SETELAH DIPERBOLEHKAN RUPS SECARA VICON
(IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT) ARTI MENGHADAP/BERHADAPAN MENJADI :
“ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA, PARA SAKSI MELIHAT PARA PENGHADAP MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA.” (HBA - INC)
LAGI-LAGI SAKSI AKTA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK.Notaris oleh MKNW telah tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik, dengan alasan berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, bahwa Notaris telah benar membuat akta.Dalam kaitan Laporan tersebut, Penyidik tidak kalah cara, memanggil Notarisnya ditolak MKNW, sekarang “memanggil 2 (dua) orang Saksi Akta yang disebutkan pada/dalam akhir akta.
Bahwa kedudukan Saksi Akta dalam akhir akta, merupakan bagian dari aspek formal akta yang diperintahkan oleh UUJN. Bahwa Saksi Akta tersebut bukan Saksi Fakta. Saksi Akta adalah saksi yang tahu semua tatacara prosedur pembuatan akta dilakukan oleh/di hadapan Notaris.Terjadi penyimpangan atau salah kaprah jika Saksi Akta diperlakukan seperti itu. Karena keberadaan Saksi Akta telah dipertanggungjawabkan oleh Notarisnya, jika Notaris sudah tidak diizinkan oleh MKNW, maka Saksi Akta tidak perlu dpanggil lagi.
Jika terjadi seperti itu, disarankan Notaris untuk melaporkan ke MKNW, dan minta keterangan Penjelasan/Keterangan secara tertulis dari MKNW untuk disampaikan ke Penyidik. Apakah MKNW bersedia dan mau ? MKNW pasti berpikir dulu, apakah punya kewenangan seperti itu terhadap Saksi Akta ?
(HBA-INC).