Translate

Tampilkan postingan dengan label shareholder. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label shareholder. Tampilkan semua postingan

Minggu, April 14, 2019

UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

RUPS melalui Media Elektronik

Pasal 77 UUPT 2007 dan agar RUPS dengan cara ini sah, harus memenuhi syarat-syarat.

1. Bentuk Elektronik yang dibolehkan memurut Ketentuan Pasal 77 ayat (1)

Bentuk cara penyelenggaraan RUPS dengan elektronik melalui :

  • Media telekonferensi;
  • Media Video konferensi;
  • Sarana media eleketronik laiinya.
2. Syarat Formil

RUPS memalui media elektronik dapat diberikan, harus memungkinkan semua peserta RUPS :
  • dapat melihat dan mendengar secara langsung;
  • dapat berpartisipasi langsung dalam rapat.
Syarat formil ini, Pasal 77 ayat (1) mempergunakan kata yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Apabila RUPS melalui telekonferensi atau video konferensi maupun media elektronik, para peserta RUPS harus saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut.


3. Pesyaratan Kuorum dan Pengambilan Keputusan.

Mengenai persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS melalui media elekronik menurut Pasal 77 ayat (2) UUPT, tunduk kepada persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini atau yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Klasifikasi syarat kuantitas kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan bagi setiap agenda atau mata acara RUPS, berikut :

(1) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara biasa, diatur pada Pasal 86 UUPT :

  • kuorum kehadirannya 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara, hadir atau diwakili;
  • Pasal 87 ayat (2) keputusan sah, jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(2) Syarat kuorum dan pengambilan keputusan RUPS untuk jenis mata acara atau agenda perubahan AD, diatur pada pasal 88 dengan ketentuan sebagai berikut :
  • syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili;
  • keputusan sah, jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(3) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perseroan, merujuk kepada Pasal 89 dengan ketentuan sebagai berikut :
  • syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili,
  • keputusan sah, apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
4. Pembuatan Risalah RUPS Melalui Media Elektronik

Pasal 77 ayat  (4) memerintahkan agar setiap pelenggaran RUPS melalui media elektonik :
  • harus dibuat risalah rapat;
  • risalah rapat tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Ketentuan ini, terdapat perdebaan pembuatan dan penandatangan risalah RUPS melalui media elektronik dengan risalah RUPS konvensional secara fisik.

Penandatanganan risalah RUPS konvensiaonal menurut Pasal 90 ayat (1) hanya wajib ditandatangani oleh :
  1. ketua rapat;
  2. paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Risalah RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvesional, tidak ditandatangani oleh semua peserta RUPS. sebaliknya risalah RUPS yang dilakukan melalui media elekronik harus ditandatangani semua pemegang saham. Selain isinya harus disetujui oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandangani oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Maksud dari disetujui dengan ditandatangani menurut penjelesan pasal 77 ayat (4) adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Boleh dan ditandatangani secara fisik atau dapat juga secara elektronik oleh semua peserta rapat.

sumber :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kamis, April 11, 2019

Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

RUPS adalah rapat yang dilakukan para pemegang saham (aandel houder, shareholder) dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik Perseroan. Pasal 76 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memberikan ketentuan di mana saja tempat RUPS dapat diadakan.

1. RPUS diadakan di tempat kedudukan Perseroan

Pasal 5 ayat (1) UU PT, tempat kedudukan perseroan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan harus ditentukan tegas dalam AD. Bertolak dari Pasal 76 ayat (1) UU PT : agar RUPS sah dilangsungkan, harus dilakukan di tempat kedudukan Kantor Pusat Perseroan.

Pasal 76 ayat (3) UU PT, perlu diperhatikan syarat yakni agar RUPS di tempat kedudukan Perseroan sah apabila kedudukannya terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Di tempat Peseroan Melakukan Kegiatan Usaha Utamanya

Alternatif kedua yang dapat ditempuh melangsungkan RUPS adalah di tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Akan tetapi kebolehan melangsungkan RUPS di tempat kegiatan usaha utama Perseroan, harus memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 76 ayat (3) UU PT yakni tempat tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.


3. RUPS Perseroan Terbuka

Mengenai tempat RUPS Perseroan Terbuka diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU PT. Pengadaan RUPS Perseroan Terbuka dapat dilangsungkan berdasar alternatif berikut :

a. Diadakan di tempat Kedudukan Perseroan

Ketentuan pertama ini berlaku bagi semua Perseroan, termasuk perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PT, yang mennetukan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, yang merupakan lex generalis (general rule). yang berlaku umum bagi semua Peseroan termasuk Perseroan Terbuka.

b. Diadakan di tempat kegiatan usahanya yang utama

Pasal 76 ayat (1) UU PT, menggarisbawahi bahwa ini sifatnya juga merupakan prinsip umum yang berlaku bagi semua perseroan termasuk perseroan terbuka.


c. Diadakan di tempat kedudukan bursa

Pasal 76 ayat (2) UU PT, RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, dengan syarat :

  • saham Perseroan terbuka tersebut, telah dicatatkan di bursa yang bersangkutan;
  • tempat kedudukan bursa dimaksud, harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang membolehkan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis, specialis law) atau pengecualian yang khusus diberikan kepada Perseroan Terbuka. Dengan Demikian ketentuan ini tidak berlaku kepada Perseroan Tertutup, juga ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan terbuka yang belum mencatatkan (listing) sahamnya di bursa, karena pengecualian ini berlaku terhadap Perseroan terbuka yang sudah mencatatkan sahamya di bursa tersebut.

d. Dimungkinkan mengadakan RUPS di mana saja pun.

Pasal 76 ayat (4) UU PT membuka kemungkinan mengadakan RUPS di tempat mana sajapun., tetapi harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
  1. RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham;
  2. Semua pemegang saham menyetujui;
  3. Agenda RUPS yang disetujui harus tertentu;
  4. Tempat RUPS diadakan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...