Translate

Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan

Selasa, Februari 01, 2022

SEMINAR : PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS


*PENGURUS DAERAH KOTA SURABAYA IKATAN NOTARIS INDONESIA* 
〰️〰️〰️〰️〰️
Menyelenggarakan *SEMINAR HYBRID SEHARI* dengan Tema : 
*_“PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS”_*
yang akan diselenggarakan pada :
🗓️         :   *Rabu , 9 Februari 2022*
🕰️         : *09.00 – 16.00 WIB*
Tempat : *Dyandra Convention Hall* (Gramedia Expo), Jalan Basuki Rahmad 93 – 105 Surabaya

*NARASUMBER :* 
- Aulia Taufani, S.H.
- Dr. Alwesius, S.H., M.Kn
- Albert Richi Aruan, S.H., LL.M, MKn.

*MODERATOR*
1. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H, M.H.;
2.Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn.

*Peserta :*
- Notaris;
- Anggota Luar Biasa (ALB);
- Karyawan Notaris;
- Mahasiswa FH & Kenotariatan


*Kontribusi :*
_*OFFline*_ : Rp 500.001,00
 (materi, snack 2 x, Lunch box, sertifikat 2 poin)
_*ONline*_ : Rp 200,002,00
 (tanpa poin)

Batas pendaftaran dan pembayaran tanggal *7 Februari 2022*

*Tempat terbatas*
*Tidak melayani GoShow.*

*Cara pendafaran :*
Membayar kontribusi secara transfer melalui rekening
 *Bank MANDIRI Nomor : 142-00-0773413-9* 
atas nama *INI Pengda Surabaya*

Mengisi Google Form
*OFFline* :
https://bit.ly/3ocDZ34
*ONline* :
https://bit.ly/3g6szcy

Info / Pertanyaan / Konfirmasi pembayaran melalui WA
 *Contact Person* :
*_ONline_*
- MM. Ira Koesvitasari, S.H. (0831-1119-8744)
*_OFFline_*
- Radina Lindawati, S.H., MKn. (0812-1637-7773)

*Daftar Ulang :*
- Membawa bukti transfer asli & menunjukkan KTP asli;
- Menunjukkan hasil Swab Test (bagi yg belum vaksin 2x)

Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
---------------
Hormat Kami,
Pengurus Daerah  KOTA SURABAYA
IKATAN NOTARIS INDONESIA 
🤝🤝🤝🤝

Kamis, April 18, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS Kepada Ketua Pengadilan Negeri

google.com/foto
Pasal 80 UUPT 2007 mengatur tentang permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohononan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri. baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

a. Terbukanya Hak pemegang saham mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Pasal 80 ayat (1) UUPT 2007, hak pemegang saham terbuka mengajukan permohonan (verzoek, petition) kepada ketua pengadilan negeri meminta penyelnggaraan RUPS :
  1. apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal penerimaan surat permintaan;
  2. bentuknya adalah permohonan yang dituangkan dalam surat permohonan (verzoekshrift, petition), bukan gugatan (vordering, claim);
  3. diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai asas actor sequitor forum rei yakni yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;
  4. isi permintaan permohonan, agar ketua pengadilan negeri menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
b. Sistem Pemeriksaan Pemohonan secara Kontradiktor (Contradictoir)

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyebutkan sistem pemeriksaannya :
  • tidak bersifat ex parte atau tidak hanya memeriksa dan mendengar pihak pemohon saja sebagaimana lazimnya pemeriksaan permohonan;
  • tetapi bersifat kontradiktoir atau bersifat inter partes : - ketua pengadilan negeri harus memanggil direksi dan/atau dewan komisaris, -juga memanggil dan mendengar pemohon
Ketentuan ini bersifat imperatif (mandatory rule). Pengadilan tidak dapat mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham memanggil RUPS, sebelum memanggil dan mendengar pemohon dan Direksi dan Dewan Komisaris. baca juga : Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

c. Pemohon dibebani wajib bukti

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyatakan beban wajib bukti (bewijst, burden of proof) kepada pemegang saham.

1. Membuktikan, bahwa persyaratan permohonan telah dipenuhi.
  • pemohon benar mewakili palin sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007;
  • telah mengajukan permintaan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, namun telah lewat tenggang 15 hari dari tanggal surat permintaan mereka terima, tidak melakukan pemanggilan RUPS.

2. Membuktikan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPS

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, dengan dilakukan pemohonan secara sumir. Tidak dituntut penerapan hukum pembuktian sebagaimana lazimnya dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada umumnya. baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Apabila pemohon berhasil membuktikan secara sumir (sederhana) hal-hal yang disebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS, sebaliknya jika pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar RUPS diselenggarakan, Ketua Pengadilan menolak permohonan.

d. Isi Penetapan

Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka pengabulan itu dituangkan dalam bentuk penetapan yang memuat diktum atau amar :

1. Memberi izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS;
2. Menetapkan :
  • bentuk RUPS : tahunan atau luar biasa;
  • mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
  • menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS (Pasal 80 ayat (3) UUPT 2007)
  • menunjuk ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UUPT 2007 atau Anggaran Dasar (AD)
3. Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib hadir dalam RUPS.

e. RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan Pengadilan.

Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, mata acara RUPS berdasar permohonan pemegang saham, hanya boleh membicarakan mata acara yang tercantum dalam amar penetapan pengadilan, dilarang membicarakan mata acara lain, di luar yang disebut dalam penetapan.

f. Penetapan pengabulan pemohonan bersifat final

Apabila Ketua pengadilan negeri mengabulkan permohonan, hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan :
  • sifat penetapan itu langsung final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • terhadapnya tertutup segala upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya luar biasa (peninjauan kembali)
Penjelasan Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, antara lain mengatakan terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

g. Terhadap penolakan permohonan, dapat diajukan kasasi

Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, memberi hak kepada pemohon :
  • untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;
  • terdapat putusan kasasi tersebut tidak dimungkinkan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Penjelasan Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, bahwa satu-satunya upaya hukum yang mungkin dipergunakan pemohon terhadap penolakan permohonanm hanya upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Rabu, April 17, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

Pada dasarnya yang berfungsi dan berwenang menyelenggarakan RUPS tahunan maupun RUPS luar biasa adalah Direksi, yang ditegaskan oleh Pasal 79 ayat (1) UUPT 2007. Penyelenggaraan diadakan RUPS, sepenuhnya merupakan inisiatif dari Direksi. Baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


Pasal 79 ayat (2) UUPT 2007 berikut ketentuan dan syarat-syarat :

a. Yang berhak meminta dilakukan RUPS

Dapat atau berhak meminta kepada Direksi supaya diadakan dan diselenggarakan RUPS tahunan atau RUPS luar biasa adalah :

  1. 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali AD menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau;
  2. Dewan Komisaris. Jika berpatokan pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007, yang berhak meminta adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) jumlah saham dengan hak suara. Namun ketentuan ini sendiri memebolehkan AD menentukan jumlah yang lebih kecil dari itu.
b. Bentuk dan Alasan Permintaan

Agar permintaan pemegang saham atas penyelenggaraan RUPS memenuhi persyaratan :
  1. bentuk permintaan diajukan dengan surat tercatat;
  2. diajukan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  3. Disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UUPT 2007, alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS, antara lain :
  1. karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007, yang mewajibkan RUPS tahunan diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, atau
  2. masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
c. Direksi wajib mengadakan RUPS yang diminta

Apabila ada permintaan dari pemegang saham atau dari Dewan Komisaris yang memenuhi syarat kepada Direksi agar diadakan RUPS maka menurut Pasal 79 ayat (5) UUPT 2007 :
  • Direksi wajib melakukan panggilan RUPS;
  • panggilan RUPS harus dilakukan Direksi, paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.



d. Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS yang diminta

Pasal 79 ayat (6), kalau direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal permintaan diterimanya dapat ditempuh upaya berikut :
  • pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan itu kepada dewan komisaris, atau;
  • kalau yang meminta kepada direksi adalah dewan komisaris maka dewan komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Jika permintaan kembali penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham kepada dewan komisaris, dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Selanjutnya, RUPS yang diselenggarakan Dewan komisaris berdasarkan panggilan RUPS atas permintaan pemegang saham, hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

Pasal 79 ayat (9) UUPT 2007, berbeda dengan Pasal 79 ayat (8) UUPT 2007. Menurut ketentuan ini RUPS yang diadakan Direksi berdasarkan permintaan, selain membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam permintaan, dapat juga membicarakan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi. 

Jika mengadakan RUPS Dewan Komisaris atas permintaan pemegang saham, hanya terbatas membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Tidak dibenarkan membicarakan mata acara lain. Baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika. 

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Kamis, April 11, 2019

Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

RUPS adalah rapat yang dilakukan para pemegang saham (aandel houder, shareholder) dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik Perseroan. Pasal 76 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memberikan ketentuan di mana saja tempat RUPS dapat diadakan.

1. RPUS diadakan di tempat kedudukan Perseroan

Pasal 5 ayat (1) UU PT, tempat kedudukan perseroan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan harus ditentukan tegas dalam AD. Bertolak dari Pasal 76 ayat (1) UU PT : agar RUPS sah dilangsungkan, harus dilakukan di tempat kedudukan Kantor Pusat Perseroan.

Pasal 76 ayat (3) UU PT, perlu diperhatikan syarat yakni agar RUPS di tempat kedudukan Perseroan sah apabila kedudukannya terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Di tempat Peseroan Melakukan Kegiatan Usaha Utamanya

Alternatif kedua yang dapat ditempuh melangsungkan RUPS adalah di tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Akan tetapi kebolehan melangsungkan RUPS di tempat kegiatan usaha utama Perseroan, harus memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 76 ayat (3) UU PT yakni tempat tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.


3. RUPS Perseroan Terbuka

Mengenai tempat RUPS Perseroan Terbuka diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU PT. Pengadaan RUPS Perseroan Terbuka dapat dilangsungkan berdasar alternatif berikut :

a. Diadakan di tempat Kedudukan Perseroan

Ketentuan pertama ini berlaku bagi semua Perseroan, termasuk perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PT, yang mennetukan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, yang merupakan lex generalis (general rule). yang berlaku umum bagi semua Peseroan termasuk Perseroan Terbuka.

b. Diadakan di tempat kegiatan usahanya yang utama

Pasal 76 ayat (1) UU PT, menggarisbawahi bahwa ini sifatnya juga merupakan prinsip umum yang berlaku bagi semua perseroan termasuk perseroan terbuka.


c. Diadakan di tempat kedudukan bursa

Pasal 76 ayat (2) UU PT, RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, dengan syarat :

  • saham Perseroan terbuka tersebut, telah dicatatkan di bursa yang bersangkutan;
  • tempat kedudukan bursa dimaksud, harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang membolehkan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis, specialis law) atau pengecualian yang khusus diberikan kepada Perseroan Terbuka. Dengan Demikian ketentuan ini tidak berlaku kepada Perseroan Tertutup, juga ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan terbuka yang belum mencatatkan (listing) sahamnya di bursa, karena pengecualian ini berlaku terhadap Perseroan terbuka yang sudah mencatatkan sahamya di bursa tersebut.

d. Dimungkinkan mengadakan RUPS di mana saja pun.

Pasal 76 ayat (4) UU PT membuka kemungkinan mengadakan RUPS di tempat mana sajapun., tetapi harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
  1. RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham;
  2. Semua pemegang saham menyetujui;
  3. Agenda RUPS yang disetujui harus tertentu;
  4. Tempat RUPS diadakan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Minggu, Februari 24, 2019

Teori Personalitas Perseroan

google.com/foto
Perseroan sebagai badan hukum berbeda dengan manusia perorangan (different from natural or human being legal person), dengan alasan berikut :
  • Perseroan sebagai badan hukum, tidak punya badan, tidak punya pikiran dan tidak punya jiwa untuk ditendang (it has neither body, mind, nor soul to the kicked);
  • Pada zaman dulu, seperti dalam case of sutton's hospital (1612) dikatakan. perseroan sebagai badan hukum, tidak kelihatan (invicible), tidak mati (immortial), tetapi dia hanya ada dalam pertimbangan hukum (concideran of law).

Teori Personalitas Perseroan.

1. Teori Fiksi (fictitious theory)

Teori ini disebut juga teori entitas (entity theory) atau teori agregat (aggregate theory):
  • perseroan merupakan organisme yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggotanya atau pemiliknya,
  • perseroan adalah badan hukum buatan melalui proses hukum, pada dasarnya bersifat fiktif;
  • kelahirannya semata-mata melalui persetujuan pemerintahan dalam bentuk fiat atau consensus of the government.
Kepribadian atau personalitas perseroan sebagai badan hukum adalah pengakuan hukum terhadap kepentingan sekelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan perusahaan atau bisnis. Teori fiksi ini berkaitan juga dengan teori simbol yang mengatakan, perseroan sebagao badan hukum merupakan simbol dari totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang berkaitan dalam perseroan.

Kepribadian atau personalitas orang-orang itu dan berkumpulnya mereka dalam badan hukum itu, berbeda (distinct) dengan personalitas dari individu anggotanya, dengan demikian yang menonjol adalah kepentingan kelompok yang berwujud badan hukum yang diberi nama perseroan yang terpisah dari kepentingan individu.Teori ini berasal dari Romawi dan Common law merupakan pada dasarnya perseroan sebagai badan hukum adalah buatan atau ciptaan fiksi yang disebut entitas hukum yang memiliki personalitas fiktif. teori disebut juga dengan teori fiat atau teori konsensus atau teori pengesahan pemerintah.
Baca juga :
Perseroan sebagai Badan Hukum
Mengenai Klasifikasi Perseroan            

2. Teori Realistik (realistic theory)

Menurut teori :
  • Perseroan sebagai grup atau kelompok, dimana kegiatan dan aktivitas kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam perseroan;
  • jumlah peserta terpisah dari komponen.
Sama halnya dengan teori simbol, perseroan sebagai simbol keseluruhan dari persorangan kelompok yang bergabung dalam kegiatan usaha perseroan tersebut merupakan orang=oranag yang terikat bergabung bersama dalam kegiatan usaha perseroan yang :
  • memiliki kepribadian hukum atau personalitas hukum yang berbeda dan terpisah dari kepribadian hukum individu personnya;
  • hukum membolehkan penerapan tanggungjawab terbatas hanya sebatas harta kekayaan perseroan dan menggugat dan digugat atas nama perseroan;
  • dan diakui memiliki pengurusan yang disebut direksi yang bertindak mengurus usaha perseroan serta mewakili perseroan.


Teori realistik, bahwa secara realistik, hukum mengakui adanya perbedaan dan pemisahan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota kelompok yang terikat dalam perseroan.

3. Teori Kontrak

Perseroan sebagai badan hukum, dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggota pada satu segi dan antara anggota-anggota perseroan yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain. Teori ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) dan (3) UUPT 2007. Pasal ini perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasar perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham yang terdiri sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih. Pasal 7 ayat (4), agar perseroan diakui sah sebagai badan hukum harus mendapat pengesahasan dari pemerintahan dalam hal ini Menkuham.

sumber :

Budianto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia. Tanpa tempat terbit : Tanpa Penerbit.

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Harry G. Henna dan John R. Alexander. 1983. Law of Corporation Handbook Series, St. Paul Minn : West Publisha Co.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Kamis, Februari 14, 2019

Mengenai Klasifikasi Perseroan

google.com/foto
Klasisfikasi Perseroan tersurat dan tersirat pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1) Perseroan Tertutup


Perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :

  • Pemegang sahamnya terbatas dan tertutup (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;
  • Saham Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), hanya sedikit jumlahnya dan dalam AD sduah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;
  • Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-oranag tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter ini, Perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat tertutup (besloten vennootschap, close corporation), atau disebut juga Perseroan Terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family).

Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perseroan perorangan. Mirip dengan perusahaan perseroan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang benar-benar perusahaan perorangan (sole proprietorship). Perusahaan yang dipimpin, diurus dan dioperasikan sendiri oleh pemilik.

Perseroan Terbatas yang tertutup, terdiri dari :

(a) Murni Tertutup

Ciri-cirinya, sebagai berikut :
  • boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secera mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja,
  • sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud,
  • dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

(b) Sebagian Tertutup, sebagian terbuka

Coraknya, sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
  • seluruh saham Perseroan, dibagi menjadi dua kelompok,
  • satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan saham istimewa, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas,
  • sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.


2) Perseroan Publik.


Pasal 1 angka 8 UUPT, berbunyi Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU 8/95 tentang Pasal Modal (UUPM) dalam Pasal 1 angka 22. Perseroan menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham,
  • memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,-,
  • atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah mmodal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UUPT 2007, menerangkan :
  • perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, wajib mengubah AD menjadi Perseroan terbuka (Perseroan Tbk),
  • perubahan AD dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut,
  • direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasak modal.

3) Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk)


Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, berbunyi Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, perseroan Tbk diartikan :
  • Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 8/95 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,-
  • perseroan yang melakukan penawaran umum (publik offtering) sham di bursa efek,  maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Tata cara pendaftaran perseroan Tbk dalam rangka melakukan penawaran umum (public offering) saham diterbitkan, dapat dijelaskan secara ringkas, antara lain sebagai berikut :

(a) Setiap Perseroan publik yang hendak melakukan penawaran umum, wajib mendaftarkan diri kepada BAPEPAM,
(b) Bentuk dan Isi Pendaftaran
(c) Informasi dan Fakta Materil yang perlu dan layak diketahui investor.

4) Perseroan Grup (Group Company)


Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas. dalam rangka memanfaatkan limited liability, sebuah perseroan dapat mendirikan perseroan anak atau subsidiary untuk melakukan bisnis perseroan induk (parent company). Sesuai dengan prinsip keterpisahan (saparation) dan perbedaan (distinstion) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengan perseroan anak terisolasi terhadap kerugian potensial (potential loses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.

Perseroan Grup (group company), terdiri atas sejumlah bahkan perseroan sebagai perseroan anak (subsidiary). Perseroan Holding (parent company) kemungkinan besar tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan. Hanya sahamnya ditanamkan dalam berbagai perseroan anak, dan mereka itu yang melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha. Selanjutnya perseroan anak itu pun mendirikan perseroan anak (subsidiary) lagi. Demikian seterusnya, sehingga perusahaan holding memiliki berbagai anak. dalam kondisi yang demikian, terkadang tidak ada pemisahan (separate) dan perbedaan (distinction) mengenai eksistensi ekonomi dan aset, karyawan maupun pemisahan bisnis dan direksi antara holding dengan subsidiary. Namun demikian, hukum perseroan tetap memperlakukan subsidiary sebagai separate entity.

UUPT, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai Perseroan Grup atau Perseroan Holding. Praktiknya perlu diketahui apa yang dimaksud Perseroan Grup (Group Company) atau Perseroan Holding (Holding Company) yang bisa disebut Perseroan induk atau Parent Company berhadapan dengan perseroan Anak atau Anak perseroan (Subsidiary Company).

sumber :

Marzuki Usman, dkk. 1997.  Pengetahuan Dasar Pasal Modal. Indonesia : Istibat Braker.

Yahya, M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Sabtu, Februari 09, 2019

Perseroan Sebagai Badan Hukum



Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), berbunyi : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1) Persekutuan Modal.

Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal dasar yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian atau AD Perseroan.  Modal dasar ini terdiri dari dalam saham atau sero (aandelen, share, stock)
Besar modal dasar Perseroan menurut Pasal 31 UU PT, terdiri atas seluruh nilai nominal saham.  Pasal 32 angka (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2) Didirikan berdasar Perjanjian.

Pasal 1 angka 1 UU PT menegaskan, bahwa Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasar perjanjian.
Pasal 27 angka 1 UU PT menyatakan, supaya perjanjian untuk mendirikan perseroan sah menurut Undang-Undang pendirinya paling sedikit 2 orang atau lebih, dan bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasar perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham, maksudnya :
  • orang  perorangan (naturlijke persoon, natural person) baik warga negara maupun orang asing,
  • badan hukum indonesia atau badan hukum asing.
Pasal 7 angka (1) UU PT maupun penjelasan pasal ini, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


Pasal 1320 KUH Perdata, agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepalde onderwrp, fixed subject matter) dan suatu sebab yang halal (geoorloofd oorzaak, allowed cause).

Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian perseroan itu, mengikat sebagai Undang-Undang kepada mereka yang membuatnya. 

3) Melakukan kegiatan usaha.

Pasal 2 UU PT, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. 
Pasal 18 UU PT ditegaskan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan :
  • kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam AD,
  • rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
4) Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

kelahiran Perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity), karena dicipta atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan disebut badan hukum yang berwujud artifisial (kumstmatig, artificial) yang dicipta negara melalui proses hukum :
  • untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
  • apabila persyaratan tidak terpenuhi, kepada perseroan yang bersankutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk status sebagai badan hukum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 angka (2) UU PT, berbunyi : Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum perseroan.

sumber :

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...