google.com/foto |
Pengertian akta autentik, sebagai berikut :
- Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka ada 3 unsur , meliputi : a. dibuat dalam bentuk tertentu; b. dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu; dan b. tempat dibuatnya akta.
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam undang-undang ini.
- The Law Commission. Akta dikonstruksikan sebagai : a. instrumen tertulis; b. sibuat sesuai dengan formalitas yang telah ditentukan; c. substansinya memuat tentang : kepantingan para pihak, hak, property; atau kewajiban yang mengikat dari beberapa orang atau lebih.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta Autentik merupakan surat tanda bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Akta Autentik
Landasan Filosofis, dalam bahasa inggris disebut authentic philosophical deed, Bahasa Belanda disebut dengan authentieke filosofische fundering deed adalah pandangan atau sikap batun dari masyarakat terhadap keberadaan akta autentik. Landasan ini termuat dalam UU JN, didalam pertimbangannya :
- NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;
- Sebagai Alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
- Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Jadi ada tiga landasan filosofis penyusunan akta autentik, antara lain :
1. Menjamin kepaastian hukum;
2. Menjamin ketertiban ;
3. perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Landasan yuridis akta autentik, yakni dasar-dasar atau ketentuan-ketentuan yang dibuat ileh pemerintah dengan persetujuan bersama DPR yang mengatur tentang akta autentik, sebagai berikut :
- KUH perdata
- HIR
- UU 5/60 tentang Pokok-pokok Agraria
- UU 4/96 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
- UU 42/99 tentang Jaminan Fidusia
- UU 40/07 tentang Perseroan terbatas
- UU 2/14 tentang perubahan atas UU 30/04 tentang Jabatan Notaris
Landasan sosiologis diartikan sebagai dasar berlakunya akta autentik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Landasan ini berlakunya akta autentik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Berlakunya secara normal, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun PPAT dapat dilaksanakan oleh para pihak dengan baik dan tidak menimbulakn masalah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
- Berlakunya secara abnormal, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun PPAT tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.
Jenis-jenis Akta Autentik
Pada dasarnya akta dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1) Akta di bawah tangan.
Akta di bawah tangan, bahasa Inggris disebut dengan deed under the hand, bahasa Belanda disebut dengan akte onder de hand, merupakan akta uang dibuat oleh para pihak, tanpa perantara seorang pejabat. Akta ini dapat dibagi menjadi 3 antara lain :
- akta di bawah tangan dimana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum);
- akta di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) oleh notaris./ pejabat yang berwenang;
- akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris/Pejabat yang berwenang.
Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b UUJN, istilah uang digunakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi adalah akta di bawah tangan yang disahkan,sementara itu, istilah akata di bawah tangan yang didaftar (warmerken) adalah dibukukan.
Akta di bawah tangan yang disahkan merupakan akta yang haris ditandatangani dan disahkan di depan notaris/pejabat yang berwenang , makna dilakukan pengesahaan terhadap akta di bawah tangan adalah :
- notaris menjamin bahwa benar orang yang trecantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menandatangani kontrak;
- notaris menjamin bahwa tanggal tanda tanda tersebut dilakukan pada tanggal disebutkan dalam kontrak
Akta di bawah tangan yang dibukukan (gewrmeken) merupakan akta yang telah ditandatangani pada hari dan tanggal yangbdisebut dalam akta oleh para pihak dan tandantangan tersebut bukan di depan notaris/pejabat yang berwenang.
Maka akta di bawah tangan yang dibukukan adalah :
- bahwa yang dijamin oleh notaris adalah bahwa akta tersebut memang benar telah ada pada hari; dan
- tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris.
2) Akta autentik.
Akta autentik dibagi menjadi 2 jenis adalah :
- akta autentik yang dibuat oleh pejabat; dan
- akta autentik yang dibuat oleh para pihak.
Akta Autentik dibuat oleh pejabat merupakan akta yang telah dibuat oleh pajabat (dalam jabatannya), atas segala apa yang dilihat, didengar dan disaksikan. Akta pejabat tidak termasuk dalam pengertian kontrak karena akta ini merupakan pernyataan sepihak dari pejabat.
Akta autentik yang dibuat para pihak merupakan akta autentik yang dibuat para pihak dan dinyatakan di depan pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu, adalah notaris, pejabat PPAT, dan lainnya.
Manfaat Akta Autentik
Manfaat akta autentik, bahasa inggris disebut dengan the benefitsa if deed authentic, bahasa belanda disebut dengan wet uitkeringen authentiek berkaitan dengan kegunaan atau keuntungan dari akta autentik, meliputi :
- menentukan secara jelas hak dan kewajiban;
- menjamin kepastian hukum;
- terhindar dari terjadinya terpenuh;
- alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh ; dan
- pada hakikatnya memuat kebenaran formla sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
Ada manfaat akta notarill atau akta autentik, yang meliputi :
- bagi para pihak yang membaut perjanjian secara akta notariil ialah mendapatkan kepastian hukum yang pasti dari apa yang dituliskan dalam akta notariil tersebut;
- memberikan rasa aman bagi para pihak yang membuat perjanjian karena apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan berdasarkan akta notariil tersebut; dan
- dalam hal pembuktian, akta notariil mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notariil sebagai alat bukti, maka harus dilihat apa adanya tidak perlu atau dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.
Jadi ada 3 manfaat akta, yaitu :
- kepastian hukum;
- rasa aman bagi para pihak; dan
- sebagai alat bukti.
Syarat-syarat Akta Autentik
Secara yuridis, syarat akta autentik telah ditentukan dalam :
- KUH Perdata; dan
- Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Pasal 1868 KUH Perdata, ditentukan tiga syarat sesuatu akta disebut akta autentik, yang meliputi :
- akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tren overstaan) seorang pejabat umum;
- akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
- pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Kekuatan Pembuktian Akta Autentik
- Kekuatan Pembuktian Lahir. Pasal 1875 KUH Perdata, Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akta autentik. Kemampuan ini tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan. karena akta yang buat di bawah tangan baru berlaku sah apabila semua pihak yang menanda yang tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila denga cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta autentik, artinya dari kata-katanya yang berasal dari seorang pejabat umum (notaris) maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta autentik.
- Kekuatan Pembuktian Formal. Dalam arti formal terjamin : a) kebenaran tanggal akta itu, b) kebenaran yang terdapat dalam akta itu c) kebenaran identitas dari orang-orang yang hadir d) kebenaran tempat di mana akta dibuat.
- Kekuatan Pembuktian Materill. Isi dari akta sebagai yang benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian inilah dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 KUH Perdata. Isi keterangan yang termuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka. Apabila akta itu dipergunakan di muka pengadilan, maka sudah dianggap cukup bagi hakim tanpa harus meminta alat bukti lainnya lagi karena akta itu dibuat secara tertulis, lengkap para pihaknya, objeknya jelas, serta tanggal dibuatnya akta.
sumber :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.
Hikmahanto Junawa. Tanpa Tahun. Perancangan Kontrak Modul I sampai dengan VI. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM) : Jakarta.
Salim HS, dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.
Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administarif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT. Refika Aditama : Bandung.
Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Rajawali Press : Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar