Translate

Tampilkan postingan dengan label Majelis Kehormatan Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majelis Kehormatan Notaris. Tampilkan semua postingan

Senin, Juni 14, 2021

TAHUKAH KAMU? APAKAH TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dan Pasal 66 A Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan institusi Majelis Kehormatan Notaris (Wilayah) merupakan institusi yang melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Mari kita uraiankan, sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta alau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majdis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Pasal 66 A

(1)  Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis

Kehormatan Notaris.

(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri carts unsure :

a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

b. pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tats kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Berbeda dengan Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dan Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, don Majelis Pengawas Daerah, Majelis Kehormatan Notaris hanya terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris .Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 33. Antara tugas, fungsi, dan wewenang mempunyai keterkaitan yang sedemikian erat antara yang satu dengan yang lain, berhubung dalam melaksanakan tugas diperlukan aktifitas tertentu, yang untuk itu tersebut diperlukan kewenangan.

Berdasar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan majelis Kehormatan Notaris wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Wilayah. Untuk keperluan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilengkapi fungsi pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yaitu :

a. Melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi majelis kehormatan Notaris dan;

b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Majelis Kehormatan Wilayah mempunyai tugas untuk :

a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan

b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Untuk keperluan di atas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilengkapi fungsi melakukan pembinaan dalam rangka :

a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan

b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk  merahasiakan isi Akta.

Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021.

Jumat, Juni 11, 2021

PROSEDUR ATAU TATA CARA PEMERIKSAAN NOTARIS

Prosedur atau tata cara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam melakukan Pemeriksaan Notaris sehubungan dengan permintaan Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam mengambil fotokopi atas minuta akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk keperluan proses peradilan adalah sebagai berikut :

  1. Ada permohonan persetujuan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan untuk pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan hal tersebut oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau hakim, yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Permohonan tersebut harus memuat paling sedikit : nama dan alamat kantor Notaris; nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan pokok perkara yang disangkakan. 
  2. Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa yang beranggotakan sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari setiap unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dengan susunan 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 2 (dua) orang anggota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan/ permintaan diterima. Dalam melakukan pemeriksaan, majelis pemeriksa dibantu oleh 1 (satu) sekretaris; 
  3. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemeriksaan dilakukan, Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris sehubungan dengan adanya permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan. Atas panggilan tersebut Notaris wajib hadir sendiri. Apabila Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim. 
  4. Majelis Pemeriksa wajib menolak memeriksa Notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/ atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga Apabila terjadi keadaan demikian, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menunjuk penggantinya; 
  5. Terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dan/ atau protokol Notaris dalant penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris, Majelis Pemeriksa berwenang memeriksa dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan tersebut. 
  6. Majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, baik secara hadir tatap muka ataupun secara virtual apabila suatu keadaan memaksa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. 
  7. Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris,  terbatas dalam hal: Adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/ atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris; Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang  daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana; Adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih; Adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas Minuta Akta; atau  Adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).  
  8. Apabila Majelis Pemeriksa menyetujui permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim Notaris wajib menyerahkan fotokopi minuta akta dan/ atau surat-surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang untuk keperluan tersebut dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 
  9. Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan di atas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan. 
  10. Majelis Pemeriksa melaporkan setiap hasil pemeriksaan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dan selanjutnya Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib mengirim laporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat setiap bulan.
Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...