Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dan Pasal 66 A Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan institusi Majelis Kehormatan Notaris (Wilayah) merupakan institusi yang melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Mari kita uraiankan, sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta alau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majdis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Pasal 66 A
(1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis
Kehormatan Notaris.
(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri carts unsure :
a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b. pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tats kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Berbeda dengan Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dan Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, don Majelis Pengawas Daerah, Majelis Kehormatan Notaris hanya terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris .Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 33. Antara tugas, fungsi, dan wewenang mempunyai keterkaitan yang sedemikian erat antara yang satu dengan yang lain, berhubung dalam melaksanakan tugas diperlukan aktifitas tertentu, yang untuk itu tersebut diperlukan kewenangan.
Berdasar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan majelis Kehormatan Notaris wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Wilayah. Untuk keperluan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilengkapi fungsi pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yaitu :
a. Melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi majelis kehormatan Notaris dan;
b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Majelis Kehormatan Wilayah mempunyai tugas untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Untuk keperluan di atas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilengkapi fungsi melakukan pembinaan dalam rangka :
a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.
Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar