Pagi-pagi dikabarin terkait rekan yang dipersoalkan karena covernote dalam pencairan kredit....
Saya tidak setuju Covernote disamakan dengan Akta Otentik, bukankah Akta Otentik sudah jelas parameternya dalam Pasal 1868 KUHPerdata? Kalo menurut saya penegak hukum yang menyamakan covernote dengan Akta Otentik tidak faham esensi jabatan Notaris dan yang memidanakananya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jabatan Notaris.
Dengan merujuk dalam arti Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana. Dalam sejarahnya di Indonesia banyak sekali kejadian kriminalisasi tersebut atau biasa juga disebut pemelintiran hukum, misalnya kasus perdata yang melibatkan utang piutang yang dijadikan sebagai kasus penipuan, sehingga dikonversi menjadi kasus pidana. Dalam skala lebih besar kita mengenal “Kasus Sengkon dan Karta”
Lalu bagaimana semestinya dalam konteks Pelaksanan jabatan Notaris? Dalam hukum secara universal yang juga diakui dalam konstitusi negara RI, kita mengenal prinsip Equality before the law yaitu kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat Negara, akan tetapi hal tersebut semestinya dapat disimpangi untuk kepentingan yang lebih besar atau untuk terciptanya keadilan.
Diantaranya seorang Notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya seharusnya tidak tunduk terhadap prinsip equality before the law, sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun memang dengan disetujuinya Notaris oleh MKN diperiksa oleh penyidik, penuntut umum dan/atau hakim, maka sudah terdapat unsur pengkondisian bagi Notaris tersebut untuk ditempatkan dalam posisi tidak berada dalam golongan “nobile person” atau “nobile officum”, melainkan seperti seorang yang tunduk pada prinsip equality before the law seperti yang terjadi pada orang pada umumnya.
Perbedaan perlakuan hukum atau pengecualian ini hanya berlaku jika ada alasan yang khusus, misalnya pengecualian berlaku bagi orang-orang/kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-Undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mereka lebih berat daripada hukuman yang seharusnya diterima oleh orang biasa..
Secara universal dalam hukum kita juga dikenal prinsip konsistensi, supaya masyarakat dapat mengandalkan hukum sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus memiliki kredibilitas dan kredibilitas itu hanya bisa dimilikinya, kinerja dan konsisten. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten akan membuat masyarakat ragu-ragu dalam mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama.
Demikian halnya menentukan adanya suatu pertanggungjawaban secara perdata atau pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris harus dipenuhi tiga syarat yaitu :
1. Harus ada perbuatan Notaris yang dapat dihukum yang unsur-unsurnya secara tegas dirumuskan oleh undang-undang.
2. Perbuatan Notaris tersebut bertentangan dengan hukum, serta harus ada kesalahan dari Notaris tersebut.
3. Kesalahan atau kelalaian dalam pengertian pidana meliputi unsur-unsur bertentangan dengan hukum dan harus ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan Notaris selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu.
Mekanisme Pemanggilan Notaris oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dan seksama dari pihak penyidik kepolisian.
Apakah benar pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh Notaris, atau para pihak yang menandatangani akta tersebutlah yang melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dan menyembunyikan dokumen yang seharusnya diperlihatkan kepada Notaris.
Dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam dan paradigma berpikir yang luas untuk mengambil keputusan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menetapkan bersalah tidaknya seorang Notaris dalam suatu pemeriksaan hukum pidana.
Copas dari grup whatsapp (COPAS DARI Dr. UN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar