Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Kamis, Juni 10, 2021
SELUK BELUK MENGENAI NOTARIS DARI PENGDA KOTA SEMARANG - IKATAN NOTARIS INDONESIA
Label:
Korporasi,
Notaris,
PerjanjIan kredit,
Perseroan Terbatas,
Yayasan
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Sabtu, Juli 25, 2020
IMPLEMENTASI PEMBUATAN AKTA, PERUBAHAN DATA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
IMPLEMENTASI PEMBUATAN AKTA, PERUBAHAN DATA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Senin, 27 Juli 2020
Label:
Akta Notaris,
Notaris,
Perseroan Terbatas,
Webinar
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Senin, April 13, 2020
URAIAN PASAL 77 UU PT
Pasal 77 UU Perseroan Terbatas
•Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengarsecara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
• Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
• Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
• Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
••Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara
elektronik.
• Pelaksanaan RUPS dengan mekanisme Pasal 77 UUPT, dalam hal dilakukan dengan Berita Acara Notaris, dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 46 UUJN, dimana Notaris menuangkan dalam Akta, setiap perbuatan dan
peristiwa dalam RUPS tersebut, termasuk keikutsertaan dari Peserta RUPS yang menggunakan media elektronik.
• Pasal 77 UUPT mensyaratkan adanya kewajiban risalah rapat disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS, apakah ini ketentuan khusus (lex spesialis) dari Pasal 46 UUJN yang mengecualikan kewajiban penandatanganan akta oleh penghadap? atau dapat dikombinasikan.
• Latar belakang tidak diwajibkan penandatanganan Akta Relaas adalah karena akta tersebut dibuat oleh Notaris dan untuk memastikan keakuratannya diperlukan waktu untuk menyelesaikan Berita Acara tersebut. Dalam hal demikian, persetujuan dan penandatangan peserta RUPS menurut Pasal 77 UUPT, disampaikan dalam lembaran terpisah dan untuk selanjutnya akan dilekatkan pada minuta akta Berita Acara RUPS tersebut.
• Dalam hal penandatangan Peserta RUPS dilakukan dengan tandatangan elektronik, maka harus memenuhi standar Tanda Tangan Elektronik menurut UU ITE dan peraturan pelaksanannya.
• Pasal 46 UUJN dikaitkan dengan Pasal 77 UU Perseroan
Terbatas
• Peraturan-peraturan Menteri Hukum terkait dengan Badan Hukum, Badan Usaha
• PT – Permenkumham Nomor 4/2014 jo Nomor 1/2016
• Yayasan – Permenkumham Nomor 2/2016 jo Nomor
13/2019
• Perkumpulan – Permenkumham Nomor 3/2016 jo
Nomor 10/2019
• Koperasi – Permenkumham Nomor 14/2019
• CV, Firma, Persekutuan Perdata – Permenkumham Nomor 17/2018
"pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perseroan"
Tulisan Aulia Taufani
Label:
Perseroan Terbatas,
RUPS
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...