PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - HIBAH
Persyaratannya, antara lain :
Persyaratannya, antara lain :
- Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
- Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
- Akta hibah dari PPAT;
- Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - TUKAR-MENUKAR
Persyaratannya, antara lain:
- Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
- Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
- Akta tukar-menukar dari PPAT;
- Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar