Translate

Tampilkan postingan dengan label Orde Lama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Orde Lama. Tampilkan semua postingan

Rabu, Mei 12, 2021

PEMILU ORDE LAMA

Pemilu 1955 adalah pemilu  pertama Indonesia, dan satu-satunya  pemilu yang pernah dilaksanakan pada masa Orde Lama. Dalam pelaksanaannya,  Pemilu 1955 dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 29 Desember 1955 untuk  memilih anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955 tidak berubah kedudukan dan kewenangannya, bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (Efriza & Rozi, 2010:30). DPR mempunyai hak legislatif seperti hak anggaran, hakamendemen, hak inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi. Sedangkan, Dewan Konstituante berperan merumuskan Undang-Undang  Dasar untuk menggantikan UUD Sementara (Pakpahan, 1994:60). Sistem dalam pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proposional, dimana setiap daerah pemilihan akan memperoleh jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya,  dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum 3 (tiga) kursi untuk DPR dan 6 (enam) kursi untuk konstituante. Jumlah anggota DPR seluruh Indonesia merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Sedangkan untuk jumlah anggota konstituante merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 150.000 dan dibulatkan ke atas. Sehingga terdapat 260 kursi DPR dan 520 kursi konstituante yang diperebutkan. Untuk anggota konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah (Pamungkas, 2019: 14).  

Penduduk yang mempunyai hak pilih adalah WNI yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah baik laki-laki maupun perempuan, berpikiran sehat, dan tidak sedang menjalankan hukuman. Sedangkan WNI yang berada di luar negeri tidak diberikan kesempatan untuk memilih dalam Pemilu 1955. Total WNI yang mempunyai hak pilih adalah 43.104.464 dari total 77.987.879 penduduk Indonesia.Pemilu ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan untuk merebutkan kursi DPR. Sedangkan untuk perebutan kursi konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan. Seseorang dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif apabila memenuhi syarat seperti WNI baik laki-laki maupun perempuan, sudah mencapai usia 25 tahun, tidak kehilangan hak pilih, tidak sedang menjalani hukuman, tidak terganggu ingatannya, serta bersedia untuk dicalonkan dan menyetujui posisinya dalam urutan daftar calon legislatif. Pendanaan penyelenggaraan Pemilu 1955 dianggarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 479.891.729 yang disalurkan melalui Bank Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk honor para panitia penyelenggara, sosialisasi pemilu, pencetakan surat suara, pembuatan bilik￾bilik pencoblosan, dan distribusi surat suara. Total suara yang sah dari pemilu untuk perebutan kursi DPR, adalah 37.875.299 atau 87,65 persen dari total pemilih. Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi merupakan partai yang memperoleh suara terbanyak masing-masing 22,32 persen dan 20,92 persen. Sedangkan untuk memilih anggota konstituante, jumlah kursi yang dipilih adalah sebanyak 520 kursi, namun jatah enam kursi di Provinsi Irian Barat tidak dihitung karena tidak diadakan pemilihan di wilayah tersebut. PNI dan Masyumi juga memperoleh suara terbanyak untuk konstituante, yaitu 23,97 persen dan 20,59 persen.

Tulisan dari BPS (Statistik Pemilu 2019, hlm. 10)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...