Translate

Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 30, 2021

BELAJAR HUKUM DENGAN 1 HARI 1 PASAL

KUHAP: Pasal 160

(1)a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang  dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut  umum, terdakwa atau penasihat hukum. 

b.Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. 

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa  yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau  penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum  dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.  

(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat  lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan,  selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi  dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat  keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah  bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya. 

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara  agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak  lain daripada yang sebenarnya. 

(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji  sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.

Rabu, Maret 17, 2021

Belajar hukum dengan belajar 1 hari 1 pasalKUHAP (Pasal 21)

KUHAP: Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau  terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam  hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan  melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap  tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim  yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan  serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia  ditahan. 

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya. 

(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang  melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak  pidana tersebut dalam hal: 

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.  

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal  335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a,  Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-  undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran  terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931  Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi  (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8),  Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang  Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37,  Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...