Translate

Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Jumat, April 17, 2020

DUA PERTANYAAN TENTANG NOTARIS

Apakah Notaris Dapat Digugat Secara Perdata Karena Aktanya?

Dapat, baik berdasarkan ketentuan UUJN maupun KUH Perdata, jika tindakan atau kelalaian notaris mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Akan tetapi, notaris tidak dapat digugat bersamaan dengan tergugat (penghadap/ pihak) lainnya jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara benar. Alasan gugatan kurang pihak (error in persona) karena plurium litis consortium untuk menarik notaris dalam suatu gugatan tidak dapat diterapkan terhadap notaris, karena tidak relevan. Gugatan terhadap notaris harus dilakukan secara tunggal terhadap notaris sendiri, karena kesalahan yang dilakukan oleh notaris sendiri, bukan dikaitkan dengan tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. 

Apakah Notaris dapat Dipidana Karena Aktanya?

Tidak dapat, jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara penuh. Penggunaan ketentuan pasal 55 KUHP adalah tidak relevan terhadap notaris yang telah menjalankan jabatannya dengan benar. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 50 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. 

Dapat, jika notaris tidak menjalankan prosedur pelaksanaan jabatannya dengan benar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Misalnya notaris dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 264 KUHP. Batas pertanggungjawaban notaris secara materil dalam pelaksanaan jabatannya adalah sebatas kewajiban menjalankan verlijden pembuatan akta yang harus dipenuhi oleh notaris. 

Sabtu, Maret 28, 2020

Moeljatno dan Andi Zainal Abidin Farid : Hukum Pidana

Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada  keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.¹

Perumusan Moeljatno mengindikasikan bahwa hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang 3 unsur yakni aturan tentang tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan proses verbal penegakan hukum jika terjadi tindak pidana. Unsur ini menunjukkan keterkaitan antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang bermakna bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana materil tidak akan ada artinya tanpa ditegakkannya hokum pidana formil (hukum acara pidana). Demikian pula sebaliknya hukum pidana formil tidak dapat berfungsi tanpa ada pelanggaran norma hukum pidana materil (tindak pidana).

Andi Zainal Abidin Farid mengemukakan istilah hukum pidana bermakna jamak yang meliputi :

a. Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
b. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; dengan kata lain hukum penitensier atau hukum sanksi.
c. Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan itu pada waktu dan wilayah negara tertentu.²
_____________

¹Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm. 1.
²Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 1.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...