PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Persyaratannya, antara lain :
Persyaratannya, antara lain :
- Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
- Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
- Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT;
- Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN GANTI NAMA
Persyaratannya, antara lain:
- Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
- Sertipikat hak atas tanah;
- Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Identitas yang lama sesuai data di sertipikat;
- Untuk Badan Hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan nama dengan pengecekan dari pejabat yang berwenang;
- Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan;
- Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Lurah/Desa dan Camat setempat;
- Fotocopy keputusan pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar