Translate

Tampilkan postingan dengan label UUPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUPT. Tampilkan semua postingan

Kamis, September 03, 2020

IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT

SETELAH  DIPERBOLEHKAN RUPS SECARA VICON  
(IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT) ARTI MENGHADAP/BERHADAPAN MENJADI :
“ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA, PARA SAKSI MELIHAT PARA PENGHADAP  MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA.” (HBA - INC)

LAGI-LAGI SAKSI AKTA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK.Notaris oleh MKNW telah tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik, dengan alasan berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, bahwa Notaris telah benar membuat akta.Dalam kaitan Laporan tersebut, Penyidik tidak kalah cara, memanggil Notarisnya ditolak MKNW, sekarang “memanggil 2 (dua) orang Saksi Akta yang disebutkan pada/dalam akhir akta.

Bahwa kedudukan Saksi Akta dalam akhir akta, merupakan bagian dari aspek formal akta yang diperintahkan oleh UUJN. Bahwa Saksi Akta tersebut bukan Saksi Fakta. Saksi Akta adalah saksi yang tahu semua tatacara prosedur pembuatan akta dilakukan oleh/di hadapan Notaris.Terjadi penyimpangan atau salah kaprah jika Saksi Akta diperlakukan seperti itu. Karena keberadaan Saksi Akta telah dipertanggungjawabkan oleh Notarisnya, jika Notaris sudah tidak diizinkan oleh MKNW, maka Saksi Akta tidak perlu dpanggil lagi.

Jika terjadi seperti itu, disarankan Notaris untuk melaporkan ke MKNW, dan minta keterangan Penjelasan/Keterangan secara tertulis dari MKNW untuk disampaikan ke Penyidik. Apakah MKNW bersedia dan mau ? MKNW pasti berpikir dulu, apakah punya kewenangan seperti itu terhadap Saksi Akta ? 

(HBA-INC).

Senin, April 22, 2019

UUPT 2007 : Pemanggilan RUPS

google.com/foto
Pemanggilan RUPS diatur pada Pasal 81-83 UUPT 2007, sebagai berikut : 

A. Yang wajib memanggil RUPS, Direksi.

Direksi yang melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham. Pasal 81 ayat (2), pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan Dewan Komisaris atau pemegang saham sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007.

1. Pemanggilan RUPS oleh Dewan Komisaris

Dewan Komisaris baru berwenang melakukan pemanggilan RUPS dalam hal yang ditentukan Pasal 79 ayat (6) UUPT 2007 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007:

  • Direksi tidak melakukan panggilan RUPS dalam tempo 15 hari dari tanggal permintaan RUPS yang diajukan Dewan Komisaris diterima Direksi. Pasal 79 ayat (2) huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris meminta penyelenggaraan RUPS kepada Direksi. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS berdasar permintaan Dewan Komisaris dalam tempo 15 hari dari tanggal Direksi menerima surat permintaan, maka berdasar Pasal 79 ayat (6)  huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri.
  • Dalam hal Direksi berhalangan. Semua anggota Direksi berhalangan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan Dewan Komisaris.
  • Terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

2. Pemanggilan RUPS oleh pemegang saham.

Pasal 81 ayat (1) UUPT 2007, memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri memberi izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Hal ini membuka apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal Direksi atau Dewan Komisaris menerima surat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham.

Apabila Pengadilan mengabulkan permohonan pemegang saham tersebut, maka berdasar penetapan pengadilan, pemegang saham dimaksud melakukan pemenggilan RUPS.

B. Tenggang waktu pemanggilan RUPS

Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007:
  1. yang dipanggil adalah seluruh pemegang saham yang sahamnya mempunyai hak suara;
  2. pemanggilan RUPS kepada pemegang saham, dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan:
  3. pemanggilan RUPS harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, jangka waktu 14 hari adalah jangka waktu minimal untuk pemanggilan RUPS. AD Perseroan tidak dapat atau dilarang menentukan jangka waktu pemanggilan RUPS yang lebih singkat dari 14 hari. Kecuali untuk RUPS kedua RUPS ketiga yang disebut Pasal 86 ayat (6), Pasal 88 ayat (4) UUPT 2007 dan Pasal 89 ayat (4) UUPT 2007, pemanggilan dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. baca juga : UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

C. Bentuk dan isi panggilan

Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, harus dilakukan :
  1. berbentuk surat tercatat, dan/atau
  2. berbentuk iklan dalam surat kabar.
Jadi harus dilakukan secara tertulis. bisa dalam bentuk surat tercatat atau iklan dalam surat kabar. Pasal 1 angka (14) UUPT 2007. Surat Kabar adalah surat kabar berbahasa indonesia yang beredar atau yang berskala nasional. 

Mengenai isi panggilan RUPS kepada pemegang saham digariskan pada Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, harus mencantumkan:
  1. tanggal RUPS diadakan;
  2. tempat RUPS diadakan;
  3. waktu RUPS diadakan;
  4. mata acara RUPS;
  5. pemberitahuan bahwa bahan RUPS yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.



Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, memberi penegasan :
  • Perseroan wajib memberikan salinan bahan RUPS kepada pemegang saham secara cuma-cuma;
  • namun kewajiban itu baru timbul jika diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan.
D. Akibat hukum pemanggilan yang tidak sah

Pemanggilan RUPS sah menurut hukum harus terpenuhi syarat yang ditentukan:
  1. Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, pemanggilan dilakukan minimal dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan;
  2. Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, panggilan harus berbentuk surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar;
  3. Pasal 82 ayat (3), panggilan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara RUPS disertai pemberitahuan ketersediaan bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS.
Akibat Hukum, apabila pemanggilan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang di atas, menurut Pasal 82 ayat (5) UUPT 2007 :

<=> RUPS tetap dapat dilangsungkan;
<=> Keputusan RUPS tetap sah dengan syarat :
  1. jika semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, dan
  2. keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat
Jika syarat tersebut terpenuhi, yakni semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, panggilan itu tidak batal. RUPS dapat dialngsungkan dan Keputusan yang diambil sah apabila disetujui dengan suara bulat oleh peserta RUPS. baca juga :UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

E. Syarat tambahan pemanggilan RUPS bagi perseroan terbuka.

Pasal 83 UUPT 2007, menambah syarat pemanggilan yang ditentukan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPT 2007. Pemanggilan RUPS yang dilakukan Perseroan Terbuka memenuhi syarat :
  1. sebelum pemanggilan RUPS dilakukan, wajib didahului dengan pengumuman yang memberitahukan akan diadakan pemenggailan RUPS,
  2. pengumumannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal
  3. pengumumannya dilakukan dalam jangka waktu palin lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UUPT 2007, maksud pengumuman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi penambahan mata acara RUPS

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Rabu, April 17, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

Pada dasarnya yang berfungsi dan berwenang menyelenggarakan RUPS tahunan maupun RUPS luar biasa adalah Direksi, yang ditegaskan oleh Pasal 79 ayat (1) UUPT 2007. Penyelenggaraan diadakan RUPS, sepenuhnya merupakan inisiatif dari Direksi. Baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


Pasal 79 ayat (2) UUPT 2007 berikut ketentuan dan syarat-syarat :

a. Yang berhak meminta dilakukan RUPS

Dapat atau berhak meminta kepada Direksi supaya diadakan dan diselenggarakan RUPS tahunan atau RUPS luar biasa adalah :

  1. 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali AD menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau;
  2. Dewan Komisaris. Jika berpatokan pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007, yang berhak meminta adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) jumlah saham dengan hak suara. Namun ketentuan ini sendiri memebolehkan AD menentukan jumlah yang lebih kecil dari itu.
b. Bentuk dan Alasan Permintaan

Agar permintaan pemegang saham atas penyelenggaraan RUPS memenuhi persyaratan :
  1. bentuk permintaan diajukan dengan surat tercatat;
  2. diajukan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  3. Disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UUPT 2007, alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS, antara lain :
  1. karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007, yang mewajibkan RUPS tahunan diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, atau
  2. masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
c. Direksi wajib mengadakan RUPS yang diminta

Apabila ada permintaan dari pemegang saham atau dari Dewan Komisaris yang memenuhi syarat kepada Direksi agar diadakan RUPS maka menurut Pasal 79 ayat (5) UUPT 2007 :
  • Direksi wajib melakukan panggilan RUPS;
  • panggilan RUPS harus dilakukan Direksi, paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.



d. Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS yang diminta

Pasal 79 ayat (6), kalau direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal permintaan diterimanya dapat ditempuh upaya berikut :
  • pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan itu kepada dewan komisaris, atau;
  • kalau yang meminta kepada direksi adalah dewan komisaris maka dewan komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Jika permintaan kembali penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham kepada dewan komisaris, dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Selanjutnya, RUPS yang diselenggarakan Dewan komisaris berdasarkan panggilan RUPS atas permintaan pemegang saham, hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

Pasal 79 ayat (9) UUPT 2007, berbeda dengan Pasal 79 ayat (8) UUPT 2007. Menurut ketentuan ini RUPS yang diadakan Direksi berdasarkan permintaan, selain membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam permintaan, dapat juga membicarakan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi. 

Jika mengadakan RUPS Dewan Komisaris atas permintaan pemegang saham, hanya terbatas membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Tidak dibenarkan membicarakan mata acara lain. Baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika. 

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Kamis, April 11, 2019

Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

RUPS adalah rapat yang dilakukan para pemegang saham (aandel houder, shareholder) dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik Perseroan. Pasal 76 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memberikan ketentuan di mana saja tempat RUPS dapat diadakan.

1. RPUS diadakan di tempat kedudukan Perseroan

Pasal 5 ayat (1) UU PT, tempat kedudukan perseroan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan harus ditentukan tegas dalam AD. Bertolak dari Pasal 76 ayat (1) UU PT : agar RUPS sah dilangsungkan, harus dilakukan di tempat kedudukan Kantor Pusat Perseroan.

Pasal 76 ayat (3) UU PT, perlu diperhatikan syarat yakni agar RUPS di tempat kedudukan Perseroan sah apabila kedudukannya terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Di tempat Peseroan Melakukan Kegiatan Usaha Utamanya

Alternatif kedua yang dapat ditempuh melangsungkan RUPS adalah di tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Akan tetapi kebolehan melangsungkan RUPS di tempat kegiatan usaha utama Perseroan, harus memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 76 ayat (3) UU PT yakni tempat tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.


3. RUPS Perseroan Terbuka

Mengenai tempat RUPS Perseroan Terbuka diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU PT. Pengadaan RUPS Perseroan Terbuka dapat dilangsungkan berdasar alternatif berikut :

a. Diadakan di tempat Kedudukan Perseroan

Ketentuan pertama ini berlaku bagi semua Perseroan, termasuk perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PT, yang mennetukan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, yang merupakan lex generalis (general rule). yang berlaku umum bagi semua Peseroan termasuk Perseroan Terbuka.

b. Diadakan di tempat kegiatan usahanya yang utama

Pasal 76 ayat (1) UU PT, menggarisbawahi bahwa ini sifatnya juga merupakan prinsip umum yang berlaku bagi semua perseroan termasuk perseroan terbuka.


c. Diadakan di tempat kedudukan bursa

Pasal 76 ayat (2) UU PT, RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, dengan syarat :

  • saham Perseroan terbuka tersebut, telah dicatatkan di bursa yang bersangkutan;
  • tempat kedudukan bursa dimaksud, harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang membolehkan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis, specialis law) atau pengecualian yang khusus diberikan kepada Perseroan Terbuka. Dengan Demikian ketentuan ini tidak berlaku kepada Perseroan Tertutup, juga ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan terbuka yang belum mencatatkan (listing) sahamnya di bursa, karena pengecualian ini berlaku terhadap Perseroan terbuka yang sudah mencatatkan sahamya di bursa tersebut.

d. Dimungkinkan mengadakan RUPS di mana saja pun.

Pasal 76 ayat (4) UU PT membuka kemungkinan mengadakan RUPS di tempat mana sajapun., tetapi harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
  1. RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham;
  2. Semua pemegang saham menyetujui;
  3. Agenda RUPS yang disetujui harus tertentu;
  4. Tempat RUPS diadakan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Minggu, Februari 24, 2019

Teori Personalitas Perseroan

google.com/foto
Perseroan sebagai badan hukum berbeda dengan manusia perorangan (different from natural or human being legal person), dengan alasan berikut :
  • Perseroan sebagai badan hukum, tidak punya badan, tidak punya pikiran dan tidak punya jiwa untuk ditendang (it has neither body, mind, nor soul to the kicked);
  • Pada zaman dulu, seperti dalam case of sutton's hospital (1612) dikatakan. perseroan sebagai badan hukum, tidak kelihatan (invicible), tidak mati (immortial), tetapi dia hanya ada dalam pertimbangan hukum (concideran of law).

Teori Personalitas Perseroan.

1. Teori Fiksi (fictitious theory)

Teori ini disebut juga teori entitas (entity theory) atau teori agregat (aggregate theory):
  • perseroan merupakan organisme yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggotanya atau pemiliknya,
  • perseroan adalah badan hukum buatan melalui proses hukum, pada dasarnya bersifat fiktif;
  • kelahirannya semata-mata melalui persetujuan pemerintahan dalam bentuk fiat atau consensus of the government.
Kepribadian atau personalitas perseroan sebagai badan hukum adalah pengakuan hukum terhadap kepentingan sekelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan perusahaan atau bisnis. Teori fiksi ini berkaitan juga dengan teori simbol yang mengatakan, perseroan sebagao badan hukum merupakan simbol dari totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang berkaitan dalam perseroan.

Kepribadian atau personalitas orang-orang itu dan berkumpulnya mereka dalam badan hukum itu, berbeda (distinct) dengan personalitas dari individu anggotanya, dengan demikian yang menonjol adalah kepentingan kelompok yang berwujud badan hukum yang diberi nama perseroan yang terpisah dari kepentingan individu.Teori ini berasal dari Romawi dan Common law merupakan pada dasarnya perseroan sebagai badan hukum adalah buatan atau ciptaan fiksi yang disebut entitas hukum yang memiliki personalitas fiktif. teori disebut juga dengan teori fiat atau teori konsensus atau teori pengesahan pemerintah.
Baca juga :
Perseroan sebagai Badan Hukum
Mengenai Klasifikasi Perseroan            

2. Teori Realistik (realistic theory)

Menurut teori :
  • Perseroan sebagai grup atau kelompok, dimana kegiatan dan aktivitas kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam perseroan;
  • jumlah peserta terpisah dari komponen.
Sama halnya dengan teori simbol, perseroan sebagai simbol keseluruhan dari persorangan kelompok yang bergabung dalam kegiatan usaha perseroan tersebut merupakan orang=oranag yang terikat bergabung bersama dalam kegiatan usaha perseroan yang :
  • memiliki kepribadian hukum atau personalitas hukum yang berbeda dan terpisah dari kepribadian hukum individu personnya;
  • hukum membolehkan penerapan tanggungjawab terbatas hanya sebatas harta kekayaan perseroan dan menggugat dan digugat atas nama perseroan;
  • dan diakui memiliki pengurusan yang disebut direksi yang bertindak mengurus usaha perseroan serta mewakili perseroan.


Teori realistik, bahwa secara realistik, hukum mengakui adanya perbedaan dan pemisahan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota kelompok yang terikat dalam perseroan.

3. Teori Kontrak

Perseroan sebagai badan hukum, dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggota pada satu segi dan antara anggota-anggota perseroan yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain. Teori ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) dan (3) UUPT 2007. Pasal ini perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasar perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham yang terdiri sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih. Pasal 7 ayat (4), agar perseroan diakui sah sebagai badan hukum harus mendapat pengesahasan dari pemerintahan dalam hal ini Menkuham.

sumber :

Budianto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia. Tanpa tempat terbit : Tanpa Penerbit.

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Harry G. Henna dan John R. Alexander. 1983. Law of Corporation Handbook Series, St. Paul Minn : West Publisha Co.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...