Pasal 77 UUPT 2007 dan agar RUPS dengan cara ini sah, harus memenuhi syarat-syarat.
1. Bentuk Elektronik yang dibolehkan memurut Ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Bentuk cara penyelenggaraan RUPS dengan elektronik melalui :
- Media telekonferensi;
- Media Video konferensi;
- Sarana media eleketronik laiinya.
2. Syarat Formil
RUPS memalui media elektronik dapat diberikan, harus memungkinkan semua peserta RUPS :
- dapat melihat dan mendengar secara langsung;
- dapat berpartisipasi langsung dalam rapat.
Syarat formil ini, Pasal 77 ayat (1) mempergunakan kata yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Apabila RUPS melalui telekonferensi atau video konferensi maupun media elektronik, para peserta RUPS harus saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut.
3. Pesyaratan Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
Mengenai persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS melalui media elekronik menurut Pasal 77 ayat (2) UUPT, tunduk kepada persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini atau yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
Klasifikasi syarat kuantitas kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan bagi setiap agenda atau mata acara RUPS, berikut :
(1) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara biasa, diatur pada Pasal 86 UUPT :
- kuorum kehadirannya 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara, hadir atau diwakili;
- Pasal 87 ayat (2) keputusan sah, jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(2) Syarat kuorum dan pengambilan keputusan RUPS untuk jenis mata acara atau agenda perubahan AD, diatur pada pasal 88 dengan ketentuan sebagai berikut :
- syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili;
- keputusan sah, jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(3) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perseroan, merujuk kepada Pasal 89 dengan ketentuan sebagai berikut :
- syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili,
- keputusan sah, apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
4. Pembuatan Risalah RUPS Melalui Media Elektronik
Pasal 77 ayat (4) memerintahkan agar setiap pelenggaran RUPS melalui media elektonik :
- harus dibuat risalah rapat;
- risalah rapat tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Ketentuan ini, terdapat perdebaan pembuatan dan penandatangan risalah RUPS melalui media elektronik dengan risalah RUPS konvensional secara fisik.
Penandatanganan risalah RUPS konvensiaonal menurut Pasal 90 ayat (1) hanya wajib ditandatangani oleh :
- ketua rapat;
- paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Risalah RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvesional, tidak ditandatangani oleh semua peserta RUPS. sebaliknya risalah RUPS yang dilakukan melalui media elekronik harus ditandatangani semua pemegang saham. Selain isinya harus disetujui oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandangani oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Maksud dari disetujui dengan ditandatangani menurut penjelesan pasal 77 ayat (4) adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Boleh dan ditandatangani secara fisik atau dapat juga secara elektronik oleh semua peserta rapat.
sumber :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.