Translate

Tampilkan postingan dengan label Hak Atas Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Atas Tanah. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 30, 2026

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,  Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah mengenai Pasal 96 ditegaskan bahwa :
Pasal 96 
(1) Alat bukti tertulis TANAH BEKAS MILIK ADAT yang dimiliki oleh PERORANGAN WAJIB DIDAFTARKAN dalam jangka waktu PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH INI. 
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan HANYA SEBAGAI PETUNJUK DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH. 

PENJELASAN Pasal 96 Ayat ( 1) :
• Bahwa alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat tersebut objeknya belum diterbitkan sertipikat. JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN dipertimbangkan menjadi jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jumat, Juli 10, 2020

KUPAS TUNTAS HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN UTANG (TEORI DAN SOLUSI PRAKTEK PPAT)

PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 
Menyelenggarakan WEBINAR PP IPPAT

Hari :  Sabtu, 11 Juli 2020
Jam :  13.00 - 17.00 WIB

Tema :
KUPAS TUNTAS HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN UTANG (TEORI dan SOLUSI PRAKTEK PPAT)

-Apakah semua hak atas tanah dapat menjadi jaminan?
-Bagaimana PPAT membuat akta agar mempunyai kekuatan hukum setelah di daftarkan dan mengikat bagi kepentingan para pihak? 
-Adakah perlindungan Kreditur atas  sertipikat tanah sbg jaminan hutang? 
-Jika ada ketentuan perundang-undangan  pertanahan yang dilanggar apakah PPAT dapat dituntut ganti rugi ??

inilah materi yang akan rekan-rekan dapatkan jawabannya pada Webinar tentang pertanahan kali ini.....
mari rekan PPAT kita saling mengisi dan berbagi utk  meminimalisir permasalahan hukum yg ada pd kita dalam  menjalankan jabatan.

*Narasumber* :
-Dr.  H. JAROT WIDYA MULIAWAN, S.H, C.N, M.Kn
-Dr.  HABIB ADJIE, S.H, M.Hum
-Dr.  I MADE PRIA DHARSANA, S.H, M.Hum

*Moderator* :
-AMRIYATI AMIN, S.H, M.H
-ZULKIFLI HARAHAP, S.H
-FARAH NURANI TJINONG, S.H

*Tautan Pendaftaran* : 
https://bit.ly/webinarppippat

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...