Translate

Jumat, Juli 30, 2021

BELAJAR HUKUM DENGAN 1 HARI 1 PASAL

KUHAP: Pasal 160

(1)a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang  dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut  umum, terdakwa atau penasihat hukum. 

b.Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. 

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa  yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau  penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum  dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.  

(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat  lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan,  selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi  dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat  keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah  bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya. 

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara  agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak  lain daripada yang sebenarnya. 

(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji  sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...