Translate

Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juli 02, 2020

NGOPI SAMBIL BACA TENTANG AKIBAT DAN BERKAHIRNYA SUATU PERJANJIAN YANG DIBUAT


Akibat Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi merekayang membuatnya.Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. 

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan hapus;

Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa 
bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
=>keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur). Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas 
dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut 
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.

=>keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau 
menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.

pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja; putusan hakim;tujuan perjanjian telah tercapai; dengan persetujuan para pihak (herroeping).

Jumat, April 17, 2020

DUA PERTANYAAN TENTANG NOTARIS

Apakah Notaris Dapat Digugat Secara Perdata Karena Aktanya?

Dapat, baik berdasarkan ketentuan UUJN maupun KUH Perdata, jika tindakan atau kelalaian notaris mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Akan tetapi, notaris tidak dapat digugat bersamaan dengan tergugat (penghadap/ pihak) lainnya jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara benar. Alasan gugatan kurang pihak (error in persona) karena plurium litis consortium untuk menarik notaris dalam suatu gugatan tidak dapat diterapkan terhadap notaris, karena tidak relevan. Gugatan terhadap notaris harus dilakukan secara tunggal terhadap notaris sendiri, karena kesalahan yang dilakukan oleh notaris sendiri, bukan dikaitkan dengan tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. 

Apakah Notaris dapat Dipidana Karena Aktanya?

Tidak dapat, jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara penuh. Penggunaan ketentuan pasal 55 KUHP adalah tidak relevan terhadap notaris yang telah menjalankan jabatannya dengan benar. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 50 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. 

Dapat, jika notaris tidak menjalankan prosedur pelaksanaan jabatannya dengan benar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Misalnya notaris dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 264 KUHP. Batas pertanggungjawaban notaris secara materil dalam pelaksanaan jabatannya adalah sebatas kewajiban menjalankan verlijden pembuatan akta yang harus dipenuhi oleh notaris. 

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...