Belajar hukum itu *menyenangkan* dengan belajar 1 hari 1 pasal
KUHAP: Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar