google.com/foto |
Pada kesempatan ini, kita membahas tentang bagaimana pengaturan pewarisan ketika seseorang meninggal dunia menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)/BW. Bahwa hukum waris diatur di dalam Buku II BW, yang dimulai dari Pasal 830 - Pasal 1130. Hukum waris itu sendiri adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia yang berkaitan dengan pemindahan kekayaan yang ditinggalkannya, oleh karena itu terjadi warisan.
Pewarisan menurut BW terdiri dari 2 cara :
- Pewarisan secara Ab Intestato (berdasarkan Undang-Undang) (Pasal 830-Pasal 873 BW);
- Pewarisan secara Testamentair (berdasarkan wasiat) (Pasal 874-Pasal 1022 BW).
Ketentuan-ketentuan mewaris, antara lain :
- Pewarisan hanya terjadi karena kematian (Pasal 830 BW);
- Bila beberapa orang yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dari yang seorang kepada yang lainnya (Pasal 831 BW);
- Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, manurut peraturan-peraturan berikut ini, ............ (Pasal 832 BW);
- Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ......... (Pasal 838 BW);
- Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya (Pasal 841).
Kelompok ahli waris, terdiri dari :
- Golongan I, antara lain Istri/suami, anak-anak dan keturunannya;
- Golongan II, antara lain bapak/ibu (orang tua), saudara-saudara seayah, seibu ataupun seayah dan seibu;
- Golongan III, antara lain keluarga sedarah ayah dan ibu lurus ke atas (kakek, nenek);
- Golongan IV, antara lain kelurga sedarah ayah atau ibu kedamping atau diluar golongan III (paman, bibi dan keturanannya); (Gol I,II,III,IV Pasal 852-Pasal 861 BW)
- Anak luar kawin yang diakui (Pasal 862 jo Pasal 280 BW);
- Anak angkat sama dengan anak sah (Stb 1917 no. 129).
Bagian/ jumlah/porsi masing-masing ahli waris, sebagai berikut :
- ........mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,......... (Pasal 852 BW);
- ........bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, ....... (Pasal 854-Pasal 855 BW);
- Pembagian dari apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dari berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama............. (Pasal 857 BW);
- Anak luar kawin, tergantung kelas I,II,III,IV;
- .............maka anak-anak luar kawin itu mewarisi sepertiga dari bagian yang sedianya mereka terima (sepertiga dari kelas I, setengah dari kelas II, dan III, tiga per empat dari kelas IV) (Pasal 863 BW);
- .............bagian isteri atau suami tidak boleh melebihi seperempat dari harta peninggalan di pewaris (Pasal 852a BW).
sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata)/Burgelijk Wetboek/ BW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar