1. Pengertian Hak Tanggungan
google.com/foto |
Istilah Hak Tanggungan sebagai Hak Jaminan, dilahirkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT), mendefinisikan Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
2. Unsur-Unsur Hak Tanggungan
Ada beberapa unsur pokok dari Hak Tanggungan yang termuat di dalam definisi tersebut. Unsur-Unsur pokok itu adalah :
- Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan untuk pelunasan utang;
- Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA;
- Hak Tanggungan dapat dibebenkan ataas tananhnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu;
- Utang yang dijamin harus sesuatu utang tertentu;
- memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
3. Asas-Asas Hak Tanggungan
Asas-Asas Hak Tanggungan berada dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT), Sebagai berikut :
- Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan. Dapat kita ketahui bahwa hak tanggungan memeberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Kreditor tertentu dimaksud adalah yang memperoleh atau yang menjadi Pemegang Hak tanggungan tersebut. (Pasal 1 ayat (1) UUHT).
- Hak Tanggungan Tidak dapat dibagi-bagi. Hak Tanggungan mempunyain sifat tidak dapat dibagi-bagi. (Pasal 2 UUHT)
- Hak Tanggungan Hanya dapat dibebankan pada Hak atas tanah yang telah ada. Pada Pasal 8 ayat (2) UUHT menentukan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
- Hak Tanggungan Dapat dibebankan selain atas tanahnya juga berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut. (Pasal 4 ayat (4) UUHT)
- Hak Tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari. (Pasal 4 ayat (4) UHHT)
- Perjanjian Hak Tanggungan adalah Perjanjian Accessor. (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UUHT)
- Hak Tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk utang yang baru akan ada. (Pasal 3 ayat (1) UUHT)
- Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang. (Pasal 3 ayat 2 UUHT)
- Hak tanggungan mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek Hak Tanggungan itu berada (Pasal 7 UUHT)
- Di atas Hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh Pengadilan.
- Hak Tanggungan hanya dapat dibebenkan atas tanah yang tertentu. (Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) Huruf e UUHT)
- Hak Tanggungan wajib didaftarkan (Pasal 13 UUHT)
- Hak Tanggungan dapat diberikan dengan disertai janji-janji tertentu (Pasal 11 ayat (2) UUHT)
- Objek Hak tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh pemegang Hak Tanggungan bila debitur cidera janji (Pasal 12 UUHT)
- Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Mudah dan Pasti. (Pasal 6, Pasal 14 UUHT)
Sumber :
- Sjahdeini, Sutan Remy,1999. Hak Tanggungan, Asas-asas ketetentuan-ketentuan pokok dan Masalah yang dihadapi oleh perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang hak Tanggungan).Alumni. Bandung.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar