google.com/foto |
a. Pengertian
Istilah persekutuan diterjemahan dari kata maatschap (partnership). Pesekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap yang merupakan dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama.
b. Klasifikasi
Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut :
- Persekutuan Seantero, maksudnya hanya dibolehkan persekutuan atas keuntungan, dan dilarang yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti segala usaha kebendaan
- Persekutuan khusus, artinya hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu.
c. Persekutuan Bukan Badan Hukum
Persekutuan sebagai bentuk kerja sama dibidang perdata, bukan badan hukum. Tidak ditegaskan dalam Undang-Undang, tetapi dapat kita baca dan simpulkan dari struktur dan bentuk kerja sama, yang berisi pokok-pokok berikut :
1. Inbreng (constribution)
Berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, keuntungan atau manfaat bersama untuk anggota
Persekutuan, dengan ketentuan :
- Tiap anggota persekutuan wajib memasukan (inbreng,contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal (capital) berupa uang, barang lain atau tenaga.
- Pasal 1626 KUHPerdata anggota atau sekutu persekutuan yang tidak memasukkan kewajiban yang dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum, terhitung sejak hari uang atau barang itu harus dimasukkan.
2. Pengurusan
Pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.
Pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota persekutuan disebut sekutu statuter
- Diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater.
-Pasal 1637 KUHPerdata
- memungkinkan masing-masing anggota peserta persekutuan mempunyai wewenang untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan persekutuan.
- kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atau pengurus lain.
-Pasal 1638 KUHperdata
- Berdasar kesepatan, pengurusan dilakukan bersama-sama
- Pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus lain.
Masing-masing anggota sekutu atau para sekutu dari persekutuan, boleh melakukan pengurusan
dengan cara berikut :
- Semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan dengan saling bergantian;
- tindakan anggota sekutu tersebut mengikat sekutu lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya
- setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan
- anggota sekutu tidak punya hak pengurus, tidak boleh mengasingkan benda-benda maupun menggadaikan benda-benda maupun membebaninya.
3. Tanggung Jawab
Masalah Tanggung Jawab diatur pada pasal 1642 sampai dengan pasal 1645 KUHPerdata,
sebagai berikut :
- prinsip umum, anggota sekutu tidak terikat dan tidak bertanggungjawab untuk seluruh utang persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu. Jadi tanggungjawab kepada pihak ketiga, hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum itu, dan tanggung jawab ini bersifat pribadi.
- apabila para anggota sekutu bersama-sama melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat menuntu mereka masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian anggota sekutu yang satu kurang dari bagian anggota sekutu yang lain.
4. Keuntungan
Keuntungan diatur pada Pasal 1633 KUHPerdata. Pada prinsipnya, setiap anggota sekutu berhak mendapat bagian keuntungan seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkannya. Jika yang dimasukkannya hanya kerajinan atau tenaga, bagian yang diterimanya disamakan dengan anggota sekutu yang memasukkan modal paling kecil.
Melihat penjelasan ini, pada diri persekutuan, tidak ada melekat unsur karakteristik badan hukum, sesuai dengan alasan berikut :
- Tidak ada pemisahan yang jelas antara anggota sekutu dengan persekutuan, sedang salah satu karakteristik utama badan hukum, terjadi pemisahan antara pemegang saham dengan perseroan.
- Pada persekutuan, tanggung jawab anggota persekutuan tidak terbatas, hanya sebesar modal yang dimasukkannya ke dalam persekutuan, tetapi tanggung jawabnya meliputi harta pribadinya. sebaliknya pada badan hukum, tanggung jawab anggota dalam hal ini pemegang saham adalah terbatas, sebesar modal yang dimasukkannya, tidak meliputi harta pribadinya.
- Eksistensi persekutuan ditentukan oleh keterikatan anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu keluar, meninggal dunia, jatuh pailit atau berada di bawah kuratele, maka persekutuan dengan sendirinya berakhir. Hal ini disebabkan kerja sama dalam Persekutuan adalah bersifat perorangan. Sebaliknya Karakteristik pokok badan hukum, eksistensi dan hidupnya tidak dipengaruhi oleh penggantian atau kematian pemegang saham dan pengurus atau Direksi.
- Ahmad Ichsan, S.H, 1987, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan. Pradnya Paramita.
- HMN Purwosutjipto S.H, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan. Jilid 2, Djambatan.
- M. Yahya Harahap S.H, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, cetakan keenam, Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar