Translate

Tampilkan postingan dengan label Ganti Nama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganti Nama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Maret 14, 2020

KENAPA DENGAN PEMBAGIAN HAK BERSAMA DAN GANTI NAMA?

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA 

Persyaratannya, antara lain :
  1. Surat permohonan dan surat kuasa autentik, jika permohonan dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh final;
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN GANTI NAMA

Persyaratannya, antara lain:
  1. Surat permohonan dan kuasa autentik, jika permohonannya dikuasakan;
  2. Sertipikat hak atas tanah;
  3. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak atas kuasa yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat;
  5. Untuk Badan Hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan nama dengan pengecekan dari pejabat yang berwenang;
  6. Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan;
  7. Untuk Perseorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Lurah/Desa dan Camat setempat;
  8. Fotocopy keputusan pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...