Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah mengenai Pasal 96 ditegaskan bahwa :
Pasal 96
(1) Alat bukti tertulis TANAH BEKAS MILIK ADAT yang dimiliki oleh PERORANGAN WAJIB DIDAFTARKAN dalam jangka waktu PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH INI.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan HANYA SEBAGAI PETUNJUK DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH.
PENJELASAN Pasal 96 Ayat ( 1) :
• Bahwa alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat tersebut objeknya belum diterbitkan sertipikat. JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN dipertimbangkan menjadi jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.