Translate

Tampilkan postingan dengan label Pewarisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pewarisan. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 09, 2020

POINT-POINT PERALIHAN JUAL-BELI DAN PERWARISAN

Point Persyaratan Pendaftaran Peralihan Hak-Jual Beli, antara lain:

  1. Surat Permohonan Rp 6000 atau Kuasa Autentik, jika permohonannya yang dikuasakan dengan bermaterai Rp 6000;
  2. Sertipikat Hak atas Tanah/Sertipikat HMSRS;
  3. Akta Jual Beli dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan/atau kuasanya yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan (BPHTB Materai Rp 6000, jika belum di validasi dan PPh Final);
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  8. ZNT Tahun berjalan.
Point Persyaratan Peralihan Hak-Pewarisan, antara lain: 
  1. Surat Permohonan dan Surat Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan);
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan Perundang-undang;
  4. Fotocopy identitas diri dan KK dari Para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  6. Bukti Pelunasan  BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB.

Kamis, Februari 28, 2019

Pewarisan secara Ab Intestato (Undang-Undang)

google.com/foto

Pada kesempatan ini, kita membahas tentang bagaimana pengaturan pewarisan ketika seseorang meninggal dunia menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)/BW. Bahwa hukum waris diatur di dalam Buku II BW, yang dimulai dari Pasal 830 - Pasal 1130. Hukum waris itu sendiri adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia yang berkaitan dengan pemindahan kekayaan yang ditinggalkannya, oleh karena itu terjadi warisan.

Pewarisan menurut BW terdiri dari 2 cara :

  1. Pewarisan secara Ab Intestato (berdasarkan Undang-Undang) (Pasal 830-Pasal 873 BW);
  2. Pewarisan secara Testamentair (berdasarkan wasiat) (Pasal 874-Pasal 1022 BW).

Ketentuan-ketentuan mewaris, antara lain :

  • Pewarisan hanya terjadi karena kematian (Pasal 830 BW);
  • Bila beberapa orang yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dari yang seorang kepada yang lainnya (Pasal 831 BW);
  • Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, manurut peraturan-peraturan berikut ini, ............ (Pasal 832 BW);
  • Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ......... (Pasal 838 BW);
  • Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya (Pasal 841).

Kelompok ahli waris, terdiri dari : 

  • Golongan I, antara lain Istri/suami, anak-anak dan keturunannya;
  • Golongan II, antara lain bapak/ibu (orang tua), saudara-saudara seayah, seibu ataupun seayah dan seibu;
  • Golongan III, antara lain keluarga sedarah ayah dan ibu lurus ke atas (kakek, nenek);
  • Golongan IV, antara lain kelurga sedarah ayah atau ibu kedamping atau diluar golongan III (paman, bibi dan keturanannya); (Gol I,II,III,IV Pasal 852-Pasal 861 BW)
  • Anak luar kawin yang diakui (Pasal 862 jo Pasal 280 BW);
  • Anak angkat sama dengan anak sah (Stb 1917 no. 129).

Bagian/ jumlah/porsi masing-masing ahli waris, sebagai berikut :

  • ........mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,......... (Pasal 852 BW);
  • ........bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, ....... (Pasal 854-Pasal 855 BW);
  • Pembagian dari apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dari berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama............. (Pasal 857 BW);
  • Anak luar kawin, tergantung kelas I,II,III,IV;
  • .............maka anak-anak luar kawin itu mewarisi sepertiga dari bagian yang sedianya mereka terima (sepertiga dari kelas I, setengah dari kelas II, dan III, tiga per empat dari kelas IV) (Pasal 863 BW);
  • .............bagian isteri atau suami tidak boleh melebihi seperempat  dari harta peninggalan  di pewaris (Pasal 852a BW).
sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata)/Burgelijk Wetboek/ BW.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...