ADAKAH NOTARIS DORAEMON ?
Hampir dipastikan pernah nonton dan tahu film Doraemon yang mempunyai kantong ajaib yang bisa mengabulkan segalanya.
Sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf UUNJ - P disebutkan bahwa isi akta adalah kehendak para pihak .
Apakah setiap kehendak para pihak harus dikabulkan ? Sudah tentu tidak, coba lihat Pasal 1337 KUHPerdata.
Tapi kalau Notaris selalu mengabulkan kehendak/keinginan para pihak tanpa memperhatikan Pasal 1337 KUHPerdata tsb, mungkin Notaris telah mempunyai Kantong Ajaib seperti Doraemon dan Punya Pintu Kemana saja.
MASIH PERLUKAH KODE ETIK NOTARIS ?
Pasal 2 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS TERHADAP NOTARIS bahwa “Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan PELANGGARAN PERILAKU dan pelaksanaan jabatan Notaris”. Baca juga Pasal 4 : PELANGGARAN PERILAKU.
Pasal 70 huruf a UUJN, Majelis Pengawas Daerah berwenang : menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; Pasal 70 huruf a UUJN tentang Pelanggaran Kode Etik Notaris, tapi Pasal 2 tersebut di atas Pelanggaran Perlaku. Bukankah selama ini pelanggaran terhadap perilaku Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DKN) ? Atau apakah ada perbedaan PERILAKU yang dimaksud dalam Permenkumham tersebut dengan PERILAKU menurut Kode Etik Notaris Apakah perlu dibuat rincian antara Perilaku yang menjadi kewenangan MPD dengan Perilaku yang menjadi kewenangan DKN ?
*HBA-INC