Translate

Tampilkan postingan dengan label Akta Autentik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Autentik. Tampilkan semua postingan

Minggu, Maret 06, 2022

EVENT SPECIAL : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?

_*Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PENGDA KAB BEKASI IPPAT) berkolaborasi dengan Indonesia Law Center (ILC)*_

Mengajak semua sahabat-sahabat Notaris/PPAT, ALB, Mahasiswa, Akademisi & Praktisi untuk belajar dan berdiskusi bersama dalam Event special buat kita dengan tema :

πŸ’Ώ *"SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?"*

_Point of View_ :
Kesalahan, kelalaian dan kekurang hati-hatian dalam pembuatan akta, memiliki akibat hukum nyata bagi seorang Notaris/PPAT baik dalam aspek Pidana, Perdata ataupun Administrasi. Kegiatan ini diadakan untuk mengajak setiap Notaris/PPAT lebih menyadari tindakan2 yang harus dilakukan atau dihindari agar akibat hukum yang merugikan dirinya  dan orang lain dapat dihindari. Ayooo bersama-sama belajar untuk menjadi lebih baikπŸ˜‰πŸ˜ŠπŸŒΏπŸŒΏπŸŒΏ

Narasumber :
1. *πŸŽ™️Bp. Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.* 
     *_(Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan; Anggota MPP PPAT Pusat & Ketua MKP IPPAT)_*
2. *πŸŽ™️Bp. MARTINEF S.H., M.Si.* 
     *_(Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi & Anggota MPW Notaris Prov.Jawa Barat)_*
3. *πŸŽ™️Bp. GANDJAR LAKSMANA B*
*_(Pengajar Hukum Pidana FHUI)_*

Host/Moderator :
πŸŽ™️ *Dr (c) INDRA ISWARA, S.H., M.Kn.* 
     *_(Ketua  Yayasan Kasih Ilmu Indonesia, Praktisi Notaris/PPAT & Penulis)_*

πŸ’Ό *Jadwal Kegiatan via Zoom (Online) yang akan diselenggarakan, pada* :
Hari        : Jum'at
Tanggal  : 11 Maret 2022
Jam        : 13.30 WIB – Selesai
πŸŽ™️ Model kegiatan => _Paparan, diskusi dan Studi Kasus_

☎️Narahubung dan Konfirmasi Pendaftaran:
πŸ’  *Susy Christyanti, S.H.* , Handphone : +6281311183905
πŸ’  *Aliya Balhmar S.H. Spn* , Handphone : +628123242596

πŸ“Pendaftaran, klik link :
*_https://bit.ly/ILC_IPPATBekasi_*

πŸ‘©πŸ»πŸ’ΌπŸ‘¨πŸ»πŸ’Ό Kontribusi Peserta :
~ *Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi : IDR 75.000,-*
~*Notaris/PPAT Luar KabBekasi/ALB/Umum : IDR 125.000,-*

Transfer melalui rekening :
*BCA : 0661450273*
An. MUTHIA NURANI.
(Konfirmasi pembayaran ke : +62 811880042)

Fasilitas : 
*Sertipikat 2 POINT*πŸ’
*E-Materi*πŸ’
*Doorprize*πŸ’

Salam Hangat πŸ™πŸ™πŸ™
_*🀝PENGDA KAB BEKASI IPPAT COLLABORATIVE with Tim ILC🀝*_

Minggu, Juni 27, 2021

PARADOKS PROSEDUR KERJAAN NOTARIS/PPAT ?

Notaris/PPAT diminta menghadap, berhadapan, hadir dihadapan dengan debitur/penghadap setiap akad kredit dikantor bank, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun, satu dan lain hal serta tidak terbatas mengacu pada ketentuan yang berlaku, demi terpenuhinya syarat akta otentik (vide 1868 BW).
Namun uniknya pejabat bank/kreditur tidak wajib hadir, kadang hadir, tapi lebih banyak alpa. Padahal untuk memenuhi formalitas dan otensitas suatu akta, semua penghadap wajib hadir bersamaan pada waktu yang sama, membaca/dibacakan akta serta membubuhkan teken/jempol mutatis mutandis secara bersama pula. Ancaman akibat pengabaian prosedur demikian adalah akta akan  tergradasi menjadi kekuatan dibawah tangan (tidak otentik). Notaris/ PPAT berpotensi dituntut ganti rugi++ atas kelalaiannya dimaksud.
Mirisnya ketika bermasalah hukum, bank/kreditur tendensius kerap terkesan menyalahkan NOTARIS/ PPAT, dengan mewajibkan ybs menanggung, memikul beban segala akibat dari "cacat hukum bawaan" dari akad tersebut. Terjadi ketidak seimbangan pertanggungjawaban hukum, dengan ancaman putusnya kerjasama dengan bank tersebut. Ngeri2 sedap. "LAIN YANG MAKAN NANGKA, LAIN YANG KENA GETAHNYA?"
Mayoritas rekanan bank faham dan kerap mengalami hal semacam ini. Cuma mau mengakui/tidak. Tidak dapat mengelak demi sesuap nasi dan sekarat berlian, walaupun resiko hukum bisa jadi sekarat pula. Benarkah demikian? TANGAN MENEKEN, BAHU MEMIKUL?
Sampai kapan terus begini? Mari kita biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa (mengutip jargon pak winanto).
"TIDAK ADA CARA YANG BENAR UNTUK MELAKUKAN KESALAHAN".

SELAMAT ULTAH INI. JAYALAH INI!

Batam, 27/06/21
Johari (Notaris/PPAT Batam).

Kamis, Februari 11, 2021

TERKAIT COVERNOTE DALAM PENCAIRAN KREDIT

Pagi-pagi dikabarin terkait rekan yang dipersoalkan karena covernote dalam pencairan kredit....

Saya tidak setuju Covernote disamakan dengan Akta Otentik, bukankah Akta Otentik sudah jelas parameternya dalam Pasal 1868 KUHPerdata? Kalo menurut saya penegak hukum yang menyamakan covernote dengan Akta Otentik tidak faham esensi jabatan Notaris dan yang memidanakananya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jabatan Notaris.

Dengan merujuk dalam arti Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana. Dalam sejarahnya di Indonesia banyak sekali kejadian kriminalisasi tersebut atau biasa juga disebut pemelintiran hukum, misalnya kasus perdata yang melibatkan utang piutang yang dijadikan sebagai kasus penipuan, sehingga dikonversi menjadi kasus pidana. Dalam skala lebih besar kita mengenal “Kasus Sengkon dan Karta”

Lalu bagaimana semestinya dalam konteks Pelaksanan jabatan Notaris? Dalam hukum secara universal yang juga diakui dalam konstitusi negara RI, kita mengenal prinsip Equality before the law yaitu kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat Negara, akan tetapi hal tersebut semestinya dapat disimpangi untuk kepentingan yang lebih besar atau untuk terciptanya keadilan.

Diantaranya seorang Notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya seharusnya tidak tunduk terhadap prinsip equality before the law, sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun memang dengan disetujuinya Notaris oleh MKN diperiksa oleh penyidik, penuntut umum dan/atau hakim, maka sudah terdapat unsur pengkondisian bagi Notaris tersebut untuk ditempatkan dalam posisi tidak berada dalam golongan “nobile person” atau “nobile officum”, melainkan seperti seorang yang tunduk pada prinsip equality before the law seperti yang terjadi pada orang pada umumnya. 

Perbedaan perlakuan hukum atau pengecualian ini hanya berlaku jika ada alasan yang khusus, misalnya pengecualian berlaku bagi orang-orang/kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-Undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mereka lebih berat daripada hukuman yang  seharusnya diterima oleh orang biasa.. 

Secara universal dalam hukum kita juga dikenal prinsip konsistensi, supaya masyarakat dapat mengandalkan hukum sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus memiliki kredibilitas dan kredibilitas itu hanya bisa dimilikinya, kinerja dan konsisten. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten akan membuat masyarakat ragu-ragu dalam mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. 

Demikian halnya menentukan adanya suatu pertanggungjawaban secara perdata atau pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris harus dipenuhi tiga syarat yaitu : 
1. Harus ada perbuatan Notaris  yang dapat dihukum yang unsur-unsurnya secara tegas dirumuskan oleh undang-undang. 
2. Perbuatan Notaris tersebut bertentangan dengan hukum, serta harus ada kesalahan dari Notaris tersebut. 
3. Kesalahan atau kelalaian dalam pengertian pidana meliputi unsur-unsur bertentangan dengan hukum dan harus ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan Notaris selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu.

Mekanisme Pemanggilan Notaris oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dan seksama dari pihak penyidik kepolisian. 
Apakah benar pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh Notaris, atau para pihak yang menandatangani akta tersebutlah yang melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dan menyembunyikan dokumen yang seharusnya diperlihatkan kepada Notaris.

Dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam dan paradigma berpikir yang luas untuk mengambil keputusan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menetapkan bersalah tidaknya seorang Notaris dalam suatu pemeriksaan hukum pidana.

Copas dari grup whatsapp (COPAS DARI Dr. UN)

Senin, Juli 20, 2020

SERI AKTA-AKTA NOTARIS : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/RUPS


   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Nomor : xx.-
-Pada hari ini,.........., tanggal ..................(xx–xx–xxxx). ---------
-Jam ............ WIB (.......................Waktu Indonesia Bagian Barat ). ---------------------------------
-Menghadap kepada saya, ......................, ..................., Notaris di ..........., berdasarkan Surat ........................ (xx-xx-xxxx) Nomor: xxxxxx, -------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini:
-Atas Permintaan Direksi Perseroan Terbatas ---------- PT. xxx, berkedudukan di ............ ---
-yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta pendirian........ tertanggal .........(xx-xx-xxxx), Nomor: xx, dibuat dihadapan ...........,......, Notaris ........., dan telah mendapat pengesahan dari Menteri ........... berdasarkan surat........tertanggal ........... (xx-xx-xxxx) Nomor : xxxx-
-dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal .............(xx-xx-xxxx), Nomor xx, dibuat dihadapan ........, Notaris............, dan diterima dan dicatat didalam database ..................... Indonesia berdasarkan surat tertanggal .................(xx-xx-xxxx), Nomor : -----------------------
 -dan selain dari pada akta-akta tersebut diatas menurut keterangan xxxx tidak terdapat akta-akta  perubahan lain, dan untuk selanjutnya dibawah ini cukup disebut Perseroan. ------
-Berada di Kantor saya, Notaris. ---------------------
-untuk membuat Berita Acara dari semua yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam 
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan 
ditempat seperti tersebut diatas. telah hadir dalam rapat dan oleh karena itu berhadapan 
dengan saya, Notaris dengan dihadiri  saksi-saksi tersebut : -------------------------
1.-Tuan xxxx, (uraikan komparisi)
  -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -
    a.-selaku xxxxx ; --------------------
   b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
2.-Tuan xxxxx (uraikan komparisi)
   -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --
   a.-selaku xxxxx ; -------------------
    b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
-Para penghadap saya, Notaris kenal. Penghadap tuan xxxxxx tersebut dalam jabatannya 
selaku xxxxxx sesuai dengan ketentuan pasal x ayat x anggaran dasar perseroan 
membuka rapat selaku Ketua Rapat dengan memberitahukan terlebih dahulu : -------------
-bahwa untuk menghadiri rapat ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu dengan pemuatan iklan dalam suatu surat kabar harian yang terbit ditempat kedudukan perseroan, oleh karena telah diketahui sebelumnya, bahwa dalam rapat ini akan hadir dan diwakii semua saham yang telah ditempatkan oleh perseroan hingga hari dan tanggal rapat diadakan ; ---
-bahwa dalam rapat ini telah hadir /diwakili sebanyak xxx (xxxxx) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. xxxxxx (xxxxxxxyang merupakan saluran saham yang telah ditempatkan dan di setor penuh oleh para persero dalam perseroan hingga hari dan tanggal rapat ini ; ---------
bahwa surat-surat saham tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, akan tetapi ketua rapat menerangakan, menanggung dan menjamin tentang adanya pemilikan saham seperti yang diuraikan diatas ;
-bahwa rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai usul-usul -yang diajukan dalam rapat, oleh karena semuanya syarat yang ditetepkan dalam anggaran dasar perseroan telah dipenuhi ; -----------------------------------------
-bahwa acara dalam rapat ini yang juga sebelumnya telah diketahui oleh semua yang hadir dalam rapat ialah ; ----------------------------------------------
    I.-Persetujuan penjualan Saham Milik : -----------
-Tuan  xxxxx tersebut sebanyak xxxx (xxxxx) lembar ---saham dalam perseroan atau dengan Nilai Nominal-  yaitu sebesar Rp.xxx,- ( xxxx ) kepada tuan xxx tersebut. ---------------------------------
-Berhubung acara rapat ini telah diketahui dengan jelas oleh rapat, sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi dalam rapat, maka oleh Ketua Rapat segera mengemukakan dan mengusulkan kepada rapat dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan : -----------------------------------------
    II.-Persetujuan pengunduran diri tuan xxx tersebut, dari xxxxx. ----------------------------------
III.-Mengadakan perubahan susunan pengurus Perseroan, sehingga dengan demikian susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : -------------
    -Direktur            : tuan xxxx tersebut ; ---------
    -Komisaris         : tuan xxxxx tersebut. -
-kemudian Ketua Rapat menutup rapat ini pada pukul xx.xx WIB (xxxxxxxxx Indonesia Bagian Barat). ----------------------------
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan diatas, dibuatlah akta ini oleh saya, Notaris, untuk bukti dimana perlu. ---------------------------------- 
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di xxx, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepada akta ini - dengan dihadiri oleh ; -------------------------------
1.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) -----------
2.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) ---------
-Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris - kenal sebagai saksi-saksi. ----------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. --------
-Dibuat dengan (perubahan atau tanpa perubahan). ----------------------

                     (ttd Para pihak (materai, saksi-saksi,  Notaris)

Minggu, Mei 10, 2020

AKTA AUTENTIK TERDEGRADASI MENJADI AKTA DIBAWAH TANGAN

Faktor penyebab akta autentik terdegradasi menjadi akta di bawah tangan : 
1. a. AKTA DIBACAKAN TIDAK DIHADIRI OLEH 2 ORANG SAKSI ATAU 4 ORANG SAKSI KHUSUS UNTUK PEMBUAT AKTA WASIAT DI BAWAH TANGAN.
b. AKTA TIDAK DITANDATANGANI PADA SAAT BERSAMAAN OLEH PENGHADAP, SAKSI DAN NOTARIS KETIKA SELESAI PEMBACAAN AKTA. (Lihat Pasal 16 ayat (9) jo. Pasal 16 ayat (1) hurup m).
c. TERHADAP AKTA YANG DIBACA SENDIRI, TIDAK DIJELASKAN DALAM PENUTUP AKTA DAN SETIAP HALAMAN TIDAK DITANDATANGANI OLEH PENGHADAP, SAKSI DAN NOTARIS (Lihat pasal 16 ayat 7).
d. DALAM HAL PARA PIHAK MEMBACA SENDIRI, NOTARIS TIDAK MEMBACAKAN KEPALA AKTA, KOMPARISI, PENJELASAN ISI AKTA SECARA SINGKAT DAN JELAS SERTA PENUTUP AKTA. (LIHAT PASAL 16 AYAT 8)

2. NOTARIS MELANGGAR KETENTUAN PASAL 38, 39 DAN PASAL 40 UUJN. ( Lihat ketentuan pasal 41 )

3. MELANGGAR KETETUAN PASAL 44 AYAT (1 ) S/D (4) UUJN (LIHAT PASAL 44 AYAT 3)

4. MELANGGAR KETETUAN PASAL 48 AYAT 1 DAN 2 BERKAITAN CARA MERENVOI. (LIHAT PASAL 48 AYAT 3)
5. MELANGGAR KETENTUAN PASAL 49 AYAT ( 1 DAN 2) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN YANG DIRUBAH. (LIHAT PSL AYAT 4.

6. MELANGGAR KETENTUAN PASAL 50 AYAT 1 S/D 4 DAN  PASAL 38 AYAT (4) HURUP D.) LIHAT PASAL 50 AYAT 5. BERKAITAN DENGAN MERENVOI.

7. MELANGGAR KETENTUAN PASAL 52 AYAT (3) BERKAITAN LARANGAN MEMBUAT AKTA UNTUK DIRI SENDIRI, ISTRI/SUAMI DST YANG DIATUR DALAM PASAL 52 AYAT 1)

Sabtu, April 04, 2020

PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN DENGAN AKTA VAN TRANSPORT

Perjanjian 

1.Merupakan perbuatan yang menimbulkan Hubungan Hukum, atas hak perorangan. Sehingga belum/tidak  menimbulkan pembebanan/ pengalihan hak kebendaan;

2.Dapat dibuat dibawah tangan atau dalam bentuk Akta Otentik;

3.Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagai prestasi masih dalam proses pemenuhan/ masih berupa janji-janji, dalam suatu jangka waktu tertentul;

4.Belum berakhir apabila tidak terjadi penyerahan nyata (feitelijk levering) dan/ atau penyerahan yuridis (yuridische levering);

5. Masih rentan terjadi/adanya sanggahan dari  salah satu pihak yang dikenal sebagai Exceptio non adimpleti contractus

Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Perdamaian dan
Surat Kuasa Membebankan 

Akta Van Transport

1.Merupakan Peristiwa Hukum yang membebankan atau mengalihkan hak kebendaan;

2.Dibuat dalam bentuk Akta autentik yang dibuat dihadapan Pejabat Umum yang berwenang (pemenuhan unsur terang);

3.Hak dan Kewajiban sebagai prestasi Para Pihak telah terpenuhi secara riil, terang dan tunai;

4.Tidak dapat disanggah lagi pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, karena telah divalidasi oleh Pejabat Umum, sebagaimana sifat Akta autentik sebagai bukti terkuat dan terpenuh, secara lahiriah, formil maupun materil, selama belum dapat dibuktikan sebaliknya;

5.Telah terjadi pembebanan/pengalihan hak kebendaan, atau merupakan bentuk penyerahan yuridis.

Akta Jual Beli, Akta Perdamaian dan Akta Pembebanan/ Jaminan

*dari berbagai sumber

Senin, Februari 18, 2019

Bagian Badan Akta Notaris

google.com/foto
Badan akta, dalam bahasa inggris disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam yang berkaitan pokok atau utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 18 UUJN, berbunyi :
Badan akta memuat :
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
  2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
  4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.  
Uraian di atas, badan akta memuat, antara lain :

1) Komparisi


Bahasa Inggris disebut dengan the indentity of the parties, bahas Belanda disebut dengan de identiteit van de partijen, merupakan bagian dari suatu akta yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akta secara lengkap, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) UUJN, antara lain :

a. Nama Lengkap.

Bahasa Inggris disebut dengan complete name atau the full name, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan de volledige naam, berkaitan dengan pernyebutan para pihak secara lengakap dalam akta, misalnya Randa Iolanda Putra Sahlan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

b. Tempat dan tanggal lahir.

Bahasa Inggris disebut dengan place and date of birth, bahasa Belanda disebut juga dengan plaats en datum van geboorte, yaitu berkaitan negara, daerah atau desa yang bersangkutan dilahirkan dan bilangan yang menyatakan hari, bulan dan tahun lahirnya, misalnya : lahir di Muaro Sijunjung, pada tanggal 08-08-1998 (delapan Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan).

c. Kewarganegaraan.

Bahasa Inggris disebut dengan citizenship atau nationality, bahasa Belanda disebut dengan burgerschap atau staatsburgerschap, berkaita dengan warga negara. Filosofi dari pencamtuman kewarganegaraan dalam akta adalah berkaitan dengan apakah warga negara tersebut mempunyai hak milik atas tanah, seperti warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, sedangkan yang berhak untuk memiliki tanah hak milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya : Warga Negara Indonesia.

d. Pekerjaan.

Bahasa Inggris disebut dengan job atau employment, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan werkzaamheden atau het werk, yaitu berkaitan mata pencaharian atau hal yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya : pedagang.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT 

e. Jabatan.

Bahasa Inggris disebut dengan position, berkaitan dengan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, misalnya : direktur utama PT. Satu Dua Utama (Persero) Tbk.

f. Kedudukan bertindak penghadap

Bahasa Inggris disebut dengan position act of teh parties sedangankan bahasa Belanda disebut dengan positie handeling van de partijen, berkaitan dengan dasar hukum bertindak, antara lain :
  1. bertindak untuk diri sendiri;
  2. bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
  3. bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
  4. bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
  5. bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
  6. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
  7. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
  8. bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
  9. bertindak berdasar kuasa autentik;
  10. bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
  11. bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
  12. bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
  13. Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
  14. bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
g. Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.

Bahasa Inggris disebut dengan the residence of the parties and/or teh people they represent, yaitu berkaitan tempat kediaman atau domisili dari para pihak penghadap atau orang yang mewakilinya, misalnya : bertempat tinggal di Padang, Jalan Sudirman nomor 2A, Kelurahan Melati, Kecamatan Mawar, Padang.

Secara yuridis, pencamtuman KTP dalam Badan akta tidak ada, namun dalam Praktiknya  KTP selalu dicantumkan oleh notaris dalam bagian akhir komparisi. Filosofi pencamtuman KTP dalam akta, yaitu :
  • untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
  • domisili dari penghadap;
  • kewarganegaraan penghadap.
Pasal 39 UUJN, menyatakan syarat-syarat, antara lain :
  • paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
  • cakap melakukan perbuatan hukum;
  • penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
  • pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.

2) Substansi


Bahasa Inggris disebut dengan the substance of the deed, bahasa Belanda disebut dengan de inhoud van de akte adalah memuat hal-hal yang berkaitan dengan keinginan dari para pihak yang dituangkan dalam dalam sebuah akta, misalnya : Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak Pertama : .

sumber :

Wijaya, Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta : Kasaint Blanc.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu ; Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (UUJN).

Minggu, Februari 17, 2019

Bagian Awal atau Kepala Akta Notaris

google.com/foto
Ada  4 hal yang dimuat dalam bagian awal akta atau kepala akta, yang meliputi :

(1) Judul Akta

Bahasa Inggris disebut dengan the title of deed, bahas belanda disebut de titel daad berkaitan dengan nama yang dipakai dalam setiap akta yang dapat menyiratkan secara singkat tentang substansi akta yang dibuat oleh para pihak, misalnya : judul akta jual beli, bahwa ini menunjuk pada jenis perbuatan hukum yang telah dilakukan para pihak.

(2) Nomor Akta.

Bahasa Inggris disebut number of deed, bahasa belanda disebut nummer van de akte merupakan angka yang menunjuk pada urutan akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN berkewajiban untuk :
  1. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta;
  2. jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 satu buku;
  3. mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris harus dijilid setiap bulan menjadi sebuah buku. Bahwa nomor akta dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap bulan, misalnya: notaris pada bulan Januari telah membuat dan menandatangani minuta akta sebanyak 10 akta, maka akta itu dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 10, sementara pada bulan Pebruari juga dimulai dengan angka 1 sampai dengan angka berikutnya.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Teknik Pembuatan Akta PPAT

Nomor akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1dan seturusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadu kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contohnya : Nomor : 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai dengan nomor urut  1 dan seterusnya.

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun berkaitan dengan momentumnya dibuatnya akta. Dibuat akta merupakan saat terjadinya persersuaian antara kehendak dan pernyataan kedua belah pihak tentang apa yang dikehendakinya. Dituangkan dalam sebuah akta. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya akta, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 1880 KUH Perdata, ditegaskan bahwa akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila telah dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang.

Pembubuhan pernyataan oleh notaris lazim disebut dengan legalisasi yaitu pengesahan dari notaris. Istilah legalisasi terhadap akta dibawah tangan, dikenal istilah gewaarmerk yaitu dicatat dan didaftarkan dalam buku yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.

4. Nama Lengkap dan tempat kedudukan notaris.

Bahasa Inggris disebut the full name of notary, bahasa Belanda disebut volgen volledige naam van de notaris, yaitu berkaitan dengan penyebutan pejabat notaris secara komplit, baik namanya maupun gelar yang telah diraihnya.

Tempat kedudukan notaris, bahasa Inggris disebut dengan the locus of notary, bahasa belanda disebut juga de locus van notarisssen yaitu berkaitan wilayah kerja dari notaris yang bersangkutan. Ini berarti bahwa Notaris/PPAT hanya boleh di  wilayah yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Filosofi dari pencamtuman kedudukan ini adalah untuk mempermudah para klien yang akan membuat akta relaas atau akta para pihak untuk menghadap pada Notaris/PPAT. Misalnya :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 22.-
-Pada hari ini, jam 09.30 WIB (sembilan titik tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat), Senin, tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas). -------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapaan dengan Saya, RANDA IOLANDA PUTRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jambi, dengan dihadiri para saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

sumber :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sabtu, Februari 16, 2019

Menyelisik Bentuk Akta Notaris

google.com/foto
UU 2/2014 tentang perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), memuat salah satu pedoman yang harus diikuti oleh notaris, yakni tentang bentuk atau susunan dari akta yang akan dibuatnya. Bentuk akta, yang dalam Bahasa Inggris disebut deed of form, Bahasa Belanda disebut gedaate akte terdiri dari 2 suku kata yaitu : bentuk dan akta.

 Baca juga : Mengenal Akta Autentik

Pengertian Bentuk Akta adalah susunan yang harus dimuat dan dicantumkan oleh notaris di dalam setiap akta yang akan dibuat olehnya.

Pasal 38 UUJN, dala, hal bentuk akta memuat 2 hal, yaitu : susunan dan substansi. Susunan terdiri dari awal, badan, dan akhir akta. Bahwa memuat didalamnya, seperti judul, komparisi , keinginan para pihak, dan lainnya.

Penggolongan Bentuk Akta.

Bentuk Akta berdasarkan pejabat yang berwenang untuk membaut dibagi 3 macam yang meliputi :
  1. Akta yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris;
  2. Akta yang dinuat di muka notaris pengganti; dan
  3. Akta yang dibuat di muka pejabat sementara notaris.
Dalam Hal ini kita akta yang dibuat di hadapan Notaris, bentuk akta yang dibuat di muka di hadapan notaris, mencakup 3 hal, yaitu :

1) Awal Akta atau Kepala Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan beginning of the deed atau deed hoofid, bahasa Belanda disebut vroeg atau deed hoofid merupakan bagian pertama yang harus dimuat dan dicantumkan dalam suatu akta. Ada 4 hal yang dimuat antara lain :
  1. judul akta;
  2. nomor akta;
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris

2) Badan Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam berkaitan pokok atau bagian-bagian utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 38 (3) UUJN yang berbunyi : Badan Akta memuat :
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  • keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  • isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
baca juga : Bagian Badan Akta

3) Akhir atau Penutup Akta.

Bahasa Inggris, disebut the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :
  • uraian tentang pembacaan akta, tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
sumber :

H, Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Rabu, Februari 13, 2019

Seberapa Pentingkah Akta Autentik ?

google.com/foto
Akta Autentik, dalam bahasa inggris disebut dengan authentic deed, bahasa belanda disebut dengan authentieke akte van yang diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian akta autentik, sebagai berikut : 
  1. Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka ada 3 unsur , meliputi : a. dibuat dalam bentuk tertentu; b. dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu; dan b. tempat dibuatnya akta.
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam undang-undang ini.
  3. The Law Commission. Akta dikonstruksikan sebagai : a. instrumen tertulis; b. sibuat sesuai dengan formalitas yang telah ditentukan; c. substansinya memuat tentang : kepantingan para pihak, hak, property; atau kewajiban yang mengikat dari beberapa orang atau lebih.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta Autentik merupakan surat tanda bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Akta Autentik

Landasan Filosofis, dalam bahasa inggris disebut authentic philosophical deed, Bahasa Belanda disebut dengan authentieke filosofische fundering deed adalah pandangan atau sikap batun dari masyarakat terhadap keberadaan akta autentik. Landasan ini termuat dalam UU JN, didalam pertimbangannya :
  1. NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;
  2. Sebagai Alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
  3. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Jadi ada tiga landasan filosofis penyusunan akta autentik, antara lain :
1. Menjamin kepaastian hukum;
2. Menjamin ketertiban ;
3. perlindungan hukum bagi setiap warga negara.


Landasan yuridis akta autentik, yakni dasar-dasar atau ketentuan-ketentuan yang dibuat ileh pemerintah dengan persetujuan bersama DPR yang mengatur tentang akta autentik, sebagai berikut :
  1. KUH perdata
  2. HIR
  3. UU 5/60 tentang Pokok-pokok Agraria 
  4. UU 4/96 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  5. UU 42/99 tentang Jaminan Fidusia
  6. UU 40/07 tentang Perseroan terbatas
  7. UU 2/14 tentang perubahan atas UU 30/04 tentang Jabatan Notaris
Landasan sosiologis diartikan sebagai dasar berlakunya akta autentik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Landasan ini berlakunya akta autentik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
  1. Berlakunya secara normal, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun PPAT dapat dilaksanakan oleh para pihak dengan baik dan tidak menimbulakn masalah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
  2. Berlakunya secara abnormal, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun PPAT tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.
Jenis-jenis Akta Autentik

Pada dasarnya akta dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1) Akta di bawah tangan.

Akta di bawah tangan, bahasa Inggris disebut dengan deed under the hand, bahasa Belanda disebut dengan akte onder de hand, merupakan akta uang dibuat oleh para pihak, tanpa perantara seorang pejabat. Akta ini dapat dibagi menjadi 3 antara lain :
  1. akta di bawah tangan dimana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum);
  2. akta di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) oleh notaris./ pejabat yang berwenang;
  3. akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris/Pejabat yang berwenang.
Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b UUJN, istilah uang digunakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi adalah akta di bawah tangan yang disahkan,sementara itu, istilah akata di bawah tangan yang didaftar (warmerken) adalah dibukukan.

Akta di bawah tangan yang disahkan merupakan akta yang haris ditandatangani dan disahkan di depan notaris/pejabat yang berwenang , makna dilakukan pengesahaan terhadap akta di bawah tangan adalah :
  1. notaris menjamin bahwa benar orang yang trecantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menandatangani kontrak;
  2. notaris menjamin bahwa tanggal tanda tanda tersebut dilakukan pada tanggal disebutkan dalam kontrak
Akta di bawah tangan yang dibukukan (gewrmeken) merupakan akta yang telah ditandatangani pada hari dan tanggal yangbdisebut dalam akta oleh para pihak dan tandantangan tersebut bukan di depan notaris/pejabat yang berwenang.

Maka akta di bawah tangan yang dibukukan adalah :
  1. bahwa yang dijamin oleh notaris adalah bahwa akta tersebut memang benar telah ada pada hari; dan
  2. tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris.
2) Akta autentik.

Akta autentik dibagi menjadi 2 jenis adalah :
  1. akta autentik yang dibuat oleh pejabat; dan
  2. akta autentik yang dibuat oleh para pihak.
Akta Autentik dibuat oleh pejabat merupakan akta yang telah dibuat oleh pajabat (dalam jabatannya), atas segala apa yang dilihat, didengar dan disaksikan. Akta pejabat tidak termasuk dalam pengertian kontrak karena akta ini merupakan pernyataan sepihak dari pejabat.

Akta autentik yang dibuat para pihak merupakan akta autentik yang dibuat para pihak dan dinyatakan di depan pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu, adalah notaris, pejabat PPAT, dan lainnya.

Manfaat Akta Autentik

Manfaat akta autentik, bahasa inggris disebut dengan the benefitsa if deed authentic, bahasa belanda disebut dengan wet uitkeringen authentiek berkaitan dengan kegunaan atau keuntungan dari akta autentik, meliputi :
  1. menentukan secara jelas hak dan kewajiban;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. terhindar dari terjadinya terpenuh; 
  4. alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh ; dan
  5. pada hakikatnya memuat kebenaran formla sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
Ada manfaat akta notarill atau akta autentik, yang meliputi :
  1. bagi para pihak yang membaut perjanjian secara akta notariil ialah mendapatkan kepastian hukum yang pasti dari apa yang dituliskan dalam akta notariil tersebut;
  2. memberikan rasa aman bagi para pihak yang membuat perjanjian karena apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan berdasarkan akta notariil tersebut; dan
  3. dalam hal pembuktian, akta notariil mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notariil sebagai alat bukti, maka harus dilihat apa adanya tidak perlu atau dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.
Jadi ada 3 manfaat akta, yaitu :
  1. kepastian hukum;
  2. rasa aman bagi para pihak; dan
  3. sebagai alat bukti.
Syarat-syarat Akta Autentik

Secara yuridis, syarat akta autentik telah ditentukan dalam :
  1. KUH Perdata; dan
  2. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Pasal 1868 KUH Perdata, ditentukan tiga syarat sesuatu akta disebut akta autentik, yang meliputi :
  1. akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tren overstaan) seorang pejabat umum;
  2. akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
  3. pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Kekuatan Pembuktian Akta Autentik
  1. Kekuatan Pembuktian Lahir. Pasal 1875 KUH Perdata, Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akta autentik. Kemampuan ini tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan. karena akta yang buat di bawah tangan baru berlaku sah apabila semua pihak yang menanda yang tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila denga cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta autentik, artinya dari kata-katanya yang berasal dari seorang pejabat umum (notaris) maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta autentik.
  2. Kekuatan Pembuktian Formal. Dalam arti formal terjamin : a) kebenaran tanggal akta itu, b) kebenaran yang terdapat dalam akta itu c) kebenaran identitas dari orang-orang yang hadir d) kebenaran tempat di mana akta dibuat.
  3. Kekuatan Pembuktian Materill.  Isi dari akta sebagai yang benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian inilah dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 KUH Perdata. Isi keterangan yang termuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka. Apabila akta itu dipergunakan di muka pengadilan, maka sudah dianggap cukup bagi hakim tanpa harus meminta alat bukti lainnya lagi karena akta itu dibuat secara tertulis, lengkap para pihaknya, objeknya jelas, serta tanggal dibuatnya akta.
sumber :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.

Hikmahanto Junawa. Tanpa Tahun. Perancangan Kontrak Modul I sampai dengan VI. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM) : Jakarta.

Salim HS, dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of  Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.

Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administarif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT. Refika Aditama : Bandung.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Rajawali Press : Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...