- Pengajuan Gugatan. Pengajuan gugatan menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 54 UU PTUN sedangkan menurut hukum acara perdata diatur dalam pasal 118 HIR.
- Isi Gugatan. Persyaratan mmengenai isi gugatan menurut hukum acara PTUN di atur dalam pasal 56 UU PTUN, sedangkan menurut hukum acara perdata diatur dalam pasal 8 nomor 3 Rv.
- Pendaftaran Perkara.Pendaftaran perkara menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 59 UU PTUN, sedangkan dalam hukum acara perdata diatur dalam pasal 121 HIR.
- Penetapan Hari Sidang. Penetapan hari sidang menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 59 ayat 3 dan pasal 64 UU PTUN,sedangkan menurut hukum acara perdata diatur dalam pasal 122 HIR.
- Pemanggilan Para Pihak. Pemanggilan para pihak menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 65 dan pasal 66 UU PTUN, sedangkan menurut hukum acara perdata di atur dalam pasal 121 ayat (1) HIR, pasal 390 ayat (1) dan pasal 126 HIR.
- Pemberian Kuasa. Pemberian kuasa oleh kedua belah pihak menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasala 67 UU PTUN, sedangkan menurut hukum acara perdata diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR.
- Hakim Majelis. Pemeriksaan perkara dalam hukum acara PTUN dan hukum acara Perdata dilakukan dengan Hakim Majeis (tiga orang hakim) yang terdiri atas satu orang bertindak selaku hakim ketua dan dua orang lagi bertindak sebagai hakim anggota (pasal 68 UU PTUN).
- Persidangan Terbuka Untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara di pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, dengan demikian setiap orang dapat untuk hadir dan mendengarkan jalannya pemeriksaan perkara tersebut. Dalam hukum acara PTUN diatur dalam pasal 70 ayat (1) UU PTUN sedangkan dalam ukum acara perdata diatur dalam pasal 179 ayat (1) HIR.
- Mendengar Kedua Belah Pihak. Dalam pasal 5 ayat (1) UU 14/1970 disebutkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. Dengan demikian ketentuan pasal ini mengandung asas kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak, dan kedua belah pihak didengar dengan adil. Hakim tidak diperkenankan hanya mendengarkan atau memperhatikan keterangan salah satu pihak saja (audi et alteran partem).
- Pencabutan dan Perubahan Gugatan. Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya, sebelumtergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat, maka akan dikabulkan hakim, apabila mendapat persetujuan tergugat (pasal 76 UU PTUN dan pasal 271 RV).
- Hak Ingkar. Untuk menjaga obyektivitas dan keadilan dari putusan hakim, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila diantara para hakim,antara hakim dan panitera,antara hakim atau dengan salah satu pihak yang berperkara mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai,atau juga hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketanya.
- Pengikutsertakan Pihak Ketiga. Baik dalam hukum acara PTUN maupun hukum acara perdata, pada dasarnya didalam suatau sengketa atau perkara, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat (sebagai pihak yang mengajukan gugatan) dan pihak tergugat (sebagai pihak yang digugat oleh penggugat). Baik hukum acara PTUN maupun hukum acara perdata sama-sama menganut asas bahwa beban pembuktian ada pada kedua belah pihak, hanya karena yang mengajukan gugatan adalah penggugat, maka penggugatlah yang mendapat kesempatan pertama untuk membuktikannya.sedangkan kewajiban tergugat untuk membuktikan adalah dalam rangka membantah bukti yang diajukan oleh penggugat dengan mengajukan bukti yang lebih kuat (pasal 100 sampai dengan pasal 107 UU PTUN dan pasal 163 dan 164 HIR).
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan setelah adanya putusan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 115 UU PTUN),yang pelaksanaanya dilakukan atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama (pasal 116 UU PTUN, pasal 195 HIR).
Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Tampilkan postingan dengan label PERADILAN TATA USAHA NEGERA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERADILAN TATA USAHA NEGERA. Tampilkan semua postingan
Sabtu, Maret 21, 2020
Persamaan Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jumat, Maret 13, 2020
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal
dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi
(vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu
prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha
Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap
suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau
pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1.Banding
Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh
instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang
bersangkutan.
2.Keberatan,
yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
II. Melalui Gugatan (vide pasal 1
angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi,
maka
seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata
Usaha Negara.Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara ada 2
pihak, yaitu:
- Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan
Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya
Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di
pusat atau di daerah.
- Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
HAK PENGGUGAT:
1.Mengajukan
gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara.
(pasal 53)
2.Didampingi
oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3.Mengajukan
kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4.Mendapat
panggilan secara sah (pasal 65).
5.Mengajukan
permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan
sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6.Mengubah
alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai
alasan yang cukup serta tdk merugikan kepentingan tergugat (pasal75 ayat1)
7.Mencabut
jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8.Mempelajari
berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9.Membuat
atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya
sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan
pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah
diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa
dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang
harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan
dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan
permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN
dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN
diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan
memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti
kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding
dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara
Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan
permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan
tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan
permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN PENGGUGAT:
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)
HAK TERGUGAT:
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal
57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah
alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai
alasan yang cukup serta tdk merugikan kepentingan penggugat (pasal75 ayat 2)
4. Apabila
tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh
penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui tergugat
(pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari
berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan
pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah
diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7.
Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna
putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan
permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN
dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN
diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra
memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN
dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding
diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126
ayat 3)
10. Mengajukan
permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan
tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan
permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN TERGUGAT:
1.Dalam hal
gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN wajib (pasal 97
ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang
bersangkutan; atau
b. Mencabut
Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam
hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2.Apabila tidak
dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang
terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan
hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat
(pasal 117 ayat 1)
3.Memberikan
ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan
oleh Pengadilan (pasal 120)
4.Memberikan
rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi
dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak
yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu
dengan surat
tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:
- Panggilan
terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah
menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65
UU No 5 tahun 1986)
- Jangka waktu
antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam
hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)
KEWAJIBAN HAKIM:
1.Mengadakan
pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)
2.Menjaga
supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya
dilaksanakan dengan baik (pasal 68).
3.Mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)
4.Mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)
5.Mengundurkan
diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa
(pasal 79 ayat 1)
6.Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)
7.Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk
umum (pasal 108 ayat 1)
PIHAK KETIGA:
1.Selama
pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak
lain yang sedangdiperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan
mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa
Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau
peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
2.Apabila pihak
ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan
sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan
perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan
yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)
Label:
PERADILAN TATA USAHA NEGERA,
PTUN
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...