tata tulisnya.
2) Tanda Tangan dalam Akta.
Bahasa Inggris disebut dengan signature, bahasa Belanda disebut dengan handtekening merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak. Dalam minuta kata, tanda tangan yang harus dicantumkan yaitu tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris, sedangkan dalam salinan akta hanya memuat tanda tangan notaris dan stempelnya. Makna tanda tangan adalah untuk menentukan keabsahan dari perbutan hukum yang dibuat oleh para pihak atau yang dituangkan dalam akta.
3) Tempat Tanda Tangan.
Bahasa Inggris disebut dengan place signature, bahasa Belanda disebut dengan plaats signatuur menjelaskan atau menunjuk pada lokasi/ruang/ tempat dilakukan suatu perbuatan hukum.
4) Penerjemah (Jika Ada)
Bahasa Inggris disebut dengan the official translators, bahasa Belanda disebut dengan officiele vertalers yaitu orang yang ditunjuk secara resmi untuk mangalihbahasakan dari bahasa ibu atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) UUJN, disebut penerjemah resmi, yaitu :
- penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar, atau
- menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
5) Saksi.
Bahasa Inggris disebut dengan the witness, bahasa Belanda disebut dengan getuigen merupakan orang yang diminta hadir pada saat pembuatan akta agar suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa akta yang dibuat oleh para pihak bebar-benar terjadi.
Bagian akhir akta ini saksi meliputi identitas, sebagai berikut :
- nama lengakap;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jabatan;
- kedudukan;
- tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Ada 6 syarat untuk menjadi saksi, antara lain :
- paling sedikit umur 18 tahun atau telah menikah
- cakap melakukan perbuatan hukum
- mengerti bahasa yang digunakan akta
- dapat membubuhkna tanda tangan dan paraf
- tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak; dan;
- harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada notaris penghadap.
6) Tidak adanya atau adanya Penutup Akta.
Prinsipnya, akta yang dibuat di muka dan di hadapan notaris, harus bersih dan tidak ada coret-coretan, tetapi akta yang tersebut tak selamanya akta bersih. Apabila akta itu tidak bersih atau mengandung coretan, maka dalam akta itu harus dilakukan perubahan, misalnya : dibuat dengan 3 (tiga) coretan, 2 (dua) gantian dan 1 (satu) tambahan.
sumber :
Salim HS. 2016. Teknik Pembautan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar