Translate

Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juli 04, 2020

Penguatan Kebijakan Pendidikan Berbasis HAM


Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), kita dapat menyebut sebagai hak yang dianugerahkan langsung oleh Tuhan, kodrat sejati manusia. Manusia adalah ciptaan Ilahi yang dikaruniai kebebasan yang bertanggungjawab. Pengakuan terhadap kebebasan manusia, juga terkait dengan keberadaan manusia dengan manusia, manusia dengan alam atau lingkungan-nya. Artinya keberadaan manusia ditentukan oleh pengakuan atas hak asasi-nya, dengan menghargai harkat dan martabat manusia.

H.A.R Tilaar dalam bukunya yang berjudul ”Perubahan Sosial dan Pendidikan : Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia”, mengatakan bahwa HAM adalah suatu hubungan (relasi) moral antara manusia dengan dunianya, yang selanjutnya memiliki empat unsur. Pertama, Relasi moral dengan diri sendiri, artinya setiap individu mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Kedua, relasi moral dengan orang lain, bahwa kebersamaan, kasih sayang, tolong menolong dan saling mengisi sesama manusia, sehingga memiliki tanggungjawab bersama untuk menjalani kehidupan damai, makmur dan bersahaja.

Ketiga, relasi dengan moral dengan dunia sekitarnya. Berkaitan dengan kelestarian dan kemanfaatan lingkungan bagi kehidupan manusia. Terakhir keempat, relasi moral dengan sang penciptanya, di dalam hubungan ini menyangkut peranan agama dalam keberadaan manusia dengan kehidupan dan maha penciptanya.

Perkembangan dunia pendidikan saat ini, menuntut keberadaan manusia di dalam keseluruhan kehidupnya. Mengembangkan iman dan akalnya dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan ketajaman akal yang sehat. Jadi, kesemua unsur diatas, adalah upaya mewujudkan Hak asasi atas mendapatkan dan mengembangkan pendidikan untuk kehidupan manusia, kelestarian alam (lingkungan), dan kepada sang maha pencipta.

Kebijakan Berbasis HAM
Terwujudnya pendidikan berbasis HAM, diperlukannya suatu kebijakan yang mestinya dilakukan oleh pemerintah. Menurut Pelapor Khusus PBB Biro Pendidikan wilayah Asia Pasifik UNESCO tentang Hak atas pendidikan, adapun kewajiban-kewajiban pemerintah terkait dengan Hak atas Pendidikan. Pertama, Ketersediaan (availability). Bahwa adanya jaminan wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya oleh pemerintah dari usia sekolah sampai dengan sekurang-kurangnya telah memperoleh pekerjaan yang layak.

Sayangnya, salah satu persoalan mengenai jaminan demikian, tak kunjung terlaksana negara kita. Saat ini, pemerintah hanya dapat menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun, yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dunia pendidikan sekarang. Timbul pertanyaan, apakah pemerintah memiliki kemauan untuk melaksanakan jaminan wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya dari usia sekolah sampai memperoleh pekerjaan? Perlu kita jawab bersama.

Kedua, Keterjangkauan (Accessibility). Berkaitan dengan tanpa ada diskriminasi (suku, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial dan ekonomi). Mewajibkan pemerintah untuk menghapuskan kebijakan yang diskriminasi dan dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam hal ini hak atas pendidikan, baik formal maupun informal. Selanjutnya, Ketiga Kesesuaian (Adaptability). Menyangkut kebijakan yang memuat rencana dan implementasi pemerintah untuk menyesuaikan pendidikan dengan minat utama setiap anak, misalnya : anak yang berkebutuhan khusus memerlukan cara khusus dalam memperoleh pendidikan, atau anak di daerah pedalaman atau perbatasan negara.

Terakhir, keempat keberterimaan (Acceptability). Bersoal tentang kebijakan menetapkan standar minimum pendidikan, (terdiri dari bahasa pengantar, materi, metode mengajar, serta kurikulum). Keseluruhan itu ditujukan agar dapat terjaminnya penerapan pada lembaga pendidikan baik formal maupun informal sehingga output-nya jelas dan tercapai. Terjaminya penerapan sistem pendidikan yang baik dan benar akan memberikan ruang untuk pemenuhan hak atas pendidikan.

Memajukan sumber daya manusia melalui pendidikan merupakan tugas yang tidak mudah dan membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Selama kebijakan yang diambil dan diterapkan tak mampu mengatasi rendahnya kualitas pengajar, kurikulum yang tidak tepat, akses dan dana pendidikan yang belum efektif akan berakibat pada menurunnya kualitas pendidikan manusia indonesia dengan sendirinya.

Penutup
Mendorong kebijakan Pendidikan melalui hak asasi manusia adalah penting, suatu sarana dan prasarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak lainnya. Penyelesaian hak atas ketersediaan, keterjangkauan, kesesuaian dan keberterimaan dalam pendidikan sudah sewajibnya dilaksanakan pemerintah. Mendapat akses dan kualitas pendidikan, pekerjaan, kehidupan yang baik dan layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seorang dan masyarakat melalui pendidikan, dilihat sebagai gerbang menunju keberhasilan suatu bangsa (Knut D. Asplind, 2008:131).

Hakikat pendidikan ialah memanusiakan manusia. Suatu proses yang menunjukkan bahwa pendidikan bukanlah sesuatu yang ditentukan, tetapi suatu perbuatan yang berkelanjutan. Pemenuhan atas pendidikan sebagai aktualisasi dari Hak Asasi Manusia. Sama-sama bersifat praksis, satu kesatuan aksi-refleksi-aksi. Sebab itu, pemerintah selaku pembuat kebijakan pendidikan, seharusnya memperkuat dengan nilai-nilai HAM, sehingga jelas terhadap akses, kualitas, keterbukaan, serta pemerataan yang sama tercermin dalam wajah pendidikan bangsa kedepan. Semoga.

*RipS

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...