Translate

Tampilkan postingan dengan label pertanggungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanggungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 18, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS Kepada Ketua Pengadilan Negeri

google.com/foto
Pasal 80 UUPT 2007 mengatur tentang permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohononan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri. baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

a. Terbukanya Hak pemegang saham mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Pasal 80 ayat (1) UUPT 2007, hak pemegang saham terbuka mengajukan permohonan (verzoek, petition) kepada ketua pengadilan negeri meminta penyelnggaraan RUPS :
  1. apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal penerimaan surat permintaan;
  2. bentuknya adalah permohonan yang dituangkan dalam surat permohonan (verzoekshrift, petition), bukan gugatan (vordering, claim);
  3. diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai asas actor sequitor forum rei yakni yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;
  4. isi permintaan permohonan, agar ketua pengadilan negeri menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
b. Sistem Pemeriksaan Pemohonan secara Kontradiktor (Contradictoir)

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyebutkan sistem pemeriksaannya :
  • tidak bersifat ex parte atau tidak hanya memeriksa dan mendengar pihak pemohon saja sebagaimana lazimnya pemeriksaan permohonan;
  • tetapi bersifat kontradiktoir atau bersifat inter partes : - ketua pengadilan negeri harus memanggil direksi dan/atau dewan komisaris, -juga memanggil dan mendengar pemohon
Ketentuan ini bersifat imperatif (mandatory rule). Pengadilan tidak dapat mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham memanggil RUPS, sebelum memanggil dan mendengar pemohon dan Direksi dan Dewan Komisaris. baca juga : Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

c. Pemohon dibebani wajib bukti

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, menyatakan beban wajib bukti (bewijst, burden of proof) kepada pemegang saham.

1. Membuktikan, bahwa persyaratan permohonan telah dipenuhi.
  • pemohon benar mewakili palin sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007;
  • telah mengajukan permintaan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, namun telah lewat tenggang 15 hari dari tanggal surat permintaan mereka terima, tidak melakukan pemanggilan RUPS.

2. Membuktikan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPS

Pasal 80 ayat (2) UUPT 2007, dengan dilakukan pemohonan secara sumir. Tidak dituntut penerapan hukum pembuktian sebagaimana lazimnya dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada umumnya. baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Apabila pemohon berhasil membuktikan secara sumir (sederhana) hal-hal yang disebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS, sebaliknya jika pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar RUPS diselenggarakan, Ketua Pengadilan menolak permohonan.

d. Isi Penetapan

Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka pengabulan itu dituangkan dalam bentuk penetapan yang memuat diktum atau amar :

1. Memberi izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS;
2. Menetapkan :
  • bentuk RUPS : tahunan atau luar biasa;
  • mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
  • menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS (Pasal 80 ayat (3) UUPT 2007)
  • menunjuk ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UUPT 2007 atau Anggaran Dasar (AD)
3. Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib hadir dalam RUPS.

e. RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan Pengadilan.

Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, mata acara RUPS berdasar permohonan pemegang saham, hanya boleh membicarakan mata acara yang tercantum dalam amar penetapan pengadilan, dilarang membicarakan mata acara lain, di luar yang disebut dalam penetapan.

f. Penetapan pengabulan pemohonan bersifat final

Apabila Ketua pengadilan negeri mengabulkan permohonan, hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan :
  • sifat penetapan itu langsung final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • terhadapnya tertutup segala upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya luar biasa (peninjauan kembali)
Penjelasan Pasal 80 ayat (6) UUPT 2007, antara lain mengatakan terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

g. Terhadap penolakan permohonan, dapat diajukan kasasi

Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, memberi hak kepada pemohon :
  • untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;
  • terdapat putusan kasasi tersebut tidak dimungkinkan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Penjelasan Pasal 80 ayat (7) UUPT 2007, bahwa satu-satunya upaya hukum yang mungkin dipergunakan pemohon terhadap penolakan permohonanm hanya upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Minggu, Februari 03, 2019

Asuransi atau Pertanggungan dalam KUHD #1

Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), menyatakan : Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan panggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). 


Unsur-unsur Asuransi.

  1. Pihak-pihak. Subjek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi, yang merupakan pendukung kewajiban dan hak.
  2. Status pihak-pihak. Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum dapat berbentik Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroaan (Persero) atau Koperasi. Tertanggung berstatus sebagai pemilik atau pihak berkepentingan atas harta yang diasuransikan.
  3. Objek asuransi. Dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut premi ganti kerugian.
  4. Peristiwa Asuransi. Perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen) yang mengancam benda asuransi dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi.
  5. Hubungan asuransi. Hubungan asuransi yang terjadi andata penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas.

Tujuan Asuransi.


1. Teori Pengalihan Resiko (risk transfer theory).

Menurut teori ini, tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadapa jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dai akan menderita kerugian atau korban jiaw atau raganya. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya, dengan membayar sejumlga premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), dan sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung, sampai berakhirnya jangka waktu asuransi.

2. Pembayaran Ganti Kerugian.

Bahwa jika tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penananggung. Praktiknya, ganti kerugian yang timbul bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugia total (total loss). Demikian , tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritannya.

3. Pembayaran Santunan.

Asuransi ini disebut asuransi sosial (social security insurance) yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh, dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

4. Kesejahteraan Anggota.

Penyetoran uang iuran oleh anggota perkumpulan (semacam premi oleh tertanggung) merupakan pengumpulan dana untuk kesejahteraan anggota atau untuk mengurus pengumpulan dana untuk kesejahteraan anggotnya atau untuk mengurus kepentingan anggotanya, semisalnya bantuan biaya upacara bagi anggota yang mengadakan selamatan, bantuan biaya penguburan bagi anggota yang meninggal dunia, dan biaya perawatan bagi anggota yang mengalami kecelakaan atau sakit.

Pengaturan Asuransi.


Dalam KUHD ada 2 cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
  • Bersifat umum dalam Buku I Bab IX Pasal 246 s.d Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun diluar KUHD.
  • Bersifat Khusus terdapat dalam Buku Bab X Pasal 287 s.d Pasal 308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X Pasal 592 s.d Pasal 685 KUHD dengan rincian sebagai berikut : 1) Asuransi kebakaran Pasal 287 s.d Pasal 298 KUHD; 2) Asuransi hasil pertanian Pasal 299 s.d Pasal 301 KUHD; 3) Asuransi Pengangkutan laut dan perbudakan Pasal 592 s.d Pasal 685 KUHD; 4) asuransi jiwa Pasal 302 s.d Pasal 308 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan pada perjanjuan antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara bertimbal balik. Sebagai Perjanjian Khusus, asuransi dibaut secara tertulis dalam bentuka kta yang disebut polis asuransi. Pengaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi berikut ini :
  1. asas-asas asuransi;
  2. perjanjian asuransi;
  3. unsur-unsur asuransi;
  4. syarat-syarat (klausula) asuransi;
  5. jenis-jenis asuransi.
sumber :

Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...