Dalam menjalankan jabatannya Notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya :
1) Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP). Misalnya : Notaris membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah.
2) Menyuruh memasukkan keterangan palsu di dalam Akta Otentik (Pasal 266 KUHP) Misalnya : Membuat Akta Otentik yang memasukkan unsur keterangan palsu.
3) Turut serta melakukan tindakan Pidana (Pasal 55) Misalnya : Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
4) Penggelapan (Pasal 372 dan 374 KUHP). Misalnya : Membantu melakukan penggelapan pajak yang dibayarkan klien.
5) Pencucian uang (UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang). Misalnya : Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta Notaris.
6) Menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Pasal 418 KUHP)
7) Memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah (Pasal 242 KUHP)
Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar