1. PEMBERIAN SALINAN DARI MINUTA NOTARIS SENDIRI – DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KETENTUAN PASAL 54 UUJN - P
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya, atas permintaan (TUAN/NYONYA SI A), berdasarkan surat tanggal 09 Maret 2020, oleh saya, (NAMA NOTARIS), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di _______________, pada, hari Kamis, tanggal 14 Maret 2020 (empat belas Maret dua ribu dua puluh).
Saya, Notaris di _______________-
(Nama Notaris)
2.PEMBERIAN SALINAN DARI MINUTA NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL – DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KETENTUAN PASAL 54 UUJN - P
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya atas permintaan (Tuan/Nyonya si A), berdasarkan surat tanggal 09 Maret 2020, oleh saya, (Nama Notaris penerima), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di _______________, pada, hari Kamis, tanggal 14 Maret 2020 (empat belas Maret dua ribu dua puluh), selaku pemegang protokol (nama notaris lama), pada waktu itu Notaris berkedudukan di _____________. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : XXX.00.XX.00.00 tahun XXXC, tanggal XXX (XXX), bulan X, tahun XXXX(XXXX).
Saya, Notaris di _______________-
(NAMA NOTARIS PENERIMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar