Translate

Jumat, Juli 10, 2020

KUPAS TUNTAS HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN UTANG (TEORI DAN SOLUSI PRAKTEK PPAT)

PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 
Menyelenggarakan WEBINAR PP IPPAT

Hari :  Sabtu, 11 Juli 2020
Jam :  13.00 - 17.00 WIB

Tema :
KUPAS TUNTAS HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN UTANG (TEORI dan SOLUSI PRAKTEK PPAT)

-Apakah semua hak atas tanah dapat menjadi jaminan?
-Bagaimana PPAT membuat akta agar mempunyai kekuatan hukum setelah di daftarkan dan mengikat bagi kepentingan para pihak? 
-Adakah perlindungan Kreditur atas  sertipikat tanah sbg jaminan hutang? 
-Jika ada ketentuan perundang-undangan  pertanahan yang dilanggar apakah PPAT dapat dituntut ganti rugi ??

inilah materi yang akan rekan-rekan dapatkan jawabannya pada Webinar tentang pertanahan kali ini.....
mari rekan PPAT kita saling mengisi dan berbagi utk  meminimalisir permasalahan hukum yg ada pd kita dalam  menjalankan jabatan.

*Narasumber* :
-Dr.  H. JAROT WIDYA MULIAWAN, S.H, C.N, M.Kn
-Dr.  HABIB ADJIE, S.H, M.Hum
-Dr.  I MADE PRIA DHARSANA, S.H, M.Hum

*Moderator* :
-AMRIYATI AMIN, S.H, M.H
-ZULKIFLI HARAHAP, S.H
-FARAH NURANI TJINONG, S.H

*Tautan Pendaftaran* : 
https://bit.ly/webinarppippat

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...