Translate

Sabtu, Februari 09, 2019

Perseroan Sebagai Badan Hukum



Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), berbunyi : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1) Persekutuan Modal.

Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal dasar yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian atau AD Perseroan.  Modal dasar ini terdiri dari dalam saham atau sero (aandelen, share, stock)
Besar modal dasar Perseroan menurut Pasal 31 UU PT, terdiri atas seluruh nilai nominal saham.  Pasal 32 angka (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2) Didirikan berdasar Perjanjian.

Pasal 1 angka 1 UU PT menegaskan, bahwa Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasar perjanjian.
Pasal 27 angka 1 UU PT menyatakan, supaya perjanjian untuk mendirikan perseroan sah menurut Undang-Undang pendirinya paling sedikit 2 orang atau lebih, dan bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasar perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham, maksudnya :
  • orang  perorangan (naturlijke persoon, natural person) baik warga negara maupun orang asing,
  • badan hukum indonesia atau badan hukum asing.
Pasal 7 angka (1) UU PT maupun penjelasan pasal ini, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


Pasal 1320 KUH Perdata, agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepalde onderwrp, fixed subject matter) dan suatu sebab yang halal (geoorloofd oorzaak, allowed cause).

Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian perseroan itu, mengikat sebagai Undang-Undang kepada mereka yang membuatnya. 

3) Melakukan kegiatan usaha.

Pasal 2 UU PT, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. 
Pasal 18 UU PT ditegaskan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan :
  • kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam AD,
  • rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
4) Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

kelahiran Perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity), karena dicipta atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan disebut badan hukum yang berwujud artifisial (kumstmatig, artificial) yang dicipta negara melalui proses hukum :
  • untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
  • apabila persyaratan tidak terpenuhi, kepada perseroan yang bersankutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk status sebagai badan hukum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 angka (2) UU PT, berbunyi : Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum perseroan.

sumber :

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...