Translate

Jumat, April 17, 2020

DUA PERTANYAAN TENTANG NOTARIS

Apakah Notaris Dapat Digugat Secara Perdata Karena Aktanya?

Dapat, baik berdasarkan ketentuan UUJN maupun KUH Perdata, jika tindakan atau kelalaian notaris mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Akan tetapi, notaris tidak dapat digugat bersamaan dengan tergugat (penghadap/ pihak) lainnya jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara benar. Alasan gugatan kurang pihak (error in persona) karena plurium litis consortium untuk menarik notaris dalam suatu gugatan tidak dapat diterapkan terhadap notaris, karena tidak relevan. Gugatan terhadap notaris harus dilakukan secara tunggal terhadap notaris sendiri, karena kesalahan yang dilakukan oleh notaris sendiri, bukan dikaitkan dengan tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. 

Apakah Notaris dapat Dipidana Karena Aktanya?

Tidak dapat, jika notaris dalam pelaksanaan jabatannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menerapkan prosedur pembuatan akta secara penuh. Penggunaan ketentuan pasal 55 KUHP adalah tidak relevan terhadap notaris yang telah menjalankan jabatannya dengan benar. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 50 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. 

Dapat, jika notaris tidak menjalankan prosedur pelaksanaan jabatannya dengan benar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Misalnya notaris dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 264 KUHP. Batas pertanggungjawaban notaris secara materil dalam pelaksanaan jabatannya adalah sebatas kewajiban menjalankan verlijden pembuatan akta yang harus dipenuhi oleh notaris. 

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...