Translate

Jumat, Februari 26, 2021

Belajar hukum itu dengan belajar 1 hari 1 pasal

Belajar hukum itu *menyenangkan* dengan belajar 1 hari 1 pasal

KUHAP: Pasal 7

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya  mempunyai wewenang : 

a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. 

b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. 

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. 

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. 

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 

f. mengambil sidik jari dan memotret seorang. 

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan  perkara. 

i. mengadakan penghentian penyidikan. 

j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang  sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam   pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. 

(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik  wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...