Translate

Tampilkan postingan dengan label UU 30/2004. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU 30/2004. Tampilkan semua postingan

Selasa, Februari 19, 2019

Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris

google.com/foto
Bahasa Inggris disebut dengan the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :

  • uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembautan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian serta jumalah perubahannya.
Dalam Bagian akhir atau penutup akta ini, meliputi :

1) Pembacaan Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan the reading og the deed, bahasa Belanda disebut dengan het voorlezen van de akte, berkaitan dengan perbuatan membaca yang artinya melihat, memahami, mengucapkan apa yang tertulis, yang diucapkan secara lisan oleh notaris. Filosofi dari pembacaan akta adalah untuk mengetahui secara jelas maksud dan keinginan para pihak di dalam sebuah akta, hal-hal yang kurang lengkap, baik yang menyangkut judul akta, badan akta maupun penutup akta, serta tata tulisnya.

2) Tanda Tangan dalam Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan signature, bahasa Belanda disebut dengan handtekening merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak. Dalam minuta kata, tanda tangan yang harus dicantumkan yaitu tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris, sedangkan dalam salinan akta hanya memuat tanda tangan notaris dan stempelnya. Makna tanda tangan adalah untuk menentukan keabsahan dari perbutan hukum yang dibuat oleh para pihak atau yang dituangkan dalam akta.

3) Tempat Tanda Tangan.

Bahasa Inggris disebut dengan place signature, bahasa Belanda disebut dengan plaats signatuur menjelaskan atau menunjuk pada lokasi/ruang/ tempat dilakukan suatu perbuatan hukum.

4) Penerjemah (Jika Ada)

Bahasa Inggris disebut dengan the official translators, bahasa Belanda disebut dengan officiele vertalers yaitu orang yang ditunjuk secara resmi untuk mangalihbahasakan dari bahasa ibu atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) UUJN, disebut penerjemah resmi, yaitu :
  • penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar, atau
  • menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
5) Saksi.

Bahasa Inggris disebut dengan the witness, bahasa Belanda disebut dengan getuigen merupakan orang yang diminta hadir pada saat pembuatan akta agar suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa akta yang dibuat oleh para pihak bebar-benar terjadi.

Bagian akhir akta ini saksi meliputi identitas, sebagai berikut :
  • nama lengakap;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • pekerjaan;
  • jabatan;
  • kedudukan;
  • tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Ada 6 syarat untuk menjadi saksi, antara lain :
  1. paling sedikit umur 18 tahun atau telah menikah
  2. cakap melakukan perbuatan hukum
  3. mengerti bahasa yang digunakan akta
  4. dapat membubuhkna tanda tangan dan paraf
  5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak; dan;
  6. harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada notaris penghadap.
6) Tidak adanya atau adanya Penutup Akta.

Prinsipnya, akta yang dibuat di muka dan di hadapan notaris, harus bersih dan tidak ada coret-coretan, tetapi akta yang tersebut tak selamanya akta bersih. Apabila akta itu tidak bersih atau mengandung coretan, maka dalam akta itu harus dilakukan perubahan, misalnya : dibuat dengan 3 (tiga) coretan, 2 (dua) gantian dan 1 (satu) tambahan.

sumber :

Salim HS. 2016. Teknik Pembautan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Senin, Februari 18, 2019

Bagian Badan Akta Notaris

google.com/foto
Badan akta, dalam bahasa inggris disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam yang berkaitan pokok atau utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 18 UUJN, berbunyi :
Badan akta memuat :
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
  2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
  4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.  
Uraian di atas, badan akta memuat, antara lain :

1) Komparisi


Bahasa Inggris disebut dengan the indentity of the parties, bahas Belanda disebut dengan de identiteit van de partijen, merupakan bagian dari suatu akta yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akta secara lengkap, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) UUJN, antara lain :

a. Nama Lengkap.

Bahasa Inggris disebut dengan complete name atau the full name, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan de volledige naam, berkaitan dengan pernyebutan para pihak secara lengakap dalam akta, misalnya Randa Iolanda Putra Sahlan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

b. Tempat dan tanggal lahir.

Bahasa Inggris disebut dengan place and date of birth, bahasa Belanda disebut juga dengan plaats en datum van geboorte, yaitu berkaitan negara, daerah atau desa yang bersangkutan dilahirkan dan bilangan yang menyatakan hari, bulan dan tahun lahirnya, misalnya : lahir di Muaro Sijunjung, pada tanggal 08-08-1998 (delapan Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan).

c. Kewarganegaraan.

Bahasa Inggris disebut dengan citizenship atau nationality, bahasa Belanda disebut dengan burgerschap atau staatsburgerschap, berkaita dengan warga negara. Filosofi dari pencamtuman kewarganegaraan dalam akta adalah berkaitan dengan apakah warga negara tersebut mempunyai hak milik atas tanah, seperti warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, sedangkan yang berhak untuk memiliki tanah hak milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya : Warga Negara Indonesia.

d. Pekerjaan.

Bahasa Inggris disebut dengan job atau employment, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan werkzaamheden atau het werk, yaitu berkaitan mata pencaharian atau hal yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya : pedagang.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT 

e. Jabatan.

Bahasa Inggris disebut dengan position, berkaitan dengan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, misalnya : direktur utama PT. Satu Dua Utama (Persero) Tbk.

f. Kedudukan bertindak penghadap

Bahasa Inggris disebut dengan position act of teh parties sedangankan bahasa Belanda disebut dengan positie handeling van de partijen, berkaitan dengan dasar hukum bertindak, antara lain :
  1. bertindak untuk diri sendiri;
  2. bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
  3. bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
  4. bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
  5. bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
  6. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
  7. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
  8. bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
  9. bertindak berdasar kuasa autentik;
  10. bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
  11. bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
  12. bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
  13. Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
  14. bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
g. Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.

Bahasa Inggris disebut dengan the residence of the parties and/or teh people they represent, yaitu berkaitan tempat kediaman atau domisili dari para pihak penghadap atau orang yang mewakilinya, misalnya : bertempat tinggal di Padang, Jalan Sudirman nomor 2A, Kelurahan Melati, Kecamatan Mawar, Padang.

Secara yuridis, pencamtuman KTP dalam Badan akta tidak ada, namun dalam Praktiknya  KTP selalu dicantumkan oleh notaris dalam bagian akhir komparisi. Filosofi pencamtuman KTP dalam akta, yaitu :
  • untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
  • domisili dari penghadap;
  • kewarganegaraan penghadap.
Pasal 39 UUJN, menyatakan syarat-syarat, antara lain :
  • paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
  • cakap melakukan perbuatan hukum;
  • penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
  • pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.

2) Substansi


Bahasa Inggris disebut dengan the substance of the deed, bahasa Belanda disebut dengan de inhoud van de akte adalah memuat hal-hal yang berkaitan dengan keinginan dari para pihak yang dituangkan dalam dalam sebuah akta, misalnya : Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak Pertama : .

sumber :

Wijaya, Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta : Kasaint Blanc.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu ; Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (UUJN).

Minggu, Februari 17, 2019

Bagian Awal atau Kepala Akta Notaris

google.com/foto
Ada  4 hal yang dimuat dalam bagian awal akta atau kepala akta, yang meliputi :

(1) Judul Akta

Bahasa Inggris disebut dengan the title of deed, bahas belanda disebut de titel daad berkaitan dengan nama yang dipakai dalam setiap akta yang dapat menyiratkan secara singkat tentang substansi akta yang dibuat oleh para pihak, misalnya : judul akta jual beli, bahwa ini menunjuk pada jenis perbuatan hukum yang telah dilakukan para pihak.

(2) Nomor Akta.

Bahasa Inggris disebut number of deed, bahasa belanda disebut nummer van de akte merupakan angka yang menunjuk pada urutan akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN berkewajiban untuk :
  1. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta;
  2. jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 satu buku;
  3. mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris harus dijilid setiap bulan menjadi sebuah buku. Bahwa nomor akta dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap bulan, misalnya: notaris pada bulan Januari telah membuat dan menandatangani minuta akta sebanyak 10 akta, maka akta itu dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 10, sementara pada bulan Pebruari juga dimulai dengan angka 1 sampai dengan angka berikutnya.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Teknik Pembuatan Akta PPAT

Nomor akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1dan seturusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadu kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contohnya : Nomor : 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai dengan nomor urut  1 dan seterusnya.

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun berkaitan dengan momentumnya dibuatnya akta. Dibuat akta merupakan saat terjadinya persersuaian antara kehendak dan pernyataan kedua belah pihak tentang apa yang dikehendakinya. Dituangkan dalam sebuah akta. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya akta, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 1880 KUH Perdata, ditegaskan bahwa akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila telah dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang.

Pembubuhan pernyataan oleh notaris lazim disebut dengan legalisasi yaitu pengesahan dari notaris. Istilah legalisasi terhadap akta dibawah tangan, dikenal istilah gewaarmerk yaitu dicatat dan didaftarkan dalam buku yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.

4. Nama Lengkap dan tempat kedudukan notaris.

Bahasa Inggris disebut the full name of notary, bahasa Belanda disebut volgen volledige naam van de notaris, yaitu berkaitan dengan penyebutan pejabat notaris secara komplit, baik namanya maupun gelar yang telah diraihnya.

Tempat kedudukan notaris, bahasa Inggris disebut dengan the locus of notary, bahasa belanda disebut juga de locus van notarisssen yaitu berkaitan wilayah kerja dari notaris yang bersangkutan. Ini berarti bahwa Notaris/PPAT hanya boleh di  wilayah yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Filosofi dari pencamtuman kedudukan ini adalah untuk mempermudah para klien yang akan membuat akta relaas atau akta para pihak untuk menghadap pada Notaris/PPAT. Misalnya :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 22.-
-Pada hari ini, jam 09.30 WIB (sembilan titik tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat), Senin, tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas). -------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapaan dengan Saya, RANDA IOLANDA PUTRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jambi, dengan dihadiri para saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

sumber :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sabtu, Februari 16, 2019

Menyelisik Bentuk Akta Notaris

google.com/foto
UU 2/2014 tentang perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), memuat salah satu pedoman yang harus diikuti oleh notaris, yakni tentang bentuk atau susunan dari akta yang akan dibuatnya. Bentuk akta, yang dalam Bahasa Inggris disebut deed of form, Bahasa Belanda disebut gedaate akte terdiri dari 2 suku kata yaitu : bentuk dan akta.

 Baca juga : Mengenal Akta Autentik

Pengertian Bentuk Akta adalah susunan yang harus dimuat dan dicantumkan oleh notaris di dalam setiap akta yang akan dibuat olehnya.

Pasal 38 UUJN, dala, hal bentuk akta memuat 2 hal, yaitu : susunan dan substansi. Susunan terdiri dari awal, badan, dan akhir akta. Bahwa memuat didalamnya, seperti judul, komparisi , keinginan para pihak, dan lainnya.

Penggolongan Bentuk Akta.

Bentuk Akta berdasarkan pejabat yang berwenang untuk membaut dibagi 3 macam yang meliputi :
  1. Akta yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris;
  2. Akta yang dinuat di muka notaris pengganti; dan
  3. Akta yang dibuat di muka pejabat sementara notaris.
Dalam Hal ini kita akta yang dibuat di hadapan Notaris, bentuk akta yang dibuat di muka di hadapan notaris, mencakup 3 hal, yaitu :

1) Awal Akta atau Kepala Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan beginning of the deed atau deed hoofid, bahasa Belanda disebut vroeg atau deed hoofid merupakan bagian pertama yang harus dimuat dan dicantumkan dalam suatu akta. Ada 4 hal yang dimuat antara lain :
  1. judul akta;
  2. nomor akta;
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris

2) Badan Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam berkaitan pokok atau bagian-bagian utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 38 (3) UUJN yang berbunyi : Badan Akta memuat :
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  • keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  • isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
baca juga : Bagian Badan Akta

3) Akhir atau Penutup Akta.

Bahasa Inggris, disebut the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :
  • uraian tentang pembacaan akta, tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
sumber :

H, Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Rabu, Februari 13, 2019

Seberapa Pentingkah Akta Autentik ?

google.com/foto
Akta Autentik, dalam bahasa inggris disebut dengan authentic deed, bahasa belanda disebut dengan authentieke akte van yang diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian akta autentik, sebagai berikut : 
  1. Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka ada 3 unsur , meliputi : a. dibuat dalam bentuk tertentu; b. dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu; dan b. tempat dibuatnya akta.
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam undang-undang ini.
  3. The Law Commission. Akta dikonstruksikan sebagai : a. instrumen tertulis; b. sibuat sesuai dengan formalitas yang telah ditentukan; c. substansinya memuat tentang : kepantingan para pihak, hak, property; atau kewajiban yang mengikat dari beberapa orang atau lebih.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta Autentik merupakan surat tanda bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Akta Autentik

Landasan Filosofis, dalam bahasa inggris disebut authentic philosophical deed, Bahasa Belanda disebut dengan authentieke filosofische fundering deed adalah pandangan atau sikap batun dari masyarakat terhadap keberadaan akta autentik. Landasan ini termuat dalam UU JN, didalam pertimbangannya :
  1. NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;
  2. Sebagai Alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
  3. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Jadi ada tiga landasan filosofis penyusunan akta autentik, antara lain :
1. Menjamin kepaastian hukum;
2. Menjamin ketertiban ;
3. perlindungan hukum bagi setiap warga negara.


Landasan yuridis akta autentik, yakni dasar-dasar atau ketentuan-ketentuan yang dibuat ileh pemerintah dengan persetujuan bersama DPR yang mengatur tentang akta autentik, sebagai berikut :
  1. KUH perdata
  2. HIR
  3. UU 5/60 tentang Pokok-pokok Agraria 
  4. UU 4/96 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  5. UU 42/99 tentang Jaminan Fidusia
  6. UU 40/07 tentang Perseroan terbatas
  7. UU 2/14 tentang perubahan atas UU 30/04 tentang Jabatan Notaris
Landasan sosiologis diartikan sebagai dasar berlakunya akta autentik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Landasan ini berlakunya akta autentik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
  1. Berlakunya secara normal, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun PPAT dapat dilaksanakan oleh para pihak dengan baik dan tidak menimbulakn masalah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
  2. Berlakunya secara abnormal, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun PPAT tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.
Jenis-jenis Akta Autentik

Pada dasarnya akta dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1) Akta di bawah tangan.

Akta di bawah tangan, bahasa Inggris disebut dengan deed under the hand, bahasa Belanda disebut dengan akte onder de hand, merupakan akta uang dibuat oleh para pihak, tanpa perantara seorang pejabat. Akta ini dapat dibagi menjadi 3 antara lain :
  1. akta di bawah tangan dimana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum);
  2. akta di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) oleh notaris./ pejabat yang berwenang;
  3. akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris/Pejabat yang berwenang.
Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b UUJN, istilah uang digunakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi adalah akta di bawah tangan yang disahkan,sementara itu, istilah akata di bawah tangan yang didaftar (warmerken) adalah dibukukan.

Akta di bawah tangan yang disahkan merupakan akta yang haris ditandatangani dan disahkan di depan notaris/pejabat yang berwenang , makna dilakukan pengesahaan terhadap akta di bawah tangan adalah :
  1. notaris menjamin bahwa benar orang yang trecantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menandatangani kontrak;
  2. notaris menjamin bahwa tanggal tanda tanda tersebut dilakukan pada tanggal disebutkan dalam kontrak
Akta di bawah tangan yang dibukukan (gewrmeken) merupakan akta yang telah ditandatangani pada hari dan tanggal yangbdisebut dalam akta oleh para pihak dan tandantangan tersebut bukan di depan notaris/pejabat yang berwenang.

Maka akta di bawah tangan yang dibukukan adalah :
  1. bahwa yang dijamin oleh notaris adalah bahwa akta tersebut memang benar telah ada pada hari; dan
  2. tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris.
2) Akta autentik.

Akta autentik dibagi menjadi 2 jenis adalah :
  1. akta autentik yang dibuat oleh pejabat; dan
  2. akta autentik yang dibuat oleh para pihak.
Akta Autentik dibuat oleh pejabat merupakan akta yang telah dibuat oleh pajabat (dalam jabatannya), atas segala apa yang dilihat, didengar dan disaksikan. Akta pejabat tidak termasuk dalam pengertian kontrak karena akta ini merupakan pernyataan sepihak dari pejabat.

Akta autentik yang dibuat para pihak merupakan akta autentik yang dibuat para pihak dan dinyatakan di depan pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu, adalah notaris, pejabat PPAT, dan lainnya.

Manfaat Akta Autentik

Manfaat akta autentik, bahasa inggris disebut dengan the benefitsa if deed authentic, bahasa belanda disebut dengan wet uitkeringen authentiek berkaitan dengan kegunaan atau keuntungan dari akta autentik, meliputi :
  1. menentukan secara jelas hak dan kewajiban;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. terhindar dari terjadinya terpenuh; 
  4. alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh ; dan
  5. pada hakikatnya memuat kebenaran formla sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
Ada manfaat akta notarill atau akta autentik, yang meliputi :
  1. bagi para pihak yang membaut perjanjian secara akta notariil ialah mendapatkan kepastian hukum yang pasti dari apa yang dituliskan dalam akta notariil tersebut;
  2. memberikan rasa aman bagi para pihak yang membuat perjanjian karena apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan berdasarkan akta notariil tersebut; dan
  3. dalam hal pembuktian, akta notariil mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notariil sebagai alat bukti, maka harus dilihat apa adanya tidak perlu atau dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.
Jadi ada 3 manfaat akta, yaitu :
  1. kepastian hukum;
  2. rasa aman bagi para pihak; dan
  3. sebagai alat bukti.
Syarat-syarat Akta Autentik

Secara yuridis, syarat akta autentik telah ditentukan dalam :
  1. KUH Perdata; dan
  2. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Pasal 1868 KUH Perdata, ditentukan tiga syarat sesuatu akta disebut akta autentik, yang meliputi :
  1. akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tren overstaan) seorang pejabat umum;
  2. akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
  3. pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Kekuatan Pembuktian Akta Autentik
  1. Kekuatan Pembuktian Lahir. Pasal 1875 KUH Perdata, Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akta autentik. Kemampuan ini tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan. karena akta yang buat di bawah tangan baru berlaku sah apabila semua pihak yang menanda yang tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila denga cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta autentik, artinya dari kata-katanya yang berasal dari seorang pejabat umum (notaris) maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta autentik.
  2. Kekuatan Pembuktian Formal. Dalam arti formal terjamin : a) kebenaran tanggal akta itu, b) kebenaran yang terdapat dalam akta itu c) kebenaran identitas dari orang-orang yang hadir d) kebenaran tempat di mana akta dibuat.
  3. Kekuatan Pembuktian Materill.  Isi dari akta sebagai yang benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian inilah dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 KUH Perdata. Isi keterangan yang termuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka. Apabila akta itu dipergunakan di muka pengadilan, maka sudah dianggap cukup bagi hakim tanpa harus meminta alat bukti lainnya lagi karena akta itu dibuat secara tertulis, lengkap para pihaknya, objeknya jelas, serta tanggal dibuatnya akta.
sumber :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.

Hikmahanto Junawa. Tanpa Tahun. Perancangan Kontrak Modul I sampai dengan VI. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM) : Jakarta.

Salim HS, dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of  Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.

Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administarif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT. Refika Aditama : Bandung.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Rajawali Press : Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selasa, Januari 29, 2019

Kenapa Notaris dikatakan sebagai Pejabat Umum ?

google.com/foto

Pengertian Notaris (Pasal 1 angka 1 UUJN)

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Ciri-ciri Notaris sebagai Pejabat Umum


1. Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah (Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UUJN)

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku

(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara
terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

2. Diambil sumpah/janji (Pasal 4 UUJN)

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris seria peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun."

3. Memakai Lambang Negara (Pasal 16 huruf l UUJN)

mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.

4. Pengawasan Notaris (Pasal 67 UUJN)

(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk
Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas
unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan
jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.”

sumber :

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...