Translate

Jumat, Januari 11, 2019

Memaknai Profesi Notaris Zaman Now

google.com/foto
Maraknya sejumlah perguruan tinggi membuka program studi kenotariatan tidak lepas dari besar-nya minat menjadi notaris. Kini, di Indonesia terdapat 37 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang membuka program studi kenotariatan (Tempo.co,19/2/2018). Bagi perguruan tinggi, ini merupakan peluang pemasukan. Hanya saja, apakah perguruan tinggi benar-benar mengejar kualitas kelulusan ataukah hanya mementingkan kuantitas-nya ?.

Berbicara kualitas tentu kita berbicara masalah mutu sedangkan kalau kuantitas biasanya berbicara jumlah. Kualitas seorang notaris tergantung pada perguruan tinggi tempat ia belajar. Jika perguruan tinggi itu tidak bagus, tentu berdampak pada lulusan-nya atau sebaliknya. Berkaitan dengan kuantitas, jumlah notaris di Indonesia masih belum memenuhi. Sejumlah wilayah Indonesia timur, masih sangat kekurangan tenaga notaris. Jadi hal ini, amat penting dan berhubungan dalam melahirkan seorang notaris yang handal dan dikehendaki secara hukum.

Notaris “Zaman Now”
Istilah “zaman now” bukan sesuatu yang asing bagi kita saat ini. Frase “zaman now” menggambarkan keadaan sekarang, terkini dan yang menjadi trending. Frase ini telah diikuti berbagai kata lain, misalnya siswa zaman now, gubernur zaman now dan lain-lain. Tidak tertutup kemungkinan pemakaian frase zaman now dapat dikaitkan dengan notaris “zaman now” sesuai dengan yang kita bicarakan.

Notaris zaman now, menurut penulis harus bisa memudahkan dan membantu urusan para pihak sesuai aturan yang berlaku. Mengedepankan keilmuan, pengetahuan dan pengalaman. Mampu dalam membuat segala berkaitan dengan wewenang dan tugasnya, agar didapat notaris yang berkualitas dan benar-benar bisa membantu masyarakat sekarang.

Profesi notaris, sebagaimana layaknya profesi lain-nya yang merupakan profesi atas kepercayaan. Diangkat sebagai pejabat negara oleh negara untuk mengemban tugas untuk melayani masyarakat, mengutamakan pelayanan daripada imbalan yang diterimanya. Sebab, kepentingan masyarakat merupakan sifat dari profesi notaris demi mewujudkan kepentingan umum.

Selain itu, ada kaidah-kaidah pokok dalam profesi sebagai notaris (C.S.T. Kansil). Pertama, profesi ini merupakan suatu pelayanan. Kepentingan para pihak dan umumlah yang terutama, bukan kepentingan sendiri. Kedua, notaris harus profesional. Didasari oleh nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan notaris dalam berbuat. Sayangnya, dalam praktek masih ada oknum notaris yang membuat akta bertentangan dengan prinsip-prinsip ketentuan yang berlaku dalam menuangkan kehendak para pihak kedalam suatu akta otentik.

Ketiga, seorang notaris selalu ber-orientasi kepada masyarakat secara keseluruhan bukan secara parsial. Keempat, mengutamakan solidaritas antar sesama rekan-rekan se-profesi notaris sehingga tidak menimbulkan persaingan tidak sehat demi meningkatkan mutu pengemban profesi notaris kedepan.

Bahwa perlu kita ingat profesi sebagai notaris memiliki tanggungjawab atas pekerjaan-nya kepada masyarakat yang merupakan pengguna jasa notaris. Kehadiran notaris, memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata. Bertanggungjawab melayani masyarakat yang dapat menggugat secara perdata. Ternyata akta itu dapat dibuktikan, dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab notaris kepada masyarakat dan hukum.

Seorang notaris bisa disangka melakukan tindak pidana tersebut baik sebagai pelaku maupun turut-serta atau pembantu kejahatan. Jika menjalankan kewenangan dan kewajiban tidak jujur, berpihak, dan tidak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, maka ia dapat dikatakan tidak lagi menjalankan jabatan notaris, dan dapat diminta mempertanggungjawabkan secara pidana.

Pemidanaan pada perbuatannya, berdasarkan pembuktian unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) notaris tersebut.Menurut lubbers (dalam bukunya Het Notariaat), bahwa notaris tidak hanya mencatat saja (kedalam bentuk akta), tapi juga mencatat dan menjaga. Mencatat saja tidak cukup, harus dipikirkan bahwa akta itu harus berguna dikemudian hari jika terjadi keadaan yang khusus (masalah). Ini menyangkut akta, terhadap pembuat akta otentik yang berkaitan dengan segala perbuatan dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau kehendak pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, memberikan penyuluhan hukum merupakan kewajiban seorang notaris (pasal 15 ayat 2 huruf e undang-undang jabatan notaris). Penulis berpendapat kewenangan ini semestinya ditetapkan sebagai kewajiban notaris. Kenapa ?. Agar tindakan hukum penghadap atau para pihak paham dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Memberikan nasehat hukum yang sesuai dengan permasalahan yang disampaikan oleh para pihak. Kemudian dituangkan ke dalam suatu akta tetap sebagai kehendak para pihak yang bersangkutan sesuai aturan hukum, bukan kehendak atau pernyataan dari notaris.

Terakhir, sepanjang seorang notaris sudah bertanggung jawab menjalankan sesuai kehendak para pihak dan sesuai undang-undang, pasti tidak akan takut. Orang yang takut biasa-nya yang berbuat salah. Memang tidak semua orang (masyarakat) mengerti akan tugas seorang notaris, misalnya : bagaimana membuat akta otentik sesuai dengan aturan yang berlaku serta sampai sejauh mana pengaruhnya dihadapan pengadilan. Sikap kehati-hatian, penguasaan ilmu hukum serta dedikasi tinggi terkait peraturan jabatan notaris itu penting untuk sekarang dan kedepan. Karena peranan seorang notaris akan semakin kokoh dan pemberian jasanya merupakan sumbangan yang sangat berarti dalam mewujudkan pembangunan bangsa.

Terbit di koran padang ekspres, 26 April 2018

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...