Translate

Tampilkan postingan dengan label Pasal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal. Tampilkan semua postingan

Jumat, Agustus 20, 2021

BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS

REFRESHING : BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS YANG HARUS KITA INGAT KEMBALI. SERING KITA LUPA, KARENA KITA TERLENA TERLALU BANYAK MEMBUAT AKTA ATAU KITA TERLALU BANYAK PIKNIK (SEBELUM COVID 19). 
KITA BACA LAGI :

Pasal 1871 :
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Pasal 1872 :
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Pasal 1873 :
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

Pasal 1874 :
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum. Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

Pasal 1874a :
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

Pasal 1875 :
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Repost tulisan HBA

Jumat, Juli 30, 2021

BELAJAR HUKUM DENGAN 1 HARI 1 PASAL

KUHAP: Pasal 160

(1)a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang  dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut  umum, terdakwa atau penasihat hukum. 

b.Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. 

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa  yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau  penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum  dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.  

(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat  lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan,  selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi  dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat  keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah  bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya. 

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara  agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak  lain daripada yang sebenarnya. 

(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji  sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...