Translate

Tampilkan postingan dengan label Waarmerking. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waarmerking. Tampilkan semua postingan

Jumat, Mei 07, 2021

WAARMERKING, APA ITU?

 Dasar berlaku Waarmerking Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN-P

Waarmerking adalah surat di bawah tangan yang di buat oleh para pihak sendiri yang namanya tersebut dalam surat yang bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh para pihak sendiri dan telah diberi tanggal sebelumnya, kemudian para pihak datang ke hadapan Notaris, agar surat tersebut didaftar pada khusus untuk keperluan tersebut.

Syarat Waarmerking, antara lain:

  1. Penandatanganan pada surat di bawah tangan tersebut yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak dilakukan di hadapan Notaris;
  2. Notaris tidak perlu mengenal pihak-pihak yang menandatangani surat di bawah tangan yang akan di Waarmerking tersebut;
  3. Siapa saja yang membawa surat tersebut Notaris dapat melakukan Waarmerking;
  4. Isi surat dibawahtangan tersebut tidak perlu dijelaskan/diterangkan (voorhouden) oleh Notaris kepada orang/para pihak yang akan melakukan Waarmerking;
  5. Notaris membubuhkan stempel dan tanda tangannya pada bagian bawah surat dibawah-tangn tersebut  dan memberikan tanggal sesuai dengan tanggal pendaftarannya oleh Notaris 

Prosedur Waarmerking, antara lain:

  1. Para pihak membuat suratnya yang lengkap dengan tanda para pihak dan telah ada tanggalnya;
  2. dibawa kepada Notaris;
  3. dicatat dalam buku daftar Waarmerking;
  4. tanggal pada waktu dibuat yang bersangkutan dan bukan sebagai tanggal sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak.
 
  Hak para pihak dalam Waarmerking, antara lain:
  1. Hak dan kewajiban antara para pihak lahir pada saat membubuhkan tandatangan surat yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak-pihak, bukan saat pendaftaran kepada Notaris;
  2. Pertanggungjawaban Notaris hanya membenarkan bahwa pihak-pihak yang membuat kesepakatan/perjanjian dan tanggal yang tercantum dalam surat yang dicantumkan ke dalam buku pendaftaran surat di bawah tangan/Waarmerking.
 Kewajiban para pihak dalam Waarmerking, antara lain:
  1. akta di bawah tangan harus telah di tanda tangani oleh para pihak sendiri;
  2. Notaris tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalam surat tersebut atau Notaris tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap akta tersebut.
Tulisan dari HBA


Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...