Translate

Tampilkan postingan dengan label mandatory rule. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mandatory rule. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 18, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS Kepada Ketua Pengadilan Negeri

google.com/foto
Pasal 80 UUPT 2007 mengatur tentang permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohononan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri. baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

a. Terbukanya Hak pemegang saham mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Pasal 80 ayat (1) UUPT 2007, hak pemegang saham terbuka mengajukan permohonan (verzoek, petition) kepada ketua pengadilan negeri meminta penyelnggaraan RUPS :
  1. apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal penerimaan surat permintaan;
  2. bentuknya adalah permohonan yang dituangkan dalam surat permohonan (verzoekshrift, petition), bukan gugatan (vordering, claim);
  3. diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai asas actor sequitor forum rei yakni yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;
  4. isi permintaan permohonan, agar ketua pengadilan negeri menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
b. Sistem Pemeriksaan Pemohonan secara Kontradiktor (Contradictoir)

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyebutkan sistem pemeriksaannya :
  • tidak bersifat ex parte atau tidak hanya memeriksa dan mendengar pihak pemohon saja sebagaimana lazimnya pemeriksaan permohonan;
  • tetapi bersifat kontradiktoir atau bersifat inter partes : - ketua pengadilan negeri harus memanggil direksi dan/atau dewan komisaris, -juga memanggil dan mendengar pemohon
Ketentuan ini bersifat imperatif (mandatory rule). Pengadilan tidak dapat mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham memanggil RUPS, sebelum memanggil dan mendengar pemohon dan Direksi dan Dewan Komisaris. baca juga : Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

c. Pemohon dibebani wajib bukti

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyatakan beban wajib bukti (bewijst, burden of proof) kepada pemegang saham.

1. Membuktikan, bahwa persyaratan permohonan telah dipenuhi.
  • pemohon benar mewakili palin sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007;
  • telah mengajukan permintaan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, namun telah lewat tenggang 15 hari dari tanggal surat permintaan mereka terima, tidak melakukan pemanggilan RUPS.

2. Membuktikan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPS

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, dengan dilakukan pemohonan secara sumir. Tidak dituntut penerapan hukum pembuktian sebagaimana lazimnya dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada umumnya. baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Apabila pemohon berhasil membuktikan secara sumir (sederhana) hal-hal yang disebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS, sebaliknya jika pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar RUPS diselenggarakan, Ketua Pengadilan menolak permohonan.

d. Isi Penetapan

Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka pengabulan itu dituangkan dalam bentuk penetapan yang memuat diktum atau amar :

1. Memberi izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS;
2. Menetapkan :
  • bentuk RUPS : tahunan atau luar biasa;
  • mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
  • menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS (Pasal 80 ayat (3) UUPT 2007)
  • menunjuk ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UUPT 2007 atau Anggaran Dasar (AD)
3. Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib hadir dalam RUPS.

e. RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan Pengadilan.

Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, mata acara RUPS berdasar permohonan pemegang saham, hanya boleh membicarakan mata acara yang tercantum dalam amar penetapan pengadilan, dilarang membicarakan mata acara lain, di luar yang disebut dalam penetapan.

f. Penetapan pengabulan pemohonan bersifat final

Apabila Ketua pengadilan negeri mengabulkan permohonan, hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan :
  • sifat penetapan itu langsung final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • terhadapnya tertutup segala upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya luar biasa (peninjauan kembali)
Penjelasan Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, antara lain mengatakan terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

g. Terhadap penolakan permohonan, dapat diajukan kasasi

Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, memberi hak kepada pemohon :
  • untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;
  • terdapat putusan kasasi tersebut tidak dimungkinkan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Penjelasan Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, bahwa satu-satunya upaya hukum yang mungkin dipergunakan pemohon terhadap penolakan permohonanm hanya upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Selasa, April 16, 2019

UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

PENYELENGGARAAN RUPS

google.com/foto
Penyelenggaraan RUPS diatur pada Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 UUPT (UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Ditinjau dari segi waktu penyelenggaraan RUPS, Pasal 78 ayat (1)  UUPT 2007 mengklasifikasi rapat perseroan (type of company meeting).

a. RUPS Tahunan

Menurut Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 sifat dan syarat RUPS tahunan :
  • sifatnya wajib diadakan setiap tahun;
  • syarat penyelenggaraannya, diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Pasal 78 ayat (3) dalam RUPS tahunan, Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPT 2007 yang terdiri atas pokok-pokok berikut :
  1. laporan keuangan;
  2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. laporan pelaksanaan TJSL
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
  5. laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris;
  6. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 adalah bersifat imperatif (mandatory rule), dengan tegas mempergunakan kata wajib. RUPS tahunan mesti dilakukan oleh Direksi dalam batas jangka waktu yang ditentukan undang-undang yakni paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.


b. RUPS Luar Biasa

Pasal 78 ayat (1) maupun ayat (4) UUPT 2007, menyebut RUPS lainnya. Penjelasan Pasal 78 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik disebut sebagai RUPS luar biasa :
  • yang diadakan setiap waktu;
  • digantungkan berdasar kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Direksi dapat menyelenggarakan RUPS luar biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya. Undang-Undang membolehkan diadakan RUPS luar biasa (extra ordinary meeting) baik hal itu atas inisiatif Direksi maupun atas permintaan Pemegang saham atau Dewan Komisaris.

Bacaaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...