Translate

Selasa, Maret 10, 2020

PERALIHAN HAK HIBAH DAN TUKAR MENUKAR, APA SYARATNYA?

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - HIBAH

Persyaratannya, antara lain :
  1. Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta hibah dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - TUKAR-MENUKAR

Persyaratannya, antara lain:
  1. Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta tukar-menukar dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...