Translate

Tampilkan postingan dengan label Hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hibah. Tampilkan semua postingan

Selasa, Maret 10, 2020

PERALIHAN HAK HIBAH DAN TUKAR MENUKAR, APA SYARATNYA?

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - HIBAH

Persyaratannya, antara lain :
  1. Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta hibah dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - TUKAR-MENUKAR

Persyaratannya, antara lain:
  1. Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta tukar-menukar dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...