PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Menyelenggarakan WEBINAR PP IPPAT
Hari : Sabtu, 11 Juli 2020
Jam : 13.00 - 17.00 WIB
Tema :
KUPAS TUNTAS HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN UTANG (TEORI dan SOLUSI PRAKTEK PPAT)
-Apakah semua hak atas tanah dapat menjadi jaminan?
-Bagaimana PPAT membuat akta agar mempunyai kekuatan hukum setelah di daftarkan dan mengikat bagi kepentingan para pihak?
-Adakah perlindungan Kreditur atas sertipikat tanah sbg jaminan hutang?
-Jika ada ketentuan perundang-undangan pertanahan yang dilanggar apakah PPAT dapat dituntut ganti rugi ??
inilah materi yang akan rekan-rekan dapatkan jawabannya pada Webinar tentang pertanahan kali ini.....
mari rekan PPAT kita saling mengisi dan berbagi utk meminimalisir permasalahan hukum yg ada pd kita dalam menjalankan jabatan.
*Narasumber* :
-Dr. H. JAROT WIDYA MULIAWAN, S.H, C.N, M.Kn
-Dr. HABIB ADJIE, S.H, M.Hum
-Dr. I MADE PRIA DHARSANA, S.H, M.Hum
*Moderator* :
-AMRIYATI AMIN, S.H, M.H
-ZULKIFLI HARAHAP, S.H
-FARAH NURANI TJINONG, S.H
*Tautan Pendaftaran* :
https://bit.ly/webinarppippat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar