RUPS adalah rapat yang dilakukan para pemegang saham (aandel houder, shareholder) dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik Perseroan. Pasal 76 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memberikan ketentuan di mana saja tempat RUPS dapat diadakan.
1. RPUS diadakan di tempat kedudukan Perseroan
Pasal 5 ayat (1) UU PT, tempat kedudukan perseroan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan harus ditentukan tegas dalam AD. Bertolak dari Pasal 76 ayat (1) UU PT : agar RUPS sah dilangsungkan, harus dilakukan di tempat kedudukan Kantor Pusat Perseroan.
Pasal 76 ayat (3) UU PT, perlu diperhatikan syarat yakni agar RUPS di tempat kedudukan Perseroan sah apabila kedudukannya terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Di tempat Peseroan Melakukan Kegiatan Usaha Utamanya
Alternatif kedua yang dapat ditempuh melangsungkan RUPS adalah di tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Akan tetapi kebolehan melangsungkan RUPS di tempat kegiatan usaha utama Perseroan, harus memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 76 ayat (3) UU PT yakni tempat tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
3. RUPS Perseroan Terbuka
Mengenai tempat RUPS Perseroan Terbuka diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU PT. Pengadaan RUPS Perseroan Terbuka dapat dilangsungkan berdasar alternatif berikut :
a. Diadakan di tempat Kedudukan Perseroan
Ketentuan pertama ini berlaku bagi semua Perseroan, termasuk perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PT, yang mennetukan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, yang merupakan lex generalis (general rule). yang berlaku umum bagi semua Peseroan termasuk Perseroan Terbuka.
b. Diadakan di tempat kegiatan usahanya yang utama
Pasal 76 ayat (1) UU PT, menggarisbawahi bahwa ini sifatnya juga merupakan prinsip umum yang berlaku bagi semua perseroan termasuk perseroan terbuka.
c. Diadakan di tempat kedudukan bursa
Pasal 76 ayat (2) UU PT, RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, dengan syarat :
- saham Perseroan terbuka tersebut, telah dicatatkan di bursa yang bersangkutan;
- tempat kedudukan bursa dimaksud, harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang membolehkan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis, specialis law) atau pengecualian yang khusus diberikan kepada Perseroan Terbuka. Dengan Demikian ketentuan ini tidak berlaku kepada Perseroan Tertutup, juga ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan terbuka yang belum mencatatkan (listing) sahamnya di bursa, karena pengecualian ini berlaku terhadap Perseroan terbuka yang sudah mencatatkan sahamya di bursa tersebut.
d. Dimungkinkan mengadakan RUPS di mana saja pun.
Pasal 76 ayat (4) UU PT membuka kemungkinan mengadakan RUPS di tempat mana sajapun., tetapi harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
- RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham;
- Semua pemegang saham menyetujui;
- Agenda RUPS yang disetujui harus tertentu;
- Tempat RUPS diadakan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
bacaan :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)