Translate

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juni 11, 2021

PROSEDUR ATAU TATA CARA PEMERIKSAAN NOTARIS

Prosedur atau tata cara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam melakukan Pemeriksaan Notaris sehubungan dengan permintaan Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam mengambil fotokopi atas minuta akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk keperluan proses peradilan adalah sebagai berikut :

  1. Ada permohonan persetujuan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan untuk pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan hal tersebut oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau hakim, yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Permohonan tersebut harus memuat paling sedikit : nama dan alamat kantor Notaris; nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan pokok perkara yang disangkakan. 
  2. Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa yang beranggotakan sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari setiap unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dengan susunan 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 2 (dua) orang anggota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan/ permintaan diterima. Dalam melakukan pemeriksaan, majelis pemeriksa dibantu oleh 1 (satu) sekretaris; 
  3. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemeriksaan dilakukan, Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris sehubungan dengan adanya permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan. Atas panggilan tersebut Notaris wajib hadir sendiri. Apabila Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim. 
  4. Majelis Pemeriksa wajib menolak memeriksa Notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/ atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga Apabila terjadi keadaan demikian, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menunjuk penggantinya; 
  5. Terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dan/ atau protokol Notaris dalant penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris, Majelis Pemeriksa berwenang memeriksa dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan tersebut. 
  6. Majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, baik secara hadir tatap muka ataupun secara virtual apabila suatu keadaan memaksa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. 
  7. Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris,  terbatas dalam hal: Adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/ atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris; Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang  daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana; Adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih; Adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas Minuta Akta; atau  Adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).  
  8. Apabila Majelis Pemeriksa menyetujui permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim Notaris wajib menyerahkan fotokopi minuta akta dan/ atau surat-surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang untuk keperluan tersebut dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 
  9. Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan di atas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan. 
  10. Majelis Pemeriksa melaporkan setiap hasil pemeriksaan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dan selanjutnya Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib mengirim laporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat setiap bulan.
Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...