Sengketa Tata Usaha Negara dikenal
dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi
(vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu
prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha
Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap
suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau
pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1.Banding
Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh
instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang
bersangkutan.
2.Keberatan,
yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
II. Melalui Gugatan (vide pasal 1
angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi,
maka
seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata
Usaha Negara.Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara ada 2
pihak, yaitu:
- Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan
Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya
Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di
pusat atau di daerah.
- Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
HAK PENGGUGAT:
1.Mengajukan
gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara.
(pasal 53)
2.Didampingi
oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3.Mengajukan
kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4.Mendapat
panggilan secara sah (pasal 65).
5.Mengajukan
permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan
sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6.Mengubah
alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai
alasan yang cukup serta tdk merugikan kepentingan tergugat (pasal75 ayat1)
7.Mencabut
jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8.Mempelajari
berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9.Membuat
atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya
sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan
pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah
diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa
dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang
harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan
permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN
dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN
diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan
memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti
kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding
dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara
Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan
permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan
tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan
permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN PENGGUGAT:
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)
HAK TERGUGAT:
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal
57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah
alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai
alasan yang cukup serta tdk merugikan kepentingan penggugat (pasal75 ayat 2)
4. Apabila
tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh
penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui tergugat
(pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari
berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan
pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah
diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7.
Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna
putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan
permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN
dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN
diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra
memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN
dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding
diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126
ayat 3)
10. Mengajukan
permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan
tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan
permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN TERGUGAT:
1.Dalam hal
gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN wajib (pasal 97
ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang
bersangkutan; atau
b. Mencabut
Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam
hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2.Apabila tidak
dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang
terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan
hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat
(pasal 117 ayat 1)
3.Memberikan
ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan
oleh Pengadilan (pasal 120)
4.Memberikan
rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi
dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak
yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu
dengan surat
tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:
- Panggilan
terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah
menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65
UU No 5 tahun 1986)
- Jangka waktu
antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam
hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)
KEWAJIBAN HAKIM:
1.Mengadakan
pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)
2.Menjaga
supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya
dilaksanakan dengan baik (pasal 68).
3.Mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)
4.Mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)
5.Mengundurkan
diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa
(pasal 79 ayat 1)
6.Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)
7.Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk
umum (pasal 108 ayat 1)
PIHAK KETIGA:
1.Selama
pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak
lain yang sedangdiperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan
mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa
Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau
peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
2.Apabila pihak
ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan
sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan
perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan
yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar