Aministrasi adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan, sedangkan yang dimaksud dengan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Pada Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan dibawahnya terdapat dua bentuk administrasi, yaitu administrasi umum dan administrasi perkara. Aministrasi umum disebut kesekretariatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran umumnya, seperti menangani permasalahan kepegawaian, keuangan, peralatan kantor dan pelaporan. Sedangkan administrasi perkara disebut kepaniteraan, bertugas melaksanakan seluruh proses pengadministrasian perkara
Jika sebelumnya pengadministrasian perkara di PTUN dilaksanakan secara manual yang memakan waktu dan biaya tinggi, maka saat ini dengan teknologi informasi di lingkungan PTUN telah mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya pengadministrasian perkara. Jika pada awalnya adalah perubahan dari mesin ketik manual menjadi komputer, saat ini telah berkembang lebih jauh ke arah digitalisasi dalam pelaksanaan tugas peradilan.
selain hal-hal di atas, untuk mengurangi dampak negatif dari administrasi peradilan, PTUN telah melakukan repositioning terhadap tugas dang fungsinya guna memerangi kelambanan dan kongesti perkara. Ada lima esensial pokok yang dilaksanakan oleh PTUN dalam pengelolaan manajemen administrasi pengadilan yang modern, yaitu:
- Court structure yang terintegrasi;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan umum untuk memenuhi kebutuhan manajemen perkara bagi semua peradilan dibawahnya secara tepat dan berkelanjutan;
- Flowchart proses penanganan perkara;
- Pembayaran semua cost untuk administrasi pengadilan dibuat transparan dan dilakukan melalui bank (online system);
- Public mechanism control untuk memantau prosedur penanganan perkara melalui aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
* Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar