google.com/foto |
Baca juga : Mengenal Akta Autentik
Pengertian Bentuk Akta adalah susunan yang harus dimuat dan dicantumkan oleh notaris di dalam setiap akta yang akan dibuat olehnya.
Pasal 38 UUJN, dala, hal bentuk akta memuat 2 hal, yaitu : susunan dan substansi. Susunan terdiri dari awal, badan, dan akhir akta. Bahwa memuat didalamnya, seperti judul, komparisi , keinginan para pihak, dan lainnya.
Penggolongan Bentuk Akta.
Bentuk Akta berdasarkan pejabat yang berwenang untuk membaut dibagi 3 macam yang meliputi :
- Akta yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris;
- Akta yang dinuat di muka notaris pengganti; dan
- Akta yang dibuat di muka pejabat sementara notaris.
Dalam Hal ini kita akta yang dibuat di hadapan Notaris, bentuk akta yang dibuat di muka di hadapan notaris, mencakup 3 hal, yaitu :
1) Awal Akta atau Kepala Akta.
Bahasa Inggris, disebut dengan beginning of the deed atau deed hoofid, bahasa Belanda disebut vroeg atau deed hoofid merupakan bagian pertama yang harus dimuat dan dicantumkan dalam suatu akta. Ada 4 hal yang dimuat antara lain :
- judul akta;
- nomor akta;
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
- nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
Baca juga : bagian awal atau kepala akta
2) Badan Akta.
Bahasa Inggris, disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam berkaitan pokok atau bagian-bagian utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 38 (3) UUJN yang berbunyi : Badan Akta memuat :
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
baca juga : Bagian Badan Akta
3) Akhir atau Penutup Akta.
Bahasa Inggris, disebut the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :
- uraian tentang pembacaan akta, tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
sumber :
H, Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar