google.com/foto |
a. Terbukanya Hak pemegang saham mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Pasal 80 ayat (1) UUPT 2007, hak pemegang saham terbuka mengajukan permohonan (verzoek, petition) kepada ketua pengadilan negeri meminta penyelnggaraan RUPS :
- apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal penerimaan surat permintaan;
- bentuknya adalah permohonan yang dituangkan dalam surat permohonan (verzoekshrift, petition), bukan gugatan (vordering, claim);
- diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai asas actor sequitor forum rei yakni yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;
- isi permintaan permohonan, agar ketua pengadilan negeri menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
b. Sistem Pemeriksaan Pemohonan secara Kontradiktor (Contradictoir)
Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyebutkan sistem pemeriksaannya :
- tidak bersifat ex parte atau tidak hanya memeriksa dan mendengar pihak pemohon saja sebagaimana lazimnya pemeriksaan permohonan;
- tetapi bersifat kontradiktoir atau bersifat inter partes : - ketua pengadilan negeri harus memanggil direksi dan/atau dewan komisaris, -juga memanggil dan mendengar pemohon
Ketentuan ini bersifat imperatif (mandatory rule). Pengadilan tidak dapat mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham memanggil RUPS, sebelum memanggil dan mendengar pemohon dan Direksi dan Dewan Komisaris. baca juga : Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.
c. Pemohon dibebani wajib bukti
Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyatakan beban wajib bukti (bewijst, burden of proof) kepada pemegang saham.
1. Membuktikan, bahwa persyaratan permohonan telah dipenuhi.
- pemohon benar mewakili palin sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007;
- telah mengajukan permintaan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, namun telah lewat tenggang 15 hari dari tanggal surat permintaan mereka terima, tidak melakukan pemanggilan RUPS.
2. Membuktikan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPS
Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, dengan dilakukan pemohonan secara sumir. Tidak dituntut penerapan hukum pembuktian sebagaimana lazimnya dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada umumnya. baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS
Apabila pemohon berhasil membuktikan secara sumir (sederhana) hal-hal yang disebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS, sebaliknya jika pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar RUPS diselenggarakan, Ketua Pengadilan menolak permohonan.
d. Isi Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka pengabulan itu dituangkan dalam bentuk penetapan yang memuat diktum atau amar :
1. Memberi izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS;
2. Menetapkan :
- bentuk RUPS : tahunan atau luar biasa;
- mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
- menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS (Pasal 80 ayat (3) UUPT 2007)
- menunjuk ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UUPT 2007 atau Anggaran Dasar (AD)
3. Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib hadir dalam RUPS.
e. RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan Pengadilan.
Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, mata acara RUPS berdasar permohonan pemegang saham, hanya boleh membicarakan mata acara yang tercantum dalam amar penetapan pengadilan, dilarang membicarakan mata acara lain, di luar yang disebut dalam penetapan.
f. Penetapan pengabulan pemohonan bersifat final
Apabila Ketua pengadilan negeri mengabulkan permohonan, hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan :
- sifat penetapan itu langsung final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- terhadapnya tertutup segala upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya luar biasa (peninjauan kembali)
Penjelasan Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, antara lain mengatakan terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik
g. Terhadap penolakan permohonan, dapat diajukan kasasi
Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, memberi hak kepada pemohon :
- untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;
- terdapat putusan kasasi tersebut tidak dimungkinkan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Penjelasan Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, bahwa satu-satunya upaya hukum yang mungkin dipergunakan pemohon terhadap penolakan permohonanm hanya upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.
bacaan :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar