Translate

Tampilkan postingan dengan label minutaakta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label minutaakta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Maret 14, 2020

PEMBERIAN SALINAN DARI MINUTA NOTARIS SENDIRI DAN PEMEGANG PROTOKOL KETENTUAN PASAL 54 UUJN - P

1. PEMBERIAN SALINAN DARI MINUTA NOTARIS SENDIRI – DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KETENTUAN PASAL 54 UUJN - P

Diberikan sebagai  salinan  yang sama bunyinya, atas permintaan (TUAN/NYONYA SI A), berdasarkan surat tanggal 09 Maret 2020, oleh saya, (NAMA NOTARIS), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di _______________, pada, hari Kamis, tanggal 14 Maret 2020 (empat belas Maret dua ribu dua puluh).
Saya, Notaris di _______________-




(Nama Notaris)


2.PEMBERIAN SALINAN DARI MINUTA NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL – DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KETENTUAN PASAL 54 UUJN - P

Diberikan sebagai  salinan  yang sama bunyinya atas permintaan (Tuan/Nyonya si A), berdasarkan surat tanggal 09 Maret 2020, oleh saya, (Nama Notaris penerima), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di _______________, pada, hari Kamis, tanggal 14 Maret 2020 (empat belas Maret dua ribu dua puluh), selaku pemegang protokol (nama notaris lama), pada waktu itu Notaris berkedudukan di _____________. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : XXX.00.XX.00.00 tahun XXXC, tanggal XXX (XXX), bulan X, tahun XXXX(XXXX).
Saya, Notaris di _______________-




(NAMA NOTARIS PENERIMA)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...