Translate

Sabtu, Maret 14, 2020

KENAPA DENGAN PEMBAGIAN HAK BERSAMA DAN GANTI NAMA?

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA 

Persyaratannya, antara lain :
  1. Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN GANTI NAMA

Persyaratannya, antara lain:
  1. Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah;
  3. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat;
  5. Untuk Badan Hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan nama dengan pengecekan dari pejabat yang berwenang;
  6. Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan;
  7. Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Lurah/Desa dan Camat setempat;
  8. Fotocopy keputusan pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...